Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan denan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Pemberian tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang berikut ini
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  • Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif GBPNS

  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui besaran tunjangan yang akan diberikan kepada guru GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Juknis Pemberian unjangan Insentif Guru RA dan Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya tunjangan insentif ini dapat memberikan sedikit keringanan akan beban kehidupan rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang belum sertifikasi dan belum PNS
Load comments