Unduh KMA 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah

Unduh KMA 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
KMA 624 Tahun 2021
Kegiatan Supervisi Pembelajaran dilakukan dengan memberikan motivasi dan pelayanan secara optimal terhadap praktik pembelajaran yang dikelola oleh guru sesuai kondisi dan karakteristik yang ada di madrasah. Kegiatan ini diharapkan bisa mengubah praktik pembelajaran ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. 

Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan pembelajaran yang ingin diwujudkan dalam Supervisi Pembelajaran.

Supervisi Pembelajaran di madrasah dilakukan melalui pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan. Supervisi Pembelajaran dilaksanakan dengan asas dialogis konsultatif dan menjamin terwujud dan terpeliharanya kreativitas dan inovasi guru dalam mewujudkan proses pembelajaran yang dapat membangkitkan kompetensi literasi, daya kreatif, kritis, komunikatif, dan kolaboratif serta penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan

Prinsip Supervisi Pembelajaran


Prinsip Supervisi Pembelajaran di Madrasah meliputi sembilan kategori seperti yang disebutkan di bawahn ini
  • Adaptif 
Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan, kondisi, dan sikap guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  • Praktis 
Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Dcmokratis 
Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan.
  • Kolaboratif 
Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan.
  • Konstrukstif 
Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelaj aran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  • Evaluatif 
Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  • Humanis 
Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  • Berkesinambungan 
Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  • Manfaat 
Berorientasi pada hasil

Model Supervisi Pembelajaran


Model Supervisi Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di Madrasah, terdiri atas:

  • Model supervisi ilmiah, digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
  • Model supervisi artistik yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas; dan
  • Model supervisi kontemporer, yaitu Supervisi Pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan Supervisi Pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Teknik Supervisi Pembelajaran


Untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal. Ada dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual. Supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok.

Pelaksana Supervisi Pembelajaran


Supervisi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah, dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran.

Download KMA 624 Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah dapat mempelajarinya dengan mengunduh KMA nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KMA nomor 624 Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah
Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021 tepatnya di bulan September mendantang
Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif GBPNS adalah tunjangan yang akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah yang berstatus Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya untuk Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan langsung berupa Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya satuan pendidikan yang ada di Madrasah 

Dengan adanya penyaluran tunjangan insentif GBPNS ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan RA dan Madrasah

Mekanisme anggaran Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 sangat berbeda dengan mekanisme anggara tunjangan insentif tahun sebelumnya, jika sebelumnya anggaran penyaluran tunjangan insentif guru RA dan Madrasah ada di daerah masing-masing, di tahun 2021 ini penyaluran tunjangan insentif GBPNS dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam dan akan diberikan langsung kepada guru RA dan Madrasah melalui rekening masing-masing guru 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan atau persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Persyaratan dan kriteria Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain melalui website resmi Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

Itulah beberapa ketentuan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat dan bisa menjadi angin segar bagi guru madrasah yang bukan PNS dan belum sertifikasi di masa pandemi Covid-19 ini
Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 1154/H3/PI.00/2021 tentang Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK

Pelaksanaan Simulasi ANBK tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 23-26 Agustus 2021 dan 30 Agustus - 2 September 2021, hal ini sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran ini

Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa kegatan Simulasi ANBK Tahun 2021 akan diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat akan tetapi pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini hanya akan diikuti oleh sekolah dan madrasah yang pelaksanaannya berstatus mandiri atau mandiri ditumpangi, baik yang menggunakan moda daring maupun semi daring. 

Sedang bagi madrasah dan sekolah yang berstatus masih menumpang, tidak dapat mengikuti simulasi ANBK Tahun 2021 nanti, penetapan status (mandiri atau menumpang) dan moda (daring atau semi daring) yang dipilih, masih dapat dilakukan hingga selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB

Bagi madrasah dan sekolah yang mengikuti simulasi dapat memilih waktu pelaksanaan, satu hari dari pilihann yang tersedia. Pemilihan jadwal simulasi akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021


Jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang akan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat terbagi menjadi dua periode, bagi satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari dua periode tersebut sebelum tanggal dan waktu yang sudah ditentukan

Untuk mengetahui Jadwal Simulasi ANBK Tahun 2021 silahkan perhatikan tabel jadwal ANBK berikut ini
Periode Tanggal
I23 s.d 26 Agustus 2021
II30 Agustus s.d 2 September 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan untuk mengetahui Surat Edaran yang memuat Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2021 silahkan lihat Disini
Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021/2022

Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021/2022

Direktoran Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)
Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah
Memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai Wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, perlu dilakukan upaya penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Ketentuan Pembelajaran Pada Masa PPKM Level 4

Berikut ini beberapa ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 masa PPKM Level 4 yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag nomor: B 2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021

  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Ketentuan Pembelejaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022 ini, semoga dengan adanya aturan pembelajaran oleh Kemenag dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh pengelola Satuan Pendidikan Madrasah di masa Pandemi Covid-19
Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah dengan nomor 3932 Tahun 2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini merupakan sebuah keutusan akan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah

Juknis Pengangkatan Kamad

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. 

