Cara Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Cara Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Pengisian tanggal ijazah S1/D4 Di Simpatika merupakan hal yang harus dilakukan oleh masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika agar akun Simpatika dan hal-hal yang berhubungan dengan data diri seperti Cetak SKAKPT, Verval Keaktifan, cetak SKMT, pendaftaran PPG Dalam Jabatan, Verval Ajuan Inpassing dan lainnya dapat dilakukan oleh masing-masing guru madrasah
Pengisian tanggal ijazah


Untuk itu bagi Guru dan Tendik Madrasah yang telah melakukan verval Ijazah akan muncul informasi atau pop up pada akunnya untuk pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 nya, silakan isi tanggal dan bulan ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki

Cara Pengisian Tanggal Ijazah Di Simpatika

Untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengisi tanggal dan bulan Ijazah S1/D4 bagi rekan-rekan guru madrasah yang sudah melakukan verval Ijazah S1/D4 silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, kemudian login sebagai Guru.
  • Selanjutnya silahkan anda masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.
  • Selanjutnya setelah berhasil login, pada akun GTK akan muncul informasi atau pop up untuk pengisian tanggal dan bulan Ijazah S1/D4. Silakan isi tanggal dan bulan Ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

  • Langkah berikutnya apabila tanggal dan bulan ijazah sudah diisi silakan klik tombol Lanjut, kemudian klik tombol Simpan pada halaman konfirmasi isian tanggal ijazah yang muncul.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

  • Langkah terakhir untuk tanggal dan bulan ijazah S1/D4 yang telah diisi pada pop up akan muncul atau update pada data kepegawaian (Verval Ijazah). Silakan masuk ke menu Perubahan data Kepegawian >> Verval Ijazah, kemudian klik tombol Lihat Data untuk melihat tanggal ijazah Anda. 
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

Catatan:
Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 pada pop up dan sudah tersimpan, silakan mengulangi Verval Ijazah dengan mengisikan tanggal ijazah S1/D4 dengan benar sesuai dengan ijazah yang Anda miliki.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Oleh GTK di akun Simpatika masing-masing ini semoga bermanfaat

Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Ajuan SK Inpassing Guru Madrasah di Simpatika akan memasuki final artinya ajuan Inpassing Guru Madrasah yang dilakukan secara mandiri di Simpatika sudah masuk pada level terakhir yaitu Verval Kemenag Pusat 
Cara Cetak SK Inpassing
Cara cetak SK Inpassing di Simpatika merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan guru madrasah setelah kurang lebih satu bulan menunggu dan mengikuti proses ajuan Verifikasi Inpassing mulai dari Verval oleh Admin Simpatika Kabupaten, verval Inpassing Provinsi, Verval Inpassing Kanwil dan Verval Inpassing Kemenag Pusat

Bagi guru madrasah yang ajuan inpassingnya sudah di setujui oleh Kemenag pusat, saatnya melakukan cetak SK Inpassing secara digital melalui akun Simpatika masing-masing

Cara Cetak SK Inpassing di Simpatika ini dapat dilakukan oleh Guru Madrasah yang ajuan inpassingnya sudah di setujui admin Kemenag Pusat sesuai Juknis Inpassing Tahun 2023, jika sampai postingan ini di publikasikan ajuan Inpassingnya belum disetujui Kemenag Pusat, silahkan perbanyaklah berdo'a agar ajuan Inpassing dan SK Inpassingnya dapat di cetak di akun Simpatika masing-masing guru madrasah

Cara Cetak SK Inpassing Di Sinpatika


Untuk mengetahui cara melakukan cetak SK Inpassing di Simpatika silahkan anda dapat ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui akun Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu "Ajuan Inpassing"
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu "Cetak SK Inpassing" perhatikan gambar berikut 
    Cetak SK Inpassing

  • Selesai
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika ini semoga bermanfaat
Cara Ajuan Usulan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Ajuan Usulan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Ajuan Usulan Inpassing di Simpatika merupakan momen yang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik
Ajuan Inpassing Di Simpatika
Menu Ajuan Usulan Inpassing akan muncul di akun Simpatika Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan pendaftaran Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023

Beberapa persyaratan Guru GBASN dapat mengajukan usulan Inpassing diantaranya memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus PPG, sudah Verval Ijazah di Simpatika, Sudah verval NRG, terdaftar aktif di Simpatika, usia minimal 55 tahun, untuk selengkapnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 pada postingan sebelumnya

