POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian yang tergolong dari Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021

  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021

  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari POS Ujian Madrasah Tahun 2021 Disini, agar supaya nanti dapat mempersiapkan segala sesuatunya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2021 ini semoga dengan terbitnya SK Penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat memberikan manfaat untuk kita semua


SE Tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

SE Tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor:B-237/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Verval Data Siswa Penerima PIP
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan himbauan untuk segera melakukan hal-hal sebagai mana berikut ini sebelum batas waktu yang sudah ditentukan
  1. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman dan langkah-langkah akan di jelaskan pada postingan sebelumnya atau klik Disini
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 28 Februari 2021. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Dari penjelasan diatas seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada di Negara Indonesia untuk segera melakukan Verval Data Siswa Penerima Bantuan Progran Indonesia Pintar (PIP) tahap I tahun anggaran 2021

Unduh SE Verval Data Siswa Penerima PIP


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Siswa Penerima Program PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 silahkan anda dapat melihatnya Disini 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melakukan verval data siswa penerima PIP tahap I tahun Anggaran 2021

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Syarat Pencairan BSU dengan BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah 

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Untuk lebih jelasnya terkait dua kategori pada proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah adalah seperti keterangan berikut ini

1. Guru dan Simpatika

Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah

Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis BSU Guru Madrasah dan Guru PAI - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Bantuan Subsidi Upah

Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS

Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
  1. Memiliki Nomor NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
  • Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
  • Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  • Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI

Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19
Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021

Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
www.kampusmadrasah.com
Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tentu tidak bisa berjalan semaksimal mungkin seperti pada kondisi normal, walaupun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan memanfaatkan media online dan sebagainya.

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, lembaga pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan sorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran  kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik menggunakan media online seperti Whatsapp, Facebook atau memanfaatkan tayangan pembelajaran melalui TVRI dengan bimbingan guru dan orang tua

Mempertimbangkan kondisi yang sedang melanda di Indonesia, kondisi darurat pada tiap daerah dan satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah tentu sangatlah berbeda, oleh karena itu implementasi kurikulum darurat pada satuan pendidikan juga bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Untuk itu dalam menyusun kurikulum darurat ini, setiap satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Modifikasi dan inovasi yang dilakukan madrasah dapat berbentuk struktur kurikulum, beban belajar. strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya, sebagai contoh pada hari senin mata pelajaran yang diajarkan dibatasi hanya dua mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya

Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Dokumen Kurikulum adalah sebuah tulisan yang memuat informasi perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan digunakan pada satuan pendidikan serta cara yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidkan nasional dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi serta potensi suatu daerah pada satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam menyusun Kurikulum Darurat, satuan pendidikan madrasah harus berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Darurat yang sudah di terbitkan Kementerian Agama Tahun 2020

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Dokumen 1 Kurikulum Darurat yang bisa anda jadikan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Kurikulum untuk madrasah anda, bagi yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini



Demikian yang dapat mimin informasi terkait Contoh Dokumen 1 Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021 ini semoga informasi yang mimin bagikan dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah di Indonesia
Surat Edaran Pemberlakukan Kurikulum Baru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Jenjang RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020/2021

Surat Edaran Pemberlakukan Kurikulum Baru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Jenjang RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020/2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2018, KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019
surat edaran implementasi kma madrasah

Dalam Surat Edaran yang di terbitkan pada tanggal 10 Juli tahun 2020 tersebut di jelaskan bahwa Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan memberlakukan kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2020/2021 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada semua jenjang pendidikan Madrasah baik itu jenjang RA, MI, MTs maupun MA

Penggunaan dan pemberlakukan kurikulum baru dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab bagi satuan pendidikan madrasah (KMA No 183 dan 184) bukan berarti akan menghapus kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang tertuang dalam KMA nomor 165 tahun 2014 namun kurikulum yang tertuang dalam KMA nomor 183 dan 184 akan merevisi mater-materi yang sudah ada

Dengan demikian pemberlakukan KMA nomor 183 dan 184 lebih tepatnya akan meperbaiki subtansi materi pelajaran karena akan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21


Implementasi KMA 792, 183 Dan 184


Untuk tahun ajaran 2020-2021, implementasi kurikulum pada satuan pendidikan yang bernaung pada Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Madrasah RA, MI,dan MA akan berpedoman pada Keputuan Menteri Agama (KMA) nomor 183 dan 184 tahun 2019

