Kemenag Terbitkan Edaran Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal

Kemenag Terbitkan Edaran Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal yang di keluarkan di Jakarta Tanggal 03 juni 2020
Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa guna untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 yang sedang melanda Negara Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 n(Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 n(Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Surat Edaran yang di terbitkan Kementerian Agama ini dimaksudkan untuk menjadi sebuah pedoman bagi seluruh satuan kerja atau unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan new norma yang produktif dan aman dari penyebaran dan serangan wabah Covid-19

Selain itu, Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja serta pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama dapat berjalan dengan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian Agama dan untuk mencegah penyebaran wabah Covid pada Kementerian Agama dan masyarakat.

Ketentuan Sistem Kerja Pegawai Kemenag


Secara garis besar Surat Edaran yang menjelaskan tentang adaptasi terhadap tatanan new normal yang produktif dan aman dari wabah Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi 3 pembahasan diantaranya adalah sebagai berkut
  • Penyesuaian Sistem Kerja
  • Pelaksanaan Kinerja pegawai Kementerian Agama
  • Dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan


1. Penyesuaian Sistem Kerja


Penyesuaian sistem kerja yang harus dilakukan oleh pegawai di Kementerian Agama meliputi dua pilihan, pertama melaksanakan tugas kedinasan dilakukan di kantor (Work From Office /WFO), yang kedua pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing pegawai (Work From Home/WFH) dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dankomunikasi

Sistem kerja pegawai yang dilakukan dengan cara Work From Office (WFO) harus memenuhi protokol kesehatan sejak dari rumah hingga saat melaksanakan tugas kedinasan atau pelayanan

Selain itu, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan harus diatur secara berjenjang atau bergantian oleh kepala satuan keja/unit kerja sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya dapat memenuhi protokaol kesehatan dan keselamatan bekerja

Sedangkan sistem kerja pegawai di Kementerian Agama yang dilakukan dengan cara Work From Home (WFH) harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, diantaranya adalah sebagai berikut
    • Kriteria tugas pegawai yang dilaksanakan dengan cara Work From Home meliputi:
    1. Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal ataupun eksternal
    2. Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online)
    3. Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsepnya
    4. Tugas lain yang sudah ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang serta dapat dipertanggungjawabkan
    • Kriteria pegawai yang dapat melaksanakan tugasny dengan cara Work From home (WFH) meliputi:
    1. Dapat menyediakan fasilitas dan komunikasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara daring/online
    2. Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri
    3. Mempunyai disipllin dan tanggung jawabyang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja
    4. Memiliki rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsungserta dilaporkan setiap minggunya
    5. Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender pegawai, yang bersangkutan melaksanakanperjalanan dalam/luar negeri, atau pegawai memiliki riwayat interaksi dengan pegawai penderita Covid-19
    6. Rumah atau tempat tinggal pegawai berada diwilayah dengan penetapan Pembatasan  Sosial Bersekala besar

    2. Pelaksanaan Kinerja pegawai Kementerian Agama


    Guna melaksanakan fleksibilitas pengaturan lokasi kerja bagi Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan new normal secara produktif serta aman dari wabah Covid-19 maka harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diantara pedoman yang di berikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Penilaian Kinerja Pegawai Kementerian Agama
    2. Pemantauan dan Pengawasan
    3. Disiplin Pegawai

    3. Dukungan Infrastruktur



    Dalam penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan New Normal yang harus produktif dan aman Covid-19 maka kepala satuan kerja/unit kerja harus menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan 

    Selain itu Kepala satuan kerja/unit kerja harus menyiapkan, melengkapi dan mengoptimalkan perlengkapan kerja sesuai dengan protokol kesehatan serta memastikan tingkat keamanan komunikasi dan informasi dapat dipenuhi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

    Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan New Normal ini untuk mengetahui lebih jelasnya sistem kerja pegawai pada Kementerian Agama ini silahkan anda lihat Disini
    Load comments