Untuk itu, bagi Guru yang sudah memenuhi persyaratan mengajukan usulan SK Inpassing silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah mengajukan usulan SK Inpassing di Akun Simpatika masing-masing berikut ini

Langkah-langkah Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan usulan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 di Simpatika silahkan anda perhatikan proses ajuan SK Inpassing berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu Verval Inpassing lalu klik menu Formulir 
    Verval Inpassing

  • Berikutnya silahkan anda isi data yang di minta 
    Verval Inpassing

  • Langkah selanjutnya silahkan anda upload berkas pendukung yang sudah di persiapkan seperti Scan KTP dan SK Awal sebagai Guru
  • Selanjutnya silahkan anda klik simpan ajuan dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  • Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
  • Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika Tahun 2023

Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika Tahun 2023

Mulai tahun 2023 Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07) tidak lagi melalui akun Simpatika, akan tetapi penambahan guru baru di Madrasah terlebih dahulu dilakukan melalui aplikasi Emis Madrasah
Menambahkan Guru Baru Di Simpatika
Dalam SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023 dijelaskan bahwa seluruh GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah.

Pengisian data GTK baru di Emis hanya terkait data-data dasar yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan, untuk kelengkapan data lainnya seperti data NRG, NPK dan lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika

Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika


Untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menambahkan data Guru baru di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah menambahkan PTK baru di Simpatika berikut ini
  • Langkah pertama silhkan anda login ke Akun Emis Madrasah 
  • Kemudian pilih menu Pengajuan GTK Baru
  • Lalu Klik menu Tambah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru baru
  • Setelah itu, silahkan login ke Akun Emis Kepala Madrasah
  • Setelah berhasil login silahkan lakukan persetujuan pengajuan GTK baru dan pastikan muncul ID PTK yang baru disetujui
  • Setelah berhasil disetujui oleh Kepala Madrasahdan PTK baru muncul ID-nya, silahkan lakukan Aktivasi dengan Login ke SIMPATIKA 
  • Lanjutkan proses Aktivasi PTK sampai terbit formulir S05 dan S07, dan kirim formulir S05 dn S07 yang telah dicetak ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Menambahkan GTK baru di Simpatika dan Emis ini semoga bermanfaat
Cara Cetak Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Cara Cetak Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Cetak Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 - Tunjangan Insentif GBPNS Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan tunjangan yang akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada guru madrasah Bukan PNS yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Cetak Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah tahun 2022 akan segera di cairkan, pasalnya proses pencairan tunjangan Insentif GBPNS tahun 2022 ini tidaklah sama dengan proses pencairan tunjangan GBPNS pada tauhun-tahun sebelumnya

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan menggunakan sekema yang sama dengan proses pencairan tunjangan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun sebelumnya

Dalam mekanisme pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 di jelaskan ada beberapa ketentuan terkait pencairan tunjangan insentif GBPNS di Simpatika dan Guru penerima Insentif GBPNS dengan pihak Bank penyalur, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif GBPNS di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 dijelaskan bahwa guru penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana di jelaskan diatas

Cara Cetak Surat Pencairan Insentif GBPNS Di Simpatika


Untuk melakukan pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru madrasah yang sudah layak atau berhak menerimanya silahkan perhatikan langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan login ke akun Simpatika masing-masing 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu "Tunjangan Insentif GBPNS", kemudian klik menu "Status Penerima"
  • Berikutnya jika statusnya sudah berubah menjandi layak seperti pada gambar di bawah, silahkan anda klik menu "Cetak" untuk mencetak surat kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS 
    Cetak Surat Kelayakan Penerima Tunjangan

  • Lngkah selanjutnya akan tampil Surat kelayakan penerima insentif GBPNS, SPTJM 
  • Langkah terakhir silahkan anda tandatangani surat tersebut kemudian silahkan anda bawa semuanya saat pencairan di Bank penyalur
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 ini, semoga dapat memberikan kemudahan bagi guru madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS
Panduan Pendaftaran Pretest PPG Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Pendaftaran Pretest PPG Guru Madrasah Di Simpatika

Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini telah membuka kembali Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan yang rencananya jika Guru Madrasah tersebut telah lulus dalam Pretest PPG akan di ikutkan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan gelombang 3

Panduan Pendaftaran Pretest PPG

Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah di Simpatika ini telah resmi di umumkan melalui Surat Edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah di Simpatika

Peserta Uji Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan terdiri dari Guru Madrasah baik Madrasah RA, MI, MTs maupun MA/MAK

