Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021/2022

Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021/2022

Direktoran Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)
Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah
Memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai Wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, perlu dilakukan upaya penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Ketentuan Pembelajaran Pada Masa PPKM Level 4

Berikut ini beberapa ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 masa PPKM Level 4 yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag nomor: B 2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021

  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Ketentuan Pembelejaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022 ini, semoga dengan adanya aturan pembelajaran oleh Kemenag dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh pengelola Satuan Pendidikan Madrasah di masa Pandemi Covid-19
Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah dengan nomor 3932 Tahun 2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini merupakan sebuah keutusan akan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah

Juknis Pengangkatan Kamad

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. 

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan

Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  • Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  • Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  • Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah


Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. 

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. 

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan

1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun
  8. Dst...

2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
  8. Dst...

3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
  5. Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah

Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah tahun 2021 silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan berikut
Agar dapat memberikan kepahaman silahkan pelajari Juknis Kamad Tahun 2021 diatas untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita dan lembaga penyelenggara pendidikan madrasah
Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Shalat Idul Adha Dan Qurban 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran npmpr 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan Qurban Tahun 1442 H/2021 M

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun L442 Hl2O21 M di tengah pandemi Covid-l9 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masya-rakat.

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Surat Edaran ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 1O Dzulhijjah 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban

Ketentuan Idul Adha 1442 H


Untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M yang telah di tentukan Kementerian Agama Republik Indonesia silahkan perhatikan beberapa ketentuan berikut
  • Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 1O DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
  • Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
  • Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
  • Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali; 

Ketentuan Pelaksanaan Qurban


Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusi.an daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan d.engan kondisi setempat.

Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya

Unduh Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021


Untuk mempelajari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M silahkananda unduh pada tautan berikut
  • Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Regulasi Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Qurban di masa Pandemi Covid-19 ini semoga bermanfaat
Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 dengan nomor B-1829/GJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021
Panduan Matsama
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Dengan adanya kegiatan MATSAMA ini para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah, sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Oleh karena itu guna untuk memberikan kesan yang positif seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Materi Kegiatan MATSAMA


Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  1. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  3. Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  4. Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Ketentuan Kegiatan MATSAMA Tahun 2021-2022


Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka ketentuan pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:

1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
  5. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
  10. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
  11. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.
  12. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  13. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  14. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Download Panduan MATSAMA Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda download panduan pelaksanaan MATSAMA Yahun Ajaran 2021-2022 melalui tautan ini dan semoga dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah tahun 2021

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoga bermanfaat 
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mnerbitkan Keputusan bernomor 7172 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diperuntukan bagi satuan kerja pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.

Penyusunan Petunjuk Teknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan, Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal pada proses belajar mengajar pada madrasah seperti yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis Dan Sasaran Bantuan


1. Jenis Bantuan

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
  1. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
  2. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
  4. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Kriteria Dan Persyaratan


Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun 2021 wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
  • Memiliki izin operasional; dan
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021
Bagi Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan diatas, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan bantuan rehab ruang kelas berat diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Unduh Juknis Bantuan Rehab Kelas


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari petunjuk teknis bantuan rehab berat ruang kelas madrasah tahun anggaran 2021 dengan mengunduhnya Disini dan silahkan jadikan pedoaman dalam mempersiapkan bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat
Kumpulan Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kumpulan Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 akan segera tiba, untuk merayakan dan bersialturrahmi dengan keluarga, sanak saudara, teman karib secara online silahkan anda manfaatkan bingkai selamat hari raya Idul Fitri 1442 kepada handai tolan

Untuk itu guna memfasilitasi teman-teman yang pada lebaran tahun ini tidak mudik ke kampung halaman dan ingin bersilaturrahmi atau sekedar berkirim ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1422 H, atau ingin mengucapkan kata Mohon Maaf Lahir Batin kepada keluarga, sanak saudara, kerabat atau bahkan kepada sang pujaan hati melalui media sosial seperti facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram atau lainnya silahkan anda manfaatkan bingkai dari Twibbon berikut

Kumpulan Twibbon Selamat Hari Lebaran 1442 H


Berikut ini beberapa pilihan twibbon ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri atau Selamat Lebaran 1442 yang bisa rekan-rekan gunakan untuk bersilaturrahmi secara online kepada keluarga, sanak saudara, kerabat dan lainnya, silahkan rekan-rekan dapat memilihnya sesuai selera masing-masing

