SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor: B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/02/2021
SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021
Guna untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja seorang guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah maka pada kesempatan kali ini mimin sampaikan Juknis penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun anggaran 2021

Melalui Surat Edaran Penyampaian Juknis TPG Tahun 2021 ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mensukseskan penyaluran Pembayaran TPG Tahun 2021 nanti, hal-hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan diwilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah

SK Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021


Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 memerlukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana berikut ini
  1. Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru
  2. Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profes
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021
Dari beberapa pertimbangan diatas maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah memutuskan untuk menetapkan tiga (3) Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, diantara ketiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
  • KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • KEDUA : Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
  • KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh SK Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari Surat Keputusan Juknis TPG Tahun 2021 ini, silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK Juknis TPG Tahun 2021 ini semoga Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis TPG Tahun 2021 ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagi pedoman dan acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 nanti
Load comments