Mata pelajaran yang diampu pun mencakup semua mata pelajaran, baik bagi guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun Agama (Qur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru madrasah agar bisa mengikuti Seleksi Akademik (pre test) PPG Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  1. Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  4. Memiliki NPK.
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022

Cara Daftar Pretest PPG Di Simpatika


Berikut ini beberapa langkah ajukan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan di akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya pastikan bahwa Menu PPG Dalam Jabatan sudah ada di akun Simpatika masing-masing
  • Langkah berikutnya silahkan klik pada menu "PPG Dalam Jabatan" dan akan tampil menu Ajuan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan silahkan anda klik menu "Ajukan PPG" 
  • Langkah selanjutnya akan tampil formulir isian silahkan anda isi sesuai dengan ijazah masing-masing kemudian silahkan klik "Benar & Lanjut " 
  • Langkah selanjutnya akan di suguhkan formulir isian terkait Data Ajuan PPG masing-masing, silahkan anda isi Data Ajuan jika sudah selesai silahkan klik "Benar & Lanjut"
  • Langkah selanjutnya silahkan rekan-rekan cek data ajuan PPG anda apakan data ajuan anda sudah benar atau masih ada yang harus diperbaiki sebelum anda konfirmasi data ajuan PPG anda, jika sudah benar semua silahkan anda konfirmasi dengan klik menu "Simpan"
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak surat ajuan (S37) dan silahkan anda tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat
Lebih jelasnya silahkan anda simak video berikut


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tutorial Daftar Pretest PPG Di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan kamus madrasah
Surat Edaran Penyerahan Sertifikat PPG 2021 Dan Cara Cek NRG Di Simpatika

Surat Edaran Penyerahan Sertifikat PPG 2021 Dan Cara Cek NRG Di Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 pada tanggal 20 Januari 2022 dengan nomor B-155/DJ.I/Dt.I.II/88.00/01/2022 
Edaran Penyerahan Sertifikat PPG 2021
Surat edaran Penyerahan Sertifikat PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 menjelaskan bahwa sehubungan dengan penyiapan pemberkasan penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021

Menindak lanjuti persiapan pemberkasan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya:
  • Seluruh LPTK penyelenggara PPG Daljab bagi guru madrasah tahun 2021 segera menyerahkan Sertifikat Pendidik PPG Daljab bagi Guru Madrasah kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
  • Sertifikat pendidik diserahkan dalam bentuk hardcopy dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. LPTK menyerahkan 1 (satu) lembar sertifikat pendidik ASLI dan 5-10 lembar sertifikat pendidik fotokopi yang sudah dilegalisir;
  2. SK penetapan kelulusan Batch 1 dan Batch 2 dilengkapi dengan data/rekap nama by name by addres untuk memudahkan distribusi ke seluruh satuan kerja terkait;
  3. Dokumen a dan b di atas dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 ke alamat sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasag, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Lantai 8 Blok C, Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk informasi teknis selanjutnya dapat menghubungi Staf Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Saudara Achmad Zukhruf Alfaruqi (HP. 08978619011) dan Saudara Arif Nugraha (HP. 08121927550).

Cara Cek NRG Di Simpatika


Dengan terbitnya surat edaran diatas, perlu mimin sampaikan bahwa untuk mengetahui dan mengecek apakah Nomor Registrasi Guru (NRG) masing-masing guru yang lulus PPG Dalam Jabatan tahun 2021 di akun Simpatika apakah sudah muncul atau belum, 

Nah untuk mengetahui NRG Guru Madrasah yang sudah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan tahun 2021, silahkan rekan-rekan perhatikan cara cek NRG di Simpatika pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyerahan Sertifikat Pendidik Guru peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua 
Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 dengan nomor B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Terkait dengan adanya kewajiban memiliki NSM bagi Madrasah, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 disebutkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional, Pendirian madrasah tersebut harus memenuhi persyaratan adminisratif, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan pendirian

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajarinya Disini dan silahkan anda jadikan acuan dalam memvalidasi data di SIMPATIKA Semester genap tahun 2021-2022 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun sebelumnya

Sehubungan dengan hal diatas, ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  • AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  • Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  • AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  • Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MI/td>MI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
16Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan perhatikan Surat Edaran yang di terbitkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat
Cara Cetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2021

Cara Cetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2021

Dalam SK Dirjen Pendis nomor 7242 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2021 dijelaskan bahwa Kementerian Agama akan segera merealisasikan pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi guru madrasah tahun 2021 dengan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah mencetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini  akan dijadikan sebagai syarat mutlak dalam mencairkan bantuan tunjangan insentif yang akan di salurkan melalui Bank BRI sebagai Penyalur tunjangan insentif terbaru tahun 2021