Untuk satuan pendidikan madrasah jenjang RA akan berpedoman pada KMA Nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi kurikulum RA, sedangkan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah akan berpedoman pada KMA nomor 183 dan 184

Pemberlakukan KMA Nomor 183 dan 184 untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan mulai berlaku pada awal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada satuan pendidikan madrasah RA, MI, MTs dan MA

Untuk mengetahui Surat Edaran Pemberlakuan KMA nomor 792, 183 dan 184 silahkan anda perhatikan gambar berikut ini
implementasi kma madrasah

Demikian yang dapat mimin jelaskan terkait Surat Edaran Implementasi Kurikulum Baru Mapel PAI dan Bahasa Arab tahun 2020 ini, semoga dengan di tetapkan dan di berlakukannya kurikulum baru mapel PAI dan Bahasa Arab bisa memberikan kemajuan untuk pendidikan 
Kemenag Terbitkan Edaran Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal

Kemenag Terbitkan Edaran Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal yang di keluarkan di Jakarta Tanggal 03 juni 2020
Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa guna untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 yang sedang melanda Negara Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 n(Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 n(Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Surat Edaran yang di terbitkan Kementerian Agama ini dimaksudkan untuk menjadi sebuah pedoman bagi seluruh satuan kerja atau unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan new norma yang produktif dan aman dari penyebaran dan serangan wabah Covid-19

Selain itu, Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja serta pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama dapat berjalan dengan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian Agama dan untuk mencegah penyebaran wabah Covid pada Kementerian Agama dan masyarakat.

Ketentuan Sistem Kerja Pegawai Kemenag


Secara garis besar Surat Edaran yang menjelaskan tentang adaptasi terhadap tatanan new normal yang produktif dan aman dari wabah Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi 3 pembahasan diantaranya adalah sebagai berkut
  • Penyesuaian Sistem Kerja
  • Pelaksanaan Kinerja pegawai Kementerian Agama
  • Dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan


1. Penyesuaian Sistem Kerja


Penyesuaian sistem kerja yang harus dilakukan oleh pegawai di Kementerian Agama meliputi dua pilihan, pertama melaksanakan tugas kedinasan dilakukan di kantor (Work From Office /WFO), yang kedua pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing pegawai (Work From Home/WFH) dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dankomunikasi

Sistem kerja pegawai yang dilakukan dengan cara Work From Office (WFO) harus memenuhi protokol kesehatan sejak dari rumah hingga saat melaksanakan tugas kedinasan atau pelayanan

Selain itu, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan harus diatur secara berjenjang atau bergantian oleh kepala satuan keja/unit kerja sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya dapat memenuhi protokaol kesehatan dan keselamatan bekerja

Sedangkan sistem kerja pegawai di Kementerian Agama yang dilakukan dengan cara Work From Home (WFH) harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, diantaranya adalah sebagai berikut
    • Kriteria tugas pegawai yang dilaksanakan dengan cara Work From Home meliputi:
    1. Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal ataupun eksternal
    2. Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online)
    3. Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsepnya
    4. Tugas lain yang sudah ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang serta dapat dipertanggungjawabkan
    • Kriteria pegawai yang dapat melaksanakan tugasny dengan cara Work From home (WFH) meliputi:
    1. Dapat menyediakan fasilitas dan komunikasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara daring/online
    2. Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri
    3. Mempunyai disipllin dan tanggung jawabyang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja
    4. Memiliki rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsungserta dilaporkan setiap minggunya
    5. Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender pegawai, yang bersangkutan melaksanakanperjalanan dalam/luar negeri, atau pegawai memiliki riwayat interaksi dengan pegawai penderita Covid-19
    6. Rumah atau tempat tinggal pegawai berada diwilayah dengan penetapan Pembatasan  Sosial Bersekala besar

    2. Pelaksanaan Kinerja pegawai Kementerian Agama


    Guna melaksanakan fleksibilitas pengaturan lokasi kerja bagi Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan new normal secara produktif serta aman dari wabah Covid-19 maka harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diantara pedoman yang di berikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Penilaian Kinerja Pegawai Kementerian Agama
    2. Pemantauan dan Pengawasan
    3. Disiplin Pegawai