Twibbon Ucapan Lebaran 1


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 2


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" dan silahkan anda pilih foto yang akan anda pasang di bingkai tersebut

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 3


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia



Twibbon Ucapan Lebaran 4


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 5


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan  Lebaran 6


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Lebaran 7


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Twibbon Ucapan Selamat Lebaran 8


Untuk dapat menggunakan bingkai twibbon sini caranya sangat mudah, silahkan anda klik pada tautan "Pasang Bingkai" yang sudah tersedia

Pasang Bingkai


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kumpulan twibbon selamat hari raya idul fitri 1442 H ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam bersilaturrahmi secara online dengan keluarga dan sanak saudara yang jauh
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merilis Surat Keputusan dengan Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan madrasah baik Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Kalender Pendidikan Madrasah
Oleh karena itu, bagi Kantor Wilayah Kemenag dan Lembaga Pendidikan baik RA, MI, MTs, MA maupun MAK dapat melakukan penyusunan dan penetapan Kaldik Madrasah untuk digunakan di masing-masing lembaga harus berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Akademik 2021/2022

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam Kalender Pendidikan terdapat beberapa kegiatan dan hari efektif pembelajaran baik pada semester ganjil maupun semester genap, untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam semester ganjil dan semester genap tahun pelajaran 2021/2022

Semester Ganjil Tahun 2021


Pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022, kegiatan awal semester akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 12 Juli 2021, sedangkan untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) akan dilaksanakan pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan tabel kalender pendidikan madrasah berikut
TanggalKeterangan
12 Juli 2021Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022
20 Juli 2021Hari raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus 2021Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus 2021HUT Kemerdekaan RI
19 Oktober 2021Maulid Nabi Muhammad SAW
29 Nov-11 Des 2021Rentang waktu pelaksanaan PAS
17 Desember 2021Pembagian rapor Semester Ganjil
24-25 Desember 2021Hari Raya Natal

Semester Genap Tahun 2022


Sedangkan untuk kegiatan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 akan dimulai pada tabggal 3 Januari 2022, untuk kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2022, untuk kegiatan pembagian rapor tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022

Untuk mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester genap tahun pelajaran 2021-2022 silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
TanggalKeterangan
1 Januari 2022Tahun Baru Masehi
3 Januari 2022HAB Kemenag
3 Januari 2022Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022
1 Februari 2022Tahun baru Imlek
1 Maret 2022Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret 2022Hari Raya Nyepi
15 April 2022Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2022Hari Buruh Internasional
2-3 Mei 2022Hari raya Idul Fitri 1443 H
16 Mei 2022Hari Raya Waisak
26 Mei 2022Kenaikan isa Al Masih
30 Mei-1 Juni 2022Rentang waktu pelaksanaan PAT
17 Juni 2022Pembagian rapor Semester Genap

Download Kalender Pendidikan Kemenag


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 ini semoga dengan terbitnya Kaldik Kemenag Tahun 2021 ini dapat memberikan kemudahan dalam menyusun dan menetapkan kalender pendidikan di masing-masing lembaga madrasah
Pedoman Pesantren Ramadhan Di Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Pedoman Pesantren Ramadhan Di Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Kegiatan Pesantren Ramadan di Sekolah adalah sebuah kegiatan untuk membentuk kepribadian, penanaman nilai-nilai religi dan memberikan kesadaran bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim
Pedoman Pesantren Ramadhan
Dalam kegiatan tersebut juga ditanamkan serta dibangun sikap religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, penguatan moderasi beragama dan karakter siswa sehingga memiliki semangat amar ma’ruf nahi munkar dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Pesantren Ramadan merupakan kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat intrakurikuler dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal baik yang berbasis agama maupun umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Ramadan

Pesantren Ramadan mengandung arti suatu rangkaian kegiatan pembelajaran agama secara totalitas (adanya penginapan/pemondokan selama satu hari atau lebih) yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan di Bulan Ramadan dalam rangka mempersiapkan anak didiknya untuk menjadi generasi yang memiliki kedalaman spiritual dan berkepribadian Islami.