Oleh karena itu bagi rekan-rekan yang pada saat ini sudah ditetapkan sebagai guru penerima tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi panduan tentang cara cetak Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan Insentif dan SPTJM di akun Simpatika masing-masing guru madrasah

Cara Cetak Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk cara melakukan pencetakan persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika masing-masing guru madrasah, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan cara cetak surat kelayakan penerima tunjangan insentif GBPNS berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk akun Simpatika masing-masing dengan memasukan PageID dan Password masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu " Tunjangan Insentif GBPNS" yang berada di samping kiri bawah 

    Tunjangan Insentif GBPNS

  • Selanjutnya silahkan anda klik menu " Status Penerima" yang berada di samping menu "Data Pengajuan" yang ada di atas 
  • Langkah terakhir silahkan anda klik "CETAK" 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Surat Keterangan Penetapan Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS di SImpatika ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan panduan dalam mencetak persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah
Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021

Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan kembali menggelar program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yang telah terdaftar dalam program PLPG Tahun 2017, peserta PPG yang telah lulus pada Uji Kompetensi tahun 2018 dan guru madrasah yang telah mengikuti Uji Kompetensi Tahun 2019
Peserta PPG Tahun 2021
Untuk mengetahui apakah anda termasuk kedalam calon Mahasiswa PPG Tahun 2021 silahkan anda cek akun Simpatikanya masing-masing dan lihat notifikasi yang muncul pada menu PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan pendaftaran peserta PPG Tahun 2021 akan di buka secara serentak pada tanggal 26 April 2021 melalui Akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang telah lulus seleksi Uji Kompetensi pada tahun 2018 dan 2019, hal ini sesuai dengan Sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan, berikut ini beberapa hal yang harus di persiapkan oleh masing-masing calon peserta PPG Tahun 2021

Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG 2021


Bagi yang sudah dinyatakan LULUS PRETEST PPG Tahun 2018 dan 2019, segera anda download Pakta Integritas (S34C) di akun Simpatika masing-masing dan silahkan anda  Lakukan langkah-langkah berikut :
  1. Silahkan anda Download Pakta Integritas (S34C)
  2. Tanda tangani di atas materai 10.000
  3. Scan S34C yang sudah di tanda tangani di atas materai 10.000
  4. Hasil scan upload ke akun PTK kembali.
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa FITUR AJUAN PPG 2021 (UNGGAH PAKTA INTEGRITAS) mulai tanggal 26 April - 18 Mei 2021 hal ini sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG tahun 2021 

Perlu rekan-rekan kampus madrasah ketahui bahwa pada Pakta Integritas terdapat 2 halaman, 1 halaman harus anda upload ulang dan 1 halaman lagi merupakan petunjuk yang harus dilakukan, untuk petunjuk halaman kedua dari S34C adalah sebagai berikut
  1. S34C Lampiran tidak perlu di upload ulang
  2. Formulir A1 akan muncul setelah anda upload ulang S34C (setelah di validasi oleh admin kanwil)
  3. Seluruh berkas dipersiapkan sedini mungkin, untuk mengetahui apa dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan lihat Berkas Yang Harus Di Persiapkan Bagi Peserta PPG di website partner kami www.ruangpendidikan.site
  4. Seluruh berkas dikumpulkan ke LPTK yang ditujui
  5. Batas akhir pengumpulan berkas, silahkan berkoordinasi dengan seksi pendidikan madrasah kemenag kabupaten/kota 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG Tahun 2021 nanti
Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Syarat Pencairan BSU dengan BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah 

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Untuk lebih jelasnya terkait dua kategori pada proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah adalah seperti keterangan berikut ini

1. Guru dan Simpatika

Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah

Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag - Kementerian Agama melalui Direktorat Jederal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala,dan Pengawas Madrasah  pada tanggal 7 Desember 2020
Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP

Seperti yang sudah rekan-rekan Kampus Madrasah ketahui bersama bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Asesmen Kompetensi Kepala dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing peserta pada tanggal 19-23 November 2020 kemarin

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG,  AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal  10  Desember  2020 melalui Surat Edaran dengan Nomor: B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020

Dalam penetapan rapor hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) madrasah terdapat beberapa ketentuan terkait hasil dari pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah yang telah di laksanakan, diantara ketentuan tersebut adalah
  1. Rapor AKG,  AKK  dan  AKP  hanya  dapat  diakses  oleh  peserta  AKG,  AKK  dan  AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta
  2. Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota  dan  Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun
  3. Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  4. Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat 