    3. Dukungan Infrastruktur



    Dalam penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan New Normal yang harus produktif dan aman Covid-19 maka kepala satuan kerja/unit kerja harus menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan 

    Selain itu Kepala satuan kerja/unit kerja harus menyiapkan, melengkapi dan mengoptimalkan perlengkapan kerja sesuai dengan protokol kesehatan serta memastikan tingkat keamanan komunikasi dan informasi dapat dipenuhi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal ini untuk mengetahui lebih jelasnya sistem kerja pegawai pada Kementerian Agama ini silahkan anda lihat Disini
    Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Di TVRI Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

    Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Di TVRI Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

    Jadwal dan Panduan Belajar Dari Rumah atau kata lain dari BDR merupakan program yang sudah dipersiapkan oleh Kemendikbud yang bekerja sama dengan pihak Televisi Rakyat Indonesia (TVRI) untuk menyiarkan tayangan edukasi untuk para siswa yang berada di seluruh wilayah Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19
    jadwal bdr di tvri minggu ke 8

    Dengan berakhirnya liburan Lebaran Idul Fitri 1441 H, Program Belajar Dari Rumah (BDR) akan dimulai kembali pada hari ini (02/06/20), untuk itu bagi guru dan orang tua hendaknya mengarahkan anak-anaknya untuk menyaksikan kembali tayangan pembelajaran yang sudah dipersiapkan melalui tayangan di TVRI atau bisa anda saksikan melalui live streaming video edukasi

    Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI dipesrsiapkan untuk peserta didik jenjang PAUD sederajat, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan sederajat serta ada tanyangn untuk Guru dan Orang Tua/Wali murid.

    Tanyangan edukasi yang di sediakan oleh Kemendikbud dan pihak TVRI merupakan sebuah langkah alternatif untuk para siswa yang pada saat ini masih terdampak pandemi Covid-19, selain itu program BDR ini bisa dijadikan sebuah panduan untuk para siswa, guru serta orang tua dalam mencari ilmu dan mendidik anak-anak di rumah atau di sekolah

    Oleh karena itu, program Belajar Dari Rumah melalui TVRI ini tidak mengejar ketuntasan Kurikulum melainkan hanya untuk menekankan kompetensi literasi dan numerasi saja serta untuk membangun karakter siswa dalam berperilaku positif dan kelekatan ikatan emosional dalam keluarga yang melibatkan orang tua


    Jadwal BDR Melalui TVRI


    Untuk mengetahui lebih lanjut terkait jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI pada tanggal 2 Juni 2020, 3 Juni 2020, 4 Juni 2020 dan 5 Juni 2020 silahkan anda perhatikan tabel berikut ini


    Jadwal BDR TVRI Hari Selasa 2 Juni 2020

    No PukulTingkatMateri
    1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Pakaian
    2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Operasi Pengurangan
    3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIX-Science, Siklus Air
    4 09.30 - 10.00SMP/MTsMat Mantul : Layang-layang dan trapesium
    5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKMatematika: Persamaan eksponensial
    6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Orang tua dan Dunia Kerja
    7 21.30 - 23.30FilmFilm Nasional: Kamulah Satu-satunya

    Jadwal BDR TVRI Hari Rabu 3 Juni 2020

    No PukulTingkatMateri
    1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Ayo siap-siap
    2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIPetualangan Oki dan Nirmala, Pesta Balon
    3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIMusemum Nasional
    4 09.30 - 10.00SMP/MTsPembangkit Listrik Tenaga Matahari
    5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKYoghurt dari Susu Kambing
    6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Kesahatan Anak
    7 21.30 - 23.30FilmCa Bau Khan

    Jadwal BDR TVRI Hari Kamis 4 Juni 2020

    No PukulTingkatMateri
    1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Hal-hal yang Kusuka
    2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Bilangan
    3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIPerjuangan Jenderal Sudirman
    4 09.30 - 10.00SMP/MTsMatematika: garis dan sudut
    5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKTransformasi Geometro
    6 10.30 - 11.00Orang TuaMenjadi Orang Tua Hebat untuk anak SD
    7 21.30 - 23.30FilmFilm Pendek Kabar Burung

