Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Emis Tanggap Covid-19

Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Emis Tanggap Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Daftar Periksa kesiapan Satuan Pendidikan Madrasah di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemik Covid-19 dengan Nomor: B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020
emis tanggap covid-19

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2020 tersebut merupakan sebuah dasar dalam pengambilan sebuah kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mempersiapkan di laksankannya Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada masa darurat penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan Pendidikan khususnya Pendidikan Islam

Surat Edaran Emis Tanggap Covid-19 (ETC)


Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Madrasah tahun ajaran dan tahun akademik baru, 2020/2021, maka dengan ini kami mohon kepada seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk segera mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud di atas, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.

Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam mempersiapkan kesiapan menghadapai tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 akan ditunggu sampai batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran diatas silahkan anda bisa mempelajarinya Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 pada laman Emisdep ini semoga bermanfaat dan bisa di jadikan perhatian guna kemajuan pendidikan yang bebas dari penyebaran covid-19
Load comments