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG, AKK dan AKP


Sebelum rekan-rekan mencetak hasil dari Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah silahkan anda pelajari dan perhatikan ketentuan penetapan rapor hasil AKG, AKK dan AKP di atas 

Setelah Bapk/Ibu Guru memperhatikan dan mempelajari ketentuan diatas, silahkan anda dapat melihat dan mencetak hasil asesmen kompetensi tersebut melalu akun Simpatika masing-masing dengan cara sebagai berikut 
  1. Pertama-tama silahkan anda login terlebh dahulu ke akun Simpatika masing-masing 
  2. Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu PTK
  3. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu AKG yang berada di sebelah samping kiri bawah, perhatikan yang ditunjukan pada gambar berikut
    Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP

  4. Langkah selanjutnya akan muncul halaman Pendaftaran AKG, silahkan anda klik menu "Cetak Surat" seperti yang ditunjukan dalam gambar diatas
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi halaman Print, silahkan anda cetak rapor AKG, AKK dan AKP, Selesai
    Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Rapor hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan mengetahui nilai hasil uji kompetensi guru tersebut dapat di jadikan bahan instropeksi diri guna untuk menjadi lebih baik dan lebih profesional lagi 
Panduan Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi GBPNS Tahun 2020 dengan Nomor 6402 yang di keluarkan di Jakarta 
Surat Keterangan Penerima BSU

Selain itu Kementrian Agama juga telah menerbitkan Surat Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Tahun 2020 dengan Nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 yang di keluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di jelaskan ada beberapa ketentuan antara guru penerima BSU dengan Simpatika dan Guru penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini

a. Guru terkait dengan Simpatika:
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  • Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
  • Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima Bantuan Subsidi Upah akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana diatas 

Panduan Cetak Surat Kelengkapan Persyaratan BSU Di Simpatika


Dalam Surat Edaran tentang mekanisme pencairan dana BSU GBPNS di jelaskan bahwa salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah adalah mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru penerima BSU. 

Untuk melakukan cetak Surat Keterangan penerima BSU GBPNS, surat pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa  di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda buka dan masuk ke akun Simpatika masing-masing
  2. Langkah kedua silahkana nda klik Selengkapnya/OK pada notifikasi yang muncul
  3. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Bantuan kemudian klik Penerimaan, perhatikan gambar berikut ini
    Surat Keterangan Penerima BSU

  4. Langkah berikutnya akan muncul notifikasi, silahkan klik cetak untuk melengkapi persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah GBPNS 
    Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Silahkan bagi rekan-rekan Guru Bukan PNS yang sudah layak untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah untuk segera melakukan pencetakan Surat Keterangan penerima BSU, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban (SPTJM) dan Surat Kuasa  yang akan di bawa saat transaksi dalam pembuatan buku rekening ke bank BRI/BRI Syariah di tempat masing-masing guru

Demikian yang dapa mimin informasikan terkait Panduan Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mencetak dan mengumpulkan persyaratan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Kabar gembira bagi Rekan-rekan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang pada tahun ini ingin berpartisipasi pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) atau Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Tahun 2020

Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah

Fitur ajuan pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Simpatika telah di buka 

 

Ajuan endaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah

 

Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing peserta atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

 

Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika

 

Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda lakukan pendaftaran seperti langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP


  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a)

 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan
www.kampusmadrasah.com

Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020


Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta

Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah

Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia

Berikut ini beberapa pembahasan yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis tentang SOP Layanan GTK Madrasah di Simpatika
  • BAB I menerangkan tentang Layanan Sertifikasi Guru Madrasah 
Sertifikasi Guru adalah Proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru, program sertifikasi ini merupakan program pemerintah dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan nasional serta memperbaiki kesejahteraan guru, dengan mendorong guru untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya
 
Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui layanan Simpatika dengan beberapa persyaratan diantaranya sebagai berikut
  1. Guru Madrasah belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru Madrasah yang berstatus PNS atau Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau Swasta
  3. Diangkat menjadi guru sebelum Tanggal 31 Desember 2015
  4. Memiliki Nomor PTK dari Kemenag (NPK) atau NUPTK serta terdaftar aktif di Simpatika
  5. Memiliki Ijazah D4/S1
  6. Berusia maksimal 58 Tahun pada saat pendaftaran
  7. Sehat Jasmani dan rohani
  • BAB II menerangkan Layanan Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah akan dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel dengan memenuhi beberapa persyaratan yang dapat di peroleh melalui layanan Simpatika
  • BAB III menerangkan Prosedur Layanan Verval Nomor NRG Guru Madrasah
Pada BAB ke-3 ini akan di terangkan prosedur dalam penerbitan nomor NRG Guru Madrasah yang akan dilakukan melalui layanan Simpatika