    Jadwal BDR TVRI Hari Jum'at 5 Juni 2020

    No PukulTingkatMateri
    1 08.00 - 08.30PAUDBerputar dan Terus Berputar
    2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIBelajar Menyimak
    3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIGemar Matematika : Volum Bangun Ruang
    4 09.30 - 10.00SMP/MTsPesona di Balik Eceng Gondok
    5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKPembelajaran usaha kaos Tye Dye dan Furnitur
    6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Ragam Orang Tua

    Panduan Belajar dari Rumah Di TVRI


    Untuk panduan dalam program Belajar Dari Rumah di TVRI silahkan anda pelajari dan cari tahu Disini

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Panduan Belajar Dari Rumah di TVRI Tanggal 2-5 Juni 2020 ini, semoga jadwal dan panduan ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya anak-anak yang masih dalam situasi pandemi Covid-19

    Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

    Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

    Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 telah di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Dengan Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

    kalender pendidikan madrasah
    Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendis tersebut merupakan sebuah pedoman atau acuan dalam menyusun kalender pendidikan yang akan di susun oleh Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan lembaga Pendidikan RA/Madrasah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di daerahnya masing-masing
    .

    Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam Kalender Pendidikan ini terdapat hari efektif dan hari libur baik itu libur nasional maupun libur cuti bersama, untuk itu silahkan anda perhatikan pokok-pokok yang ada pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2020-2021 pada tabel berikut ini

    Kaldik Madrasah Semester Ganjil Tahun 2020-2021


    Awal Tahun Pelajaran 2020-2021 akan di mulai pada hari Senin Tanggal 13 Juli 2020, ini artinya sekolah akan aktif pada bulan Juli 2020 mendatang

    Tanggal
    Kegiatan
    13 Juli 2020 Hari Pertama Masuk Sekolah TP 2020/2021
    31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
    17 Agustus 2020 Hari HUT Kemerdekaan RI
    20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam 1442 H
    21 Agustus 2020 Cuti Bersama Tahun Baru Isla 1442 H
    29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
    28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
    1-12 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester Ganjil
    18 Desember 2020 Pembagian Raport Semester Ganjil
    21-31 Desember 2020 Libur Semester Ganjil
    24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
    25 Desember 2020 Hari Raya Natal
    26, 29, 30, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Kaldik Madrasah Semeter Genap Tahun 2020-2021


    Pada Semester Genap Tahun 2021 masuk sekolah akan di mulai pada hari Senin Tanggal  04 Januari Tahun 2021, berikut ini lebih detailnya terkait poko yang ada pada kalender pendidikan semester genap tahun 2021

    Tanggal
    Kegiatan
    1 Januari 2021 HAB Kemenag
    3 Januari 2021 Hari Raya Idul Adha 1441 H
    4 Januari 2021 Awal Semester Genap
    12 Februari 2021 Tahun Baru Imlek
    11 Maret 2021 Penringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi
    2 April 2021 Jum'at Agung
    1 Mei 2021 Hari Buruh
    2 Mei 2021 Hari Pendidikan Nasional
    13 Mei 2021 Kenaikan Isa Almasih
    15-16 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
    26 Mei 2021 Hari Raya Waisak
    1 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila
    1-12 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun (PAT)
    18 Juni 2021 Pembagian Raport Semester Genap 2021
    20 Juni-11 Juli 2021 Libur Akhir Tahun 2020/2021

    Untuk mempelajari kalender pendidikan madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda lihat Disini

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Keputusan terkait Kalender Pendidikan bisa dijadikan sebuah pedoman dalam menyusun Kalender Pendidikan di Madrasah masing-masing
    Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021

    Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021

    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

    Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. 
    panduan kurikulum darurat madrasah

    Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

    Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.

    Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.

    Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

    Materi, Motode Dan Media Pembelajaran


    Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri.

    Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat. (discovery learning, inquiry learning, project based learning, problem based learning, dsb)

    Guru diharapkan kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan media/sumber pembelajaran yang ada di lingkungan sekitar untuk tercapainya tujuan pembelajaran


    Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

    Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring,dan non-digital. Aktifitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI)

    Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat, Penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

    Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.

    Penilaian dapat meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).

    Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah di masa pandemi covid-19 Disini

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, semoga bisa bermanfaat untuk kemajuan lembaga Madrasah
    Surat Edaran Pembuatan Layanan PPDB Online Untuk Madrasah

    Surat Edaran Pembuatan Layanan PPDB Online Untuk Madrasah

    Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-895/DJ.I/Dt.I.I/PP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online untuk Madrasah 
    ppdb online untuk madrasah

    Sehubungan dengan anjuran Social Distancing dan Physical Distancing guna untuk menekan penyebaran Cocid-19 dan demi untuk menigkatkan mutu Pendidikan di Madrasah serta Program Digitalisasi Madrasah

    Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring/online.

    Untuk bisa menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Direktorat KSKK dan Dirjen Pendis guna untuk mensukseskan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 ada beberapa hal yang harus anda penuhi dan perhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online
    2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online
    3. Bagi lembaga Madrasah baik Negeri maupun swasta yang hingga saat ini belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah
    4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan cara login deafult menggunakan nomor NSM dan password NSM
    5. Bagi lembaga yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut dengan membuat surat pernyataan permohonan layanan PPDB online 
    6. Setelah Surat permohonan sudah diverifikasi, maka alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinformasikan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing
    Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Surat Edarannya Disini , silahkan bagi rekan-rekan yang ingin membuat layanan PPDB online untuk membuat Surat Permohonan Pembuatan layanan PPDB.

    Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa memberikan kemudahan dalam menjalankan program Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020-2021


    Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah Resmi Di Tiadakan

    Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah Resmi Di Tiadakan

    Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
    Program PPG Tahun 2020

    Dalam Surat Edaran yang di terbitkan pada tanggal 5 Mei 2020 kemarin menjelaskan terkait Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratannya.

    Pelaksanaan Program PPG pada Tahun 2020 ini, menurut Surat Edaran diatas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Bagi Guru Madrasah tidak bisa dilaksanakan seperti yang sudah di agendakan sampai batas yang tidak bisa di tentukan (menunggu keputusan selanjutnya).

    Peniadaan Program PPG Dalajab Bagi Guru Madrasah tersebut di karenakan hingga saat ini penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Negara Indonesia masih belum ada tanda-tanda akan hilang dari bumi Nusantara.

    Surat Edaran Peniadaan PPG Daljab 


    Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda lihat Surat Edaran yang akan mimin bagikan di bawah ini


    Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa :
    • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
    • Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.

    Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, untuk melihat lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

    Demikian yang bisa mimin informasikan terkait Peniadaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi maklum adanya dan semoga pandemi Covid-19 di Inonesia bisa segera hilang untuk selamanya...Amiin
    Juknis Penulisan Blangko  Ijazah Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2019-2020

    Juknis Penulisan Blangko Ijazah Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2019-2020

    Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.
    juknis penulisan blanko ijazah

    Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

    Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan  dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

    Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

    Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

    Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

    SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.

    Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Co vid-19).

    Download Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah


    Untuk mengetahui lebih jelas dan detailnya, silahkan anda pelajari Petunjuk Teknis dengan cara mengunduhnya pada tautan berikut ini
    Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Petunjuk Teknis singkat ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah
    Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

    Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

    Guru Berbagi adalah layanan ruang berbagi bagi guru yang di luncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan sebagai ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan yang ada di Indonesia untuk saling berbagi praktik pembelajaran atau untuk berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
    login guru berbagi dengan akun simpatika

    Selain itu, di dalam ruang gotong royong ini rekan-rekan kampus madrasah dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan, artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan guru dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman tertentu (Ruang Aksi)

    Peluncuran Layanan Guru Berbagi ini seperti yang sudah di singgung dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

    Dalam Surat tersebut di jelaskan bahwa untuk bisa mengakses layanan Guru Berbagi ini bisa menggunakan 2 (dua) cara yaitu :
    1. Langsung daftar pada layanan Guru Berbagi
    2. Masuk dengan menggunakan Akun Simpatika (Bagi Guru Madrasah)

    Untuk cara mengakses secara langsung ke alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id akan mimin jelaskan caranya pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa klik Disini

    Sedangkan untuk masuk menggunakan akun simpatika, silahkan anda perhatikan caranya berikut ini:

    Cara Login Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


    Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang hendak login dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika masing-masing PTK, 

    Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang bisa anda praktekkan.
    • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
    • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka 
      login guru berbagi dengan akun simpatika
    • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
    • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi 
    • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya 
      login guru berbagi dengan akun simpatika

