Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran npmpr 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan Qurban Tahun 1442 H/2021 M

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun L442 Hl2O21 M di tengah pandemi Covid-l9 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masya-rakat.

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Surat Edaran ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 1O Dzulhijjah 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban

Ketentuan Idul Adha 1442 H


Untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M yang telah di tentukan Kementerian Agama Republik Indonesia silahkan perhatikan beberapa ketentuan berikut
  • Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 1O DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
  • Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
  • Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali; 

Ketentuan Pelaksanaan Qurban


Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusi.an daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan d.engan kondisi setempat.

Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya

Unduh Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021


Untuk mempelajari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M silahkananda unduh pada tautan berikut
  • Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Regulasi Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Qurban di masa Pandemi Covid-19 ini semoga bermanfaat
Load comments