Tujuan Penyusunan Pedoman Pesantren Ramadhan


Melalui kegiatan Pesantren Ramadan diharapkan seluruh warga sekolah dapat:
  1. Meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Menerapkan dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam membentuk mental spiritual yang memiliki kepribadian muslim yang kokoh dan mampu menghadapi tantangan negatif yang datang dari dalam maupun luar dirinya;
  4. Memberikan pemahaman dan pengalaman tentang dirasah Islamiyah, wawasan kebangsaan, wawasan lingkungan hidup, citra diri anak saleh, Adab Pergaulan Muslim, kepemimpinan, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba;
  5. Melatih kemandirian, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan toleransi;
  6. Menyemarakkan syiar Islam di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Ragam Kegiatan Pesantren Ramadan


1. Kegiatan Pesantren Ramadan Daring


a. Puasa

Kegiatan berpuasa peserta didik selalu dikontrol oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bekerja sama dengan Guru Kelas atau Wali Kelas beserta orang tua setiap harinya dengan lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan puasa selama Bulan Ramadan.

b. Salat Duha

salat Duha dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat Duha selama bulan Ramadan.

c. Salat Fardu Berjamaah
Salat fardu dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat Duha selama bulan ramadan.

d. Salat Tarawih dan Salat Witir
Salat tarawih dan witir dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan salat tarawih dan witir selama bulan ramadan.

e. Kultum Ramadan
Materi kultum bisa disampaikan secara daring dalam bentuk pertemuan berbasis elektronik (misal: zoom meeting, google meet, skype dsb), video, siaran televisi, radio dll.

f. Tadarus Al-Quran
Tadarus Al-Quran dilaksanakan di rumah masing-masing dibimbing oleh orang tua/wali peserta didik di rumah masing-masing dengan dipantau Bapak/Ibu guru melalui lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan tadarrus selama bulan ramadan.

2. Kegiatan Pesantren Ramadan Luring


a. Puasa
Kegiatan berpuasa peserta didik selalu dikontrol oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bekerja sama dengan Guru Kelas atau Wali Kelas beserta orang tua setiap harinya dengan lembar kegiatan atau aplikasi monitoring kegiatan puasa selama Bulan Ramadan.

b. Salat Duha
Salat Duha secara dilaksanakan bersama-sama di Masjid/aula sekolah. Setelah Salat Duha dilanjutkan dengan membaca doa bersama-sama dan kultum Duha.

c. Salat Fardu Berjamaah
Salat Fardu berjamaah dalam kegiatan Pesantren Ramadan dilaksanakan di masjid atau mushalla serta diajarkan tentang materi i‟tikaf (syarat dan rukun I‟tikaf).

Yang menjadi imam dalam kegiatan ini adalah GPAI, guru yang dianggap mampu, atau siswa yang ditunjuk. Peserta Pesantren Ramadan dijadwalkan untuk menjadi petugas adzan, iqamah dan pemimpin dzikir setelah Salat sebagai sarana melatih diri dan pembentukan karakter.

d. Salat Tarawih dan Salat Witir
Salat Tarawih dan Salat witir pada kegiatan Pesantren Ramadan dilakukan di masjid atau musholla sekolah. Adapun yang menjadi Imam dan Penceramah setelah Salat adalah GPAI, guru yang dianggap mampu, atau siswa yang ditunjuk. Peserta

Download Pedoman Pesantren Ramadhan


Untuk mempelajari Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengunduh melalui tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita dalam melaksanakan pesantren kilat di sekolah dan madrasah masing-masing
SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah
Surat Edaran tersebut bernomor B-894.2/Dt.I.II/KP.07.4/03/2021, dalam Surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme dalam pengelolaan tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 pada postingan sebelumya

Pengelolaan pemberian Tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 yang di jelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Agama tersebut adalah sebagai berikut
  1. Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7242 Tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021, selengkapnya silahkan lihat Disini
  2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Buru Non PNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika
  3. Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS wajib melakukan pengajuan diri secara online melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota
  4. Hasil persetujuan Verval Kemenag Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 

Unduh Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif


Untuk mengetahui dan memahami Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya dan membacanya Disini

Demikian ynag dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam mengelola tunjangan insentif Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan denan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Pemberian Tuanjangan Insentif GBPNS
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Pemberian tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang berikut ini
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  • Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif GBPNS

  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui besaran tunjangan yang akan diberikan kepada guru GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Juknis Pemberian unjangan Insentif Guru RA dan Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya tunjangan insentif ini dapat memberikan sedikit keringanan akan beban kehidupan rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang belum sertifikasi dan belum PNS