    • Selesai

    Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa memudahkan rekan-rekan Guru Madrasah dalam mengakses layanan Guru Berbagi
    Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi Di Simpatika

    Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi Di Simpatika

    Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting
    guru berbagi

    Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

    Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:
    • Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
    • Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
    • Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
    • Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
    • Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 

    Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat berikut ini

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
    Perubahan Jadwal tayangan Siaran TVRI Belajar Dari Rumah Dan Materinya

    Perubahan Jadwal tayangan Siaran TVRI Belajar Dari Rumah Dan Materinya

    Program Belajar dari rumah yang di tayangkan di Televisi Rakyat indonesia (TVRI) sudah berjalan sejak tanggal 13 April 2020 kemarin, namun untuk jadwal jam tayang dan materi yang sudah di susun sebelumnya telah mengalami perubahan 
    Perubahan jadwal tayangan belajar di tvri

    Perubahan jam tayang yang akan disiarkan di tvri selama sepekan kedepan tersebut terdapat pada pembelajaran yang ada di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menegah Atas (SMA)

    Jika pada jadwal sebelumnya baca : Jadwal dan Materi Pembelajaran di TVRI , untuk siswa sd kelas 4 SD sampai SMA terdapat jeda tayangan program belajar selama setengah jam dan di isi denga program dari tvri sendiri

    Program belajar dari rumah yang tayang di tvri akan berlangsung selama tiga bulan kedepan dan jadwal serta materi akan disesuaikan dengan jenjang masing-masing siswa

    Untuk mengetahui perubahan jadwal dan materi belajar dari rumah silahkan anda perhatikan tabel perubahan jadwal berikut ini

    Perubahan Jadwal Dan Materi Siswa PAUD

    No PukulHariMateri
    1 08.00 - 08.30 Senin - Jum'at Jalan Sesama
    2 08.00 - 08.30Sabtu Cerita Sabtu Pagi Animasi
    3 08.00 - 08.30Minggu Cerita Minggu Pagi Animasi

    Perubahan Jadwal Dan Materi Siswa Kelas 1-3 SD

    No PukulHariMateri
    1 08.30 - 09.00 senin Sahabat Pelangi Ayo Memancing
    2 08.30 - 09.00Selasa Gemar Matematika bersama Pak Ridwan ; Operasi Penjumlahan dan Pengurangan Bilangan Cacahi
    3 08.30 - 09.00Rabu Sahabat Pelangi Hari Pahlawan
    4 08.30 - 09.00Kamis Gemar Matematika Bersama Pak Ridwan; Sifat-sifat Bangun Datar
    5 08.30 - 09.00Jum'at Sahabat Pelangi Panen Mangga
    6 08.30 - 09.00Sabtu Dokumenter Remaja Sesandu
    7 08.30 - 09.00Minggu Cerita Minggu Animasi dan Fiksi Remaja

    Perubahan Jadwal Dan Materi Siswa Kelas 4-6 SD


    No PukulHariMateri
    1 09.00 - 09.30 senin Gemar Matematika bersama Pak Ridwan ; bilangan Akar dan Berpangkat
    2 09.00 - 09.30Selasa X-Sains Magnet dan Kelistrikan
    3 09.00 - 09.30Rabu Dongeng Kita Cerita Rakyat dan Lagu Daerah
    4 09.00 - 09.30Kamis Tradisi Asli Nusantara
    5 09.00 - 09.30Jum'at Gemar Matematika bersama Pak Ridwan ; Pengelolaan Data (Maen, Medium, Modus)

    Perubahan Jadwal Dan Materi Siswa SMP


    No PukulHariMateri
    1 09.30 - 10.00 senin Kebudayaan Cagar Budaya Air di Karimunjawa
    2 09.30 - 10.00Selasa Mantul-Matematika Manfaat Betul ; Perbandingan
    3 09.30 - 10.00Rabu Ronggowarsito dan Javanologi
    3 09.30 - 10.00Kamis Mantul-Matematika Manfaat Betul ; Teorema Phytagoras
    3 09.30 - 10.00Jum'at Tradisi Asli Nusantara Ayam Betutu