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan

Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  • Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  • Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  • Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah


Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. 

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. 

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan

1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun
  8. Dst...

2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
  8. Dst...

3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
  5. Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah

Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah tahun 2021 silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan berikut
Agar dapat memberikan kepahaman silahkan pelajari Juknis Kamad Tahun 2021 diatas untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita dan lembaga penyelenggara pendidikan madrasah
Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran npmpr 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan Qurban Tahun 1442 H/2021 M

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun L442 Hl2O21 M di tengah pandemi Covid-l9 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masya-rakat.

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Surat Edaran ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 1O Dzulhijjah 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban

Ketentuan Idul Adha 1442 H


Untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M yang telah di tentukan Kementerian Agama Republik Indonesia silahkan perhatikan beberapa ketentuan berikut
  • Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 1O DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
  • Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
  • Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali; 

Ketentuan Pelaksanaan Qurban


Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusi.an daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan d.engan kondisi setempat.

Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya

Unduh Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021


Untuk mempelajari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M silahkananda unduh pada tautan berikut
  • Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Regulasi Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Qurban di masa Pandemi Covid-19 ini semoga bermanfaat
Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 dengan nomor B-1829/GJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021
Panduan Matsama
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Dengan adanya kegiatan MATSAMA ini para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah, sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Oleh karena itu guna untuk memberikan kesan yang positif seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Materi Kegiatan MATSAMA


Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  1. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  3. Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  4. Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Ketentuan Kegiatan MATSAMA Tahun 2021-2022


Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka ketentuan pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:

1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
  5. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
  10. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
  11. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.
  12. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  13. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  14. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Download Panduan MATSAMA Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda download panduan pelaksanaan MATSAMA Yahun Ajaran 2021-2022 melalui tautan ini dan semoga dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah tahun 2021

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoga bermanfaat 
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mnerbitkan Keputusan bernomor 7172 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diperuntukan bagi satuan kerja pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.

Penyusunan Petunjuk Teknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan, Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal pada proses belajar mengajar pada madrasah seperti yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis Dan Sasaran Bantuan


1. Jenis Bantuan

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
  1. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
  2. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
  4. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Kriteria Dan Persyaratan


Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun 2021 wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
  • Memiliki izin operasional; dan
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021
Bagi Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan diatas, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan bantuan rehab ruang kelas berat diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Unduh Juknis Bantuan Rehab Kelas


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari petunjuk teknis bantuan rehab berat ruang kelas madrasah tahun anggaran 2021 dengan mengunduhnya Disini dan silahkan jadikan pedoaman dalam mempersiapkan bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat
Kumpulan Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kumpulan Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 akan segera tiba, untuk merayakan dan bersialturrahmi dengan keluarga, sanak saudara, teman karib secara online silahkan anda manfaatkan bingkai selamat hari raya Idul Fitri 1442 kepada handai tolan

Untuk itu guna memfasilitasi teman-teman yang pada lebaran tahun ini tidak mudik ke kampung halaman dan ingin bersilaturrahmi atau sekedar berkirim ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1422 H, atau ingin mengucapkan kata Mohon Maaf Lahir Batin kepada keluarga, sanak saudara, kerabat atau bahkan kepada sang pujaan hati melalui media sosial seperti facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram atau lainnya silahkan anda manfaatkan bingkai dari Twibbon berikut

Kumpulan Twibbon Selamat Hari Lebaran 1442 H


Berikut ini beberapa pilihan twibbon ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri atau Selamat Lebaran 1442 yang bisa rekan-rekan gunakan untuk bersilaturrahmi secara online kepada keluarga, sanak saudara, kerabat dan lainnya, silahkan rekan-rekan dapat memilihnya sesuai selera masing-masing

Twibbon Ucapan Lebaran 1


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 2


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" dan silahkan anda pilih foto yang akan anda pasang di bingkai tersebut

