Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Madrasah Tahun 2021
Untuk mengetahui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis TPG Tahun 2021 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya atau lihat SK Juknis TPG Tahun 2021

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Tujuan penyusunan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik, kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain itu tujuan adanya Juknis TPG bagi Guru Madrasah adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Besaran Anggaran TPG Tahun 2021


Sesuai yang disebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 bahwa besaran anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria diatas adalah sebagai berikut
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan anda pahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pandan dalam kelancaran proses pencairan TPG Tahun 2021 nanti
Load comments