    Perubahan Jadwal Dan Materi Siswa SMA


    No PukulHariMateri
    1 09.30 - 10.00 senin Virus
    2 09.30 - 10.00Selasa Matematika Frekuensi Harapan
    3 09.30 - 10.00Rabu Noken Papua
    4 09.30 - 10.00Kamis Trigonometri
    5 09.30 - 10.00Jum'at Bendera, Lambang Negara dan Pancasila
    6 09.30 - 10.00Sabtu Budaya Saya Peninggalan Candi di Sumatera Barat
    7 09.30 - 10.00Minggu Budaya Saya Peninggalan Candi Megah di Jawa Tengah


    Perubahan Jadwal Dan Materi Untuk Orang tua Dan Guru


    No PukulHariMateri
    1 10.30 - 11.00 senin Keluarga Indonesia Tahap Perkembangan Anak
    2 10.30 - 11.00Selasa Keluarga Indonesia Mengasuh Anak dengan Kebutuhan Khusus
    3 10.30 - 11.00Rabu Keluarga Indonesia Tahap Perkembangan Anak
    4 10.30 - 11.00Kamis Keluarga Indonesia Pengasuhan di Era Digital
    5 10.30 - 11.00Jum'at Keluarga Indonesia isiplin Positif
    6 10.30 - 11.00Sabtu Ragam Indonesia Panggung Kaebauk Pekan Kebudayaan Nasional
    7 10.30 - 11.00Minggu Ragam Indonesia Senjata Keris Desa Bawomataluo, Nias Selatan Museum Manusia Purba Sangiran

    Perubahan Jadwal Dan Materi Acara Budaya Saya


    No PukulHariMateri
    1 14.00 - 14.30Sabtu Budaya Saya Peninggalan Candi di Sumatera Barat
    2 14.00 - 14.30Minggu Budaya Saya Candi Megah di Tanah Jawa

    Perubahan Jadwal Dan Materi Acara Ragam Indonesia


    No PukulHariMateri
    1 14.30 - 15.00Sabtu Ragam Indonesia Panggung Kaebauk Pekan Kebudayaan Nasional
    2 14.30 - 15.00Minggu Ragam Indonesia Senjata Keris Desa Bawomataluo, Nias Selatan Museum Manusia Purba Sangiran

    Filem Anak Dan Nasional


    No PukulHariMateri
    1 19.00 - 21.00 senin Knight Kris
    2 21.30 - 23.30Selasa Wonderful Life
    3 21.30 - 23.30Rabu Nyai
    4 21.30 - 23.30Kamis Trinity, The Naked Traveler
    5 21.30 - 23.30Jum'at Jakarta Maghrib

    Sumber: RuangPendidikan.site, ccnindonesia.com dan IG Kemendikbud.ri

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan Jadwal Jam Tayangan Siaran TVRI Belajar Dari Rumah dan materinya ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi peserta didik yang haus akan ilmu yang bermanfaat
    Link TVRI Online Menyiarkan Tayangan Pembelajaran Untuk Siswa PAUD Hingga SMA

    Link TVRI Online Menyiarkan Tayangan Pembelajaran Untuk Siswa PAUD Hingga SMA

    Kemendikbud telah bekerja sama dengan pihak media Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk menyiarkan tayangan yang bernuansa edukatif untuk siswa-siswi di Indonesia
    tvri online

    Program belajar dari rumah yang di tayangkan lewat televisi nasional ini merupakan salah satu upaya dalam membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakan dalam masa darurat pandemi corona virus (Covid-19)

    Selain itu, program pembelajaran yang di siarkan melalui TVRI tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan akses internet, terutama bagi peserta didik yang berada di daerah pedalaman.

    Tayangan edukatif yang di siarkan di TVRI pada hari Senin sampai hari jum'at digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi 3 (tiga) jam perharinya untuk semua tayangan dengan rincian setengah jam untuk anak PAUD, setengan jam untuk siswa Sekolah Dasar kelas 1 sampai 3, setengah jam untuk siswa sekolah darasar kelas 4 sampai 6.

    Selanjutnya untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Parenting juga akan mendapatkan jatah tayangan pembelajaran selama setengah jam per harinya.

