Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 telah dirilis oleh Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor:7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024 terdapat kriteria baru yang harus dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah agar TPG-nya dapat dibayarkan, berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah

Kriteria Penerima TPG Madrasah 2024/2025

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya

Unduh Juknis TPG Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • Juknis TPG Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Load comments