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 3


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia



Twibbon Ucapan Lebaran 4


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 5


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan  Lebaran 6


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 7


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Selamat Lebaran 8


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kumpulan twibbon selamat hari raya idul fitri 1442 H ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam bersilaturrahmi secara online dengan keluarga dan sanak saudara yang jauh
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merilis Surat Keputusan dengan Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan madrasah baik Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Kalender Pendidikan Madrasah
Oleh karena itu, bagi Kantor Wilayah Kemenag dan Lembaga Pendidikan baik RA, MI, MTs, MA maupun MAK dapat melakukan penyusunan dan penetapan Kaldik Madrasah untuk digunakan di masing-masing lembaga harus berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Akademik 2021/2022

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam Kalender Pendidikan terdapat beberapa kegiatan dan hari efektif pembelajaran baik pada semester ganjil maupun semester genap, untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam semester ganjil dan semester genap tahun pelajaran 2021/2022

Semester Ganjil Tahun 2021


Pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022, kegiatan awal semester akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 12 Juli 2021, sedangkan untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) akan dilaksanakan pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan tabel kalender pendidikan madrasah berikut
TanggalKeterangan
12 Juli 2021Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022
20 Juli 2021Hari raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus 2021Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus 2021HUT Kemerdekaan RI
19 Oktober 2021Maulid Nabi Muhammad SAW
29 Nov-11 Des 2021Rentang waktu pelaksanaan PAS
17 Desember 2021Pembagian rapor Semester Ganjil
24-25 Desember 2021Hari Raya Natal

Semester Genap Tahun 2022


Sedangkan untuk kegiatan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 akan dimulai pada tabggal 3 Januari 2022, untuk kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2022, untuk kegiatan pembagian rapor tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022

Untuk mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester genap tahun pelajaran 2021-2022 silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
TanggalKeterangan
1 Januari 2022Tahun Baru Masehi
3 Januari 2022HAB Kemenag
3 Januari 2022Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022
1 Februari 2022Tahun baru Imlek
1 Maret 2022Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret 2022Hari Raya Nyepi
15 April 2022Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2022Hari Buruh Internasional
2-3 Mei 2022Hari raya Idul Fitri 1443 H
16 Mei 2022Hari Raya Waisak
26 Mei 2022Kenaikan isa Al Masih
30 Mei-1 Juni 2022Rentang waktu pelaksanaan PAT
17 Juni 2022Pembagian rapor Semester Genap

Download Kalender Pendidikan Kemenag


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 ini semoga dengan terbitnya Kaldik Kemenag Tahun 2021 ini dapat memberikan kemudahan dalam menyusun dan menetapkan kalender pendidikan di masing-masing lembaga madrasah
Pedoman Pesantren Ramadhan Di Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Pedoman Pesantren Ramadhan Di Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Kegiatan Pesantren Ramadan di Sekolah adalah sebuah kegiatan untuk membentuk kepribadian, penanaman nilai-nilai religi dan memberikan kesadaran bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim
Pedoman Pesantren Ramadhan
Dalam kegiatan tersebut juga ditanamkan serta dibangun sikap religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, penguatan moderasi beragama dan karakter siswa sehingga memiliki semangat amar ma’ruf nahi munkar dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Pesantren Ramadan merupakan kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat intrakurikuler dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal baik yang berbasis agama maupun umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Ramadan

Pesantren Ramadan mengandung arti suatu rangkaian kegiatan pembelajaran agama secara totalitas (adanya penginapan/pemondokan selama satu hari atau lebih) yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan di Bulan Ramadan dalam rangka mempersiapkan anak didiknya untuk menjadi generasi yang memiliki kedalaman spiritual dan berkepribadian Islami.

Tujuan Penyusunan Pedoman Pesantren Ramadhan


Melalui kegiatan Pesantren Ramadan diharapkan seluruh warga sekolah dapat:
  1. Meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Menerapkan dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam membentuk mental spiritual yang memiliki kepribadian muslim yang kokoh dan mampu menghadapi tantangan negatif yang datang dari dalam maupun luar dirinya;
  4. Memberikan pemahaman dan pengalaman tentang dirasah Islamiyah, wawasan kebangsaan, wawasan lingkungan hidup, citra diri anak saleh, Adab Pergaulan Muslim, kepemimpinan, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba;
  5. Melatih kemandirian, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan toleransi;
  6. Menyemarakkan syiar Islam di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Ragam Kegiatan Pesantren Ramadan


1. Kegiatan Pesantren Ramadan Daring


a. Puasa

Kegiatan berpuasa peserta didik selalu dikontrol oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bekerja sama dengan Guru Kelas atau Wali Kelas beserta orang tua setiap harinya dengan lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan puasa selama Bulan Ramadan.

b. Salat Duha

salat Duha dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat Duha selama bulan Ramadan.

c. Salat Fardu Berjamaah
Salat fardu dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat Duha selama bulan ramadan.

d. Salat Tarawih dan Salat Witir
Salat tarawih dan witir dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat tarawih dan witir selama bulan ramadan.

e. Kultum Ramadan
Materi kultum bisa disampaikan secara daring dalam bentuk pertemuan berbasis elektronik (misal: zoom meeting, google meet, skype dsb), video, siaran televisi, radio dll.

f. Tadarus Al-Quran
Tadarus Al-Quran dilaksanakan di rumah masing-masing dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan tadarrus selama bulan ramadan.