Unduh SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah
12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

Layanan Simpatika merupakan layanan berbasis website yang digunakan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama untuk administrasi pendataan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
www.kampusmadrasah.com

Layanan Simpatika ini setiap tahunnya akan di buka 2 kali untuk melakukan verval keaktifaan bagi Pendidik dan Tenaga Kepenididikan (PTK) pada awal semester, baik semester ganjil ataupun semester genap

Pada awal semester ganjil semua pendataan yang berhubungan dengan data guru akan di buka dan harus di selesaikan sebelum admin mencetak bukti S25 di akun Kepala Madrasah, sedangkan pada semester genap admin hanya mengaktifkan semua PTK saja, perubahan lainnya akan dilakukan jika memang ada perubahan

Lalu apa saja yang dilakukan operator madrasah dalam mengerjakan Simpatika semester ganjil di tahun ajaran 2020-2021 ini??

Berikut ini 12 hal yang harus dilakukan oleh Admin atau Operator Madrasah di awal semester ganjil Tahun 2020/20221 sebelum mencetak S25 

1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verval keaktifan PTK di akun masing-masing caranya PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu". untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini

Bagi Kepala Madrasa dapat melihat dan mengecek apakah semua PTK sudah melakukan Verval Keaktifan pada semester ini atau belum, untuk mengeceknya silahkan bagi Admin/Kepala Madrasah mengeceknya melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

2. Registrasi PTK Baru (bila ada)


Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

3. Pengelolaan Siswa


Hal Selanjutnya yang harus dilakukan oleh operator Madrasah/Admin adalah mengelola siswa di Simpatika, perlu rekan-rekan ketahui dalam mengelola data siswa di Simpatika terbagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi Semester Ganjil dan Semester Gasal
  • Semester Ganjil
Pada Semester Ganjil yang harus dilakukan dalam mengelola data siswa adalah sebagai berikut:
  1. Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
  2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
  3. Unggah data siswa
  4. Memasukan siswa ke dalam rombel
  • Semester Genap
Untuk  semester genap ini, yang harus dilakukan oleh operator adalah cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)


Hal yang ke empat adalah menyelesaikan permasalahan mutasi PTK, jika PTK hendak berpindah darah atau tempat tugas, Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

5. Alih Fungsi PTK (bila ada)


Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

6. Madrasah Non Induk (bila ada)


Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar


Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. 

Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

8. Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain


Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di jelaskan bagi guru yang kekurangan jam dapat melakuan tugas tambahan, mengangkat dan memberikan tugas tambahan atau memberikan  tugas tambahan lain kepada guru khususnya yang sudah sertifikasi merupakan sebuah implementasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ekuivalensi atau Tugas ambahan Guru/Tugas tambahan lain silahkan anda bisa melihat pada postingan mimin sebelumnya Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Sedangkan untuk cara melakukan penambahan Ekuivalensi pada guru silahkan anda bisa lihat pada postingan mimin sebelumnya Panduan Set Tugas Tambahan Guru di Simpatika

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan


Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencetakan S25 adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, pengisian Jadwal Kelas Mingguan tersebut dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

10. Edit JTM Guru BK/TIK


JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

11. Cek Analisa Tunjangan


Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru

12. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG


Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai, untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 12 Hal yang wajib dilakukan di Simpatika pada awal semester sebeum melakukan verval keaktifan kolektif (S25a) di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021
www.kampusmadrasah.com

Dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  • Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  • Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  • Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  • Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  • Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  • Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya Surat Edaran tersebut silahkan anda bisa membaca dan memperhatikan poin-poin yang ada dalam Surat Edaran tersebut di bawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas Madrasah
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Madrasah yang Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahan yang terjadi saat ini adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika karena saat ini sistem Simpatika telah direset oleh tim simpatika pusat.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang pada saat ini tidak bisa melakukan ajuan tunjangan insentif di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal seperti gambar berikut
ajuan tunjangan insentif gbpns
Padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.


Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan seperti gambar di atas silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini:

  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT 
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
    ajuan tunjangan insentif gbpns
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS oleh PTK di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi