Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 telah dirilis oleh Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor:7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024 terdapat kriteria baru yang harus dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah agar TPG-nya dapat dibayarkan, berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah

Kriteria Penerima TPG Madrasah 2024/2025

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya

Unduh Juknis TPG Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • Juknis TPG Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Guru Madrasah
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023

Dengan terbitnya Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang Madrasah

Dengan adanya program Penyetaraan atau Inpassing ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Ketentuan Umum Pelaksanaan Inpassing


Pemberian Kesetaraan/Inpassing bagi guru madrasah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan
  • Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV)
  • Sertifikat pendidik

Persyaratan Pemberian SK Inpassing


Untuk mendapatkan SK Inpassing guru Madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana di uraikan dalam regulasi Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Unduh Juknis Inpassing Guru Madrasah


Untuk mempelajari mekanisme pengusulan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini silahkan anda dapat mempelajari Juknis Penyetaraan atau Inpassing Guru Kemenag Tahun 2023 dengan mengunduhnya melalui tautan berikut
  • Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Juknis Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentangJuknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini akan diberikan kepada guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah yang belum sertifikasi serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Pesyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk mengetahui kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 sesuai Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut
  • Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  • Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  • Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  • Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  • Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  • Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk mengetahui lebih rincinya siahkan anda dapat mempelajari Juknis Insentif GBPNS Tahun 2023 dengan mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023.
Juknis PIP Madrasah
Petunjuk teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarna, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
  • Menurunnya kesejnjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;
  • Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
  • Mencegah peserta didik dari lemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
  • Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
  • Menignkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (du puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2023


Selengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tahapan Verval PIP Madrasah dan Juknis Penerimaan PIP Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kesejahteraan peserta didik
Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 dengan Nomor : B- 320 /DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 pada tanggal 20 Januari 2023
Tahapan Verval PIP 2023
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023

Menindak lanjuti Surat tersebut, berikut ini mimin informasikan langkah-langkah Verval Dada Siswa PIP Tahun 2023 berikut ini

Tahapan Verval PIP 2023


Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS

Guna memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah
  • Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  • Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  • Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  • Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan pelaksanaan Verval data disemua madrasah diwilayahnya
  • Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi
D. Direktorat KSKK Madrasah
  • Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Verval PIP Madrasah Tahun 2023 ini, untuk mengetahui Surat Edaran Verval Data Siswa Penerima PIP Tahun 2023 silahkan anda dapat melihatnya pada tautan ini SE Verval PIP 2023
Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Juknis TPG Kemenag 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Pembayaran TPG 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Kemenag Tahun 2023


Selengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
  • Unduh Juknis TPG Kemenag 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Logo Dan Tema Hari Santri Tahun 2022

Logo Dan Tema Hari Santri Tahun 2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi meluncurkan logo Hari Santri Tahun 2022, peluncuran logo Hari Santri itu disiarkan langsung melalui chanel youtube Kemenag RI, seremonial ini dipusatkan di Lapangan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan

Logo Dan Tema Hari Santri

Pada Peringatan Hari Santri tahun 2022 ini mengusung tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.”

Menurut Menag Yaqut, tema tersebut mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. 

Santri dengan segala kemampuannya, bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Meski bisa menjadi apa saja, santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.

“Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tandasnya.

Filosofi Logo Hari Santri Tahun 2022


Pembuatan logo Hari Santri tentu saja tidak lepas dari filosofi yang terkandung dalam pembuatan sebuah logo, Logo ini mengandung berbagai makna filosofi sebagai berikut.
  • Merangkul. Melingkarkan lengan pada pundak (tubuh, pinggang, dan sebagainya) orang lain sambil melingkarkan kedua lengan. bermakna melindungi, memberikan empati dan kepedulian
    Filosofi Logo HSN

  • Jabat tangan. Makna keakraban dalam setiap pertemuan. saling berbudaya, memberikan sapa. Mengulurkan tangan untuk saling membantu antar manusia dengan manusia yang lain 
    Filosofi Logo HSN

  • Daun. Daun hijau tidak hanya memberikan kehidupan dan energi pada manusia, tetapi juga memberikan harapan 
    Filosofi Logo HSN

  • Infinity. Simbol tak terhingga (bahasa Inggris: infinity symbol) yang dilambangkan sebagai ∞, merupakan simbol matematika yang mewakili konsep tak hingga
    Filosofi Logo HSN

  • Matahari, terdapat di tengah. Selalu memberikan cahaya untuk kehidupan manusia, merupakan sumber energi alam semesta dan penghuninya, daya yang tak akan pernah habis 
    Filosofi Logo HSN

  • Mata. Indra penglihatan manusia, untuk memandang segala hal, melihat keadaan di sekitar. Melihat dan mengamati apa yang terjadi dan apa yang bisa diperbuat.
    Filosofi Logo HSN

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2022


Untuk mengetahui tema dan logo Hari Santri beserta filosofinya silahkan anda dapat melihatnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait tema dan logo Hari Santri Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
POS AKMI Tahun 2022/2023

POS AKMI Tahun 2022/2023

POS AKMI Tahun 2022 - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

POS AKMI Tahun 2022

Penerbitan POS AKMI Tahun 2022 ini secara resmi di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.

Dalam kesempatan lain POS ANBK Tahun 2022 juga telah di rilis oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan beserta dengan Juknis ANBK Tahun 2022

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya

Tujuan dan Fungsi AKMI


AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.

Pelaksanaan AKMI Tahun 2022 ini memiliki fungsi sebagaimana yang di jelaskan berikut ini
  •  Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut proses pembelajaran
  • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah

Unduh POS AKMI Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Prosedur Operasional Standar pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS AKMI Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis ANBK Tahun 2022/2023

Juknis ANBK Tahun 2022/2023

Juknis ANBK Tahun 2022 - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek juga menerbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022.
Juknis ANBK Tahun 2022
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Asesmen Nasional memuat hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan. Sehingga isi dari juknis ini akan lebih terperinci, meski tidak semua bagian dari POS Asesmen Nasional 2022 dicantumkan dalam juknis ini

Asesmen Nasional atau biasa disingkat dengan AN, adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.  Evaluasi ini menggunakan tiga instrumen asesmen yang meliputi kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online). 

Juknis ANBK Tahun 2022


Dalam juknis ANBK 2022 ini termuat uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari setiap pelaksana Asesmen Nasional di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.

Juknis ANBK 2022 juga memuat panduan pelaksanaan ANBK daring (online) dan ANBK semi-daring (semi-online). Mulai dari pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan paska pelaksanaan ANBK.

Di samping itu, dalam juknis ini juga diuraikan terkait manajemen user laman ANBK dan penanganan masalah seperti kendala teknis, kondisi luar biasa, maupun layanan pengaduan.

Untuk mempelajari mekanisme dan regulasi terkait pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022 silahkan rekan-rekan dapat mempelajari regulasi ANBK tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis ANBK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023

POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023

POS ANBK Tahun 2022 - Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 dengan nomor: 013/H/PG.00/2022
POS ANBK Tahun 2022
POS Asesmen Nasional (AN) adalah sebuah ketentuan yang mengatur dalam penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Regulasi dan mekanisme pelaksanaan ANBK Tahun 2022 selain tertuang dalam POS ANBK Tahun 2022 ini juga dijelaskan dalam Juknis ANBK Tahun 2022

Kegiatan Asesmen Nasional yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah bertujuan untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat astuan pendidikan dasar, menengah dengan menggunakan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei lingkungan belajar

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan di ikuti oleh satuan pendidikan jenjang  SD/MI/SDTK, SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMTK/SMAK/SMALB/SMK/MAK Dan Satuan Pendidikan Program Paket A, B, C. Madyama Widya Pasraman (MWP), Utama Widya Pasraman (UWP) serta Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK) Tahun 2022

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan/madrasah dalam melaksanakan kegiatan Asesmen Nasional (AN)

Ruang lingkup yang ada dalam POS AN ini meliputi 
  1. kepesertaan asesmen nasional
  2. pelaksana asesmen nasional
  3. penyiapan instrumen asesmen nasional
  4. pelaksanaan dan penyiapan teknis
  5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional
  6. pemantauan dan evaluasi
  7. biaya pelaksanaan asesmen nasional
  8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut
  9. sanksi
  10. kendala dalam pelaksanaan AN 

Instrumen Dan Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)


Perlu rekan-rekan kampus madrasah ketahui bahwa Instrumen yang akan di pakai dalam kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022 nanti sudah dipersiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berupa soal-soal berbasis digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

Sedangkan untuk Instrumen Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 yang akan di ikuti oleh peserta didik di satuan pendidikan/madrasah terdiri atas:
  1. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi.
  2. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif peserta didik;
  3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan
Untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 nanti akan menggunakan sistem ANBK yang dapat dikases secara daring atau semidaring dengan bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat) dan soal non objektif (Uraian)

Komponen-komponen yang ada dalam soal AKM nanti akan terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagaimana di uraikan pada tabel berikut
AspekLiterasi MembacaNumerasi
KontenTeks Sastra/Fiksi dan Teks InformasiBilangan, Aljabar, Geometri dan Pengukuran, Data dan Ketidakpastian
Level KognitifMenemukan informasi, Menginterpretasi dan mengintegrasi, Mengevaluasi dan merefleksiPemahaman, Aplikasi, Penalaran
KonteksPersonal, Sosial Budaya, SaintifikPersonal, Sosial Budaya, Saintifik

Unduh POS ANBK Tahun 2022


Untuk mempelajari Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 silahkan anda pelajari dan pahami POS Pelaksanaan dan penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS ANBK Tahun 2022 ini, semoga dengan terbitnya POS ANBK Tahun 2022 ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam menyelenggarakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) nanti