Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis BSU Guru Madrasah dan Guru PAI - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Bantuan Subsidi Upah

Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS

Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
  1. Memiliki Nomor NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
  • Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
  • Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  • Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI

Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19
Load comments