2. Kegiatan Pesantren Ramadan Luring


a. Puasa
Kegiatan berpuasa peserta didik selalu dikontrol oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bekerja sama dengan Guru Kelas atau Wali Kelas beserta orang tua setiap harinya dengan lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan puasa selama Bulan Ramadan.

b. Salat Duha
Salat Duha secara dilaksanakan bersama-sama di Masjid/aula sekolah. Setelah Salat Duha dilanjutkan dengan membaca doa bersama-sama dan kultum Duha.

c. Salat Fardu Berjamaah
Salat Fardu berjamaah dalam kegiatan Pesantren Ramadan dilaksanakan di masjid atau mushalla serta diajarkan tentang materi i‟tikaf (syarat dan rukun I‟tikaf).

Yang menjadi imam dalam kegiatan ini adalah GPAI, guru yang dianggap mampu, atau siswa yang ditunjuk. Peserta Pesantren Ramadan dijadwalkan untuk menjadi petugas adzan, iqamah dan pemimpin dzikir setelah Salat sebagai sarana melatih diri dan pembentukan karakter.

d. Salat Tarawih dan Salat Witir
Salat Tarawih dan Salat witir pada kegiatan Pesantren Ramadan dilakukan di masjid atau musholla sekolah. Adapun yang menjadi Imam dan Penceramah setelah Salat adalah GPAI, guru yang dianggap mampu, atau siswa yang ditunjuk. Peserta

Download Pedoman Pesantren Ramadhan


Untuk mempelajari Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengunduh melalui tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita dalam melaksanakan pesantren kilat di sekolah dan madrasah masing-masing
SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah
Surat Edaran tersebut bernomor B-894.2/Dt.I.II/KP.07.4/03/2021, dalam Surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme dalam pengelolaan tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 pada postingan sebelumya

Pengelolaan pemberian Tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 yang di jelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Agama tersebut adalah sebagai berikut
  1. Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7242 Tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021, selengkapnya silahkan lihat Disini
  2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Buru Non PNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika
  3. Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS wajib melakukan pengajuan diri secara online melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota
  4. Hasil persetujuan Verval Kemenag Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 

Unduh Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif


Untuk mengetahui dan memahami Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya dan membacanya Disini

Demikian ynag dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam mengelola tunjangan insentif Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan denan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Pemberian tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang berikut ini
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  • Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif GBPNS

  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui besaran tunjangan yang akan diberikan kepada guru GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Juknis Pemberian unjangan Insentif Guru RA dan Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya tunjangan insentif ini dapat memberikan sedikit keringanan akan beban kehidupan rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang belum sertifikasi dan belum PNS
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pengganti ARD Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) Pengganti ARD Tahun 2021

RDM adalah kepanjangan dari Rapor Digital Madrasah yang merupakan sebuah aplikasi berbasis WEB yang memiliki resolusi High Definition (HD) yang di kembangkan Direktorat KSKK dalam mengelola nilai hasil belajar peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Rapor Digital Madrasah versi 2021
Menurut info yang mimin dapat, bahwa Aplikasi RDM ini rencananya akan dijadikan sebagai pengganti dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah di gunakan oleh satuan pendidikan madrasah dari tahun 2018 hingga 2020   

Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan ARD untuk satuan pendidikan madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA untuk sementara tidak diperkenankan mengelola nilai hasil belajar siswa dengan menggunakan Aplikasi ARD terlebih dulu

Sebagai alternatifnya satuan pendidikan Madrasah di perkenankan menggunakan Aplikasi Pengelolaan hasil nilai siswa secara manual terlebih dahulu, seperti pengelolaan nilai Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi RDM ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, untuk itu mari kita sama-sama nantikan launchingnya RDM versi terbaru tahun 2021 

Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi 2021


Rapor Digital Madrasah versi 2021 ini akan menggunakan resolusi HD (High Definition) yang akan memudahkan penggunanya dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini di buat sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh masig-masing guru dalam mengelola nilai peserta didik selama belajar di satuan pendidikan madrasah

Pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel, ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP.

Untuk lebih jelasnya terkait Panduan Penggunaan RDM Versi 2021 dan lain sebagainya akan mimin update jika kabar ini sudah jelas dan sudah resmi di launching oleh Direktorat KSKK Kementerian Agama RI

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) pengganti ARD Tahun 2021 ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan Ruang Pendidikan yang saat ini bertugas sebagai Guru Madrasah 
Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Madrasah Tahun 2021
Untuk mengetahui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis TPG Tahun 2021 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya atau lihat SK Juknis TPG Tahun 2021

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Tujuan penyusunan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik, kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain itu tujuan adanya Juknis TPG bagi Guru Madrasah adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Besaran Anggaran TPG Tahun 2021


Sesuai yang disebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 bahwa besaran anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria diatas adalah sebagai berikut
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan anda pahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pandan dalam kelancaran proses pencairan TPG Tahun 2021 nanti
SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor: B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/02/2021
SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021
Guna untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja seorang guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah maka pada kesempatan kali ini mimin sampaikan Juknis penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun anggaran 2021

Melalui Surat Edaran Penyampaian Juknis TPG Tahun 2021 ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mensukseskan penyaluran Pembayaran TPG Tahun 2021 nanti, hal-hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan diwilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah

SK Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021


Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 memerlukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana berikut ini
  1. Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru
  2. Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profes
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021
Dari beberapa pertimbangan diatas maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah memutuskan untuk menetapkan tiga (3) Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, diantara ketiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
  • KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • KEDUA : Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
  • KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh SK Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari Surat Keputusan Juknis TPG Tahun 2021 ini, silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK Juknis TPG Tahun 2021 ini semoga Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis TPG Tahun 2021 ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagi pedoman dan acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 nanti
Surat Pengantar Kisi-kisi UM Tingkat MI MTs Dan MA Tahun 2021

Surat Pengantar Kisi-kisi UM Tingkat MI MTs Dan MA Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah jenjang MI MTs Dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan Nomor: B-334.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 pada tanggal 11 Februari 2021 kemarin
Surat Pengantar Kisi-kisi UM
Surat Edaran yang di keluarkan Dirjen Pendis tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis No.752 Tahun 2021 yang membahas tentang POS UM Tahun 2020/2021 seperti yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya

Di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Di dalamnya dijelaskan beberapa mekanisme mengenai kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2020-2021, materi Ujian Madrasah serta regulasi terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia 

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa Kisi-kisi Ujian Madrasah adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Untuk itu Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun sebuah Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK tahun 2021

Penjelasan yang tertuang dalam Surat Pengantar Kisi-kisi UM tahun 2021 ini merupakan sebuah pendamping pengiriman kisi-kisi Ujian Madrasah kepada Satuan Pendidikan Madrasah baik jenjang Madrasah Ibidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliya, diantaran penjelasan tersebut adalah;

  1. Kisi-kisi Ujian Madrasah yang akan di sampaikan semua mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.
  2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Kisi-kisi disusun dengan mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,
  5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:
  6. NO JENJANG JUMLAH SOAL LEVEL KOGNITIF KOMPOSISI MATERI
    KELAS PERSENTASE
    1. MI Ditentukan oleh
    masing-masing
    Madrasah
    L1 = 20% 4 20%
    L2 = 50% 5 30%
    L3 = 30% 6 50%
    2. MTs L1 = 20% 7 20%
    L2 = 50% 8 30%
    L3 = 30% 9 50%
    3. MA L1 = 20% 10 20%
    L2 = 50% 11 30%
    L3 = 30% 12 50%
  7. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).

Unduh Surat Pengantar Kisi-kisi UM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2021 ini Disini dan silahkan anda dapat melihat Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini

1. Kisi-kisi UM Tingkat MI
2. Kisi-kisi UM Tingkat MTs
  • Kisi-kisi UM Al-Qur'an Hadis
  • Kisi-kisi UM Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UM FIQIH
  • Kisi-kisi UM SKI
  • Kisi-kisi UM Bahasa Arab
3. Kisi-kisi UM Tingkat MA
  • Kisi-kisi UM Al-Qur'an Hadis
  • Kisi-kisi UM Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UM FIQIH
  • Kisi-kisi UM SKI
  • Kisi-kisi UM Bahasa Arab
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, semoga dengan adanya surat pengantar ini dapat di jadikan sebuah pedoman dalam mempersiapkan materi-materi untuk bahan persiapan Ujian Madrasah nanti