    Jadwal Belajar Di TVRI Online


    Jadwal tvri online pembelajran yang akan disiarkan di TVRI tidak jauh berbeda dengan jadwal penayangan yang di siarkan di televisi nasional

    Sedangkan untuk jadwal pembelajaran yang disiarkan secara onlne silahkan anda perhatikan tabel jadwal berikut ini
    1. Program Untuk Tingkat PAUD pukul 08.00 - 08.30 WIB
    2. Program Untuk Kelas 1-3 SD pukul 08.30 - 09.00 WIB
    3. Program Untuk Kelas 4-6 SD pukul 10.00 - 10.30 WIB
    4. Program Untuk Tingkat SMP pukul 10.30 - 11.00 WIB
    5. Program Untuk Tingkat SMA pukul 14.00 - 14.30 wib
    6. Program Pengasuhan dan Pendidikan Anak pukul 14.30 - 15.00 WIB
    7. Film Indonesia Terbaik pukul 19.00 - 23.30 WIB
    8. Program Kebudayaan dan Film Indonesia hari Sabtu-minggu pukul 08.00 - 23.00 WIB
    Namun tidak semua televisi yang ada dirumah anda bisa stay on di channel TVRI, masih ada televisi yang gelombang TVRI nya tidak bisa diakses karena gambar tidak jelas dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, jika televisi yang ada dirumah anda mengalami hal yang sudah mimin sebutkan diatas,berikut ini mimin bagikan alamat live streaming yang bisa anda kunjungi guna menyaksikan tayangan pembelajaran untuk anak-anak kita dirumah



    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Live Streaming Siaran Belajar Dari Rumah ini, semoga dengan adanya program belajar dari rumah dalam masa pandemi covid-19 ini bisa memberikan wawasan dan asupan ilmu untuk peserta didik
    Surat Edaran Jadwal Penayangan Pembelajaran Di TVRI

    Surat Edaran Jadwal Penayangan Pembelajaran Di TVRI

    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI dengan Nomor:B-771.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 pada tanggal 09 April 2020 kemarin
    Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI

    Penerbitan Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan akses pembelejaran yang berkualitas dan menambah bahan materi pembelajaran bagi siswa Madrasah selama masa darurat pandemi Covid-19.

    Selain pembelajaran yang dilakukan melalui E-Learning Madrasah yang sudah di siapkan oleh Kementerian Agama untuk semua mata pelajaran serta untuk semua jenjang. Sedangkan untuk mata pelajaran Matematika untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah bisa di akses melalui www.dragonlearn.org, lembaga madrasah juga dapat memanfaatkan Siaran #BelajardariRumah, yang sudah bekerja sama antara pihak TVRI dan Kemendikbud

    Selanjutnya informasi dan penjadwalan siaran #BelajardariRumah di TVRI dijelaskan pada akhir dari postingan ini. 

    Terkait hal tersebut diharapkan guru dan Kepala Madrasah dapat memadukan seluruh fasilitas belajar online yang tersedia sesuai dengan keperluan belajar yang telah diprogramkan oleh guru. 

    Sedangkan implementasi pembelajarannya tetap memperhatikan SE. Dirjen Pendis No.285.1 Tahun 2020 dan Surat Direktur KSKK Madrasah a.n. Dirjen No. B-686.I/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian di Madrasah Pada Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

    Program Belajar Dari Rumah di channel TVRI akan di buka pada hari Senin tanggal 13 April 2020 mendatang, untuk itu bagi guru, orang tua diharapkan untuk memantau anak-anak dalam menonton tayangan pembelajaran di TVRI di rumah masing-masing, karena selain untuk menambah ilmu dalam mengasuh anak-anak, wawasan serta dapat mengenalkan budaya yang ada di Indonesia dengan menyaksikan filem-filem terbaik di Indonesia


    Jadwal Siaran Pembelajaran Di TVRI


    Program Belajar Dari Rumah yang akan tayang pada hari senin nanti akan terbagi sesuai dengan tingkatan masing-masing, mulai dari tingkatan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Jadwal Tayangan Pembeljaran di TVRI berikut ini

    Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 1 - 3 
    Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 1 - 3

    Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 4 - 6
    Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 4 - 6

    Jadwal Tayangan Tingkat SMP 
     Jadwal Tayangan Tingkat SMP

    Jadwal Tayangan Tingkat SMA
    Jadwal Tayangan Tingkat SMA

    Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Jadwal Penayangan Pembelajaran di TVRI ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat dan bisa memajukan pendidikan di Indonesia selama masa pandemi virus covid-19