Rapor Digital Madrasah (RDM) Pengganti ARD Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) Pengganti ARD Tahun 2021

RDM adalah kepanjangan dari Rapor Digital Madrasah yang merupakan sebuah aplikasi berbasis WEB yang memiliki resolusi High Definition (HD) yang di kembangkan Direktorat KSKK dalam mengelola nilai hasil belajar peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Rapor Digital Madrasah versi 2021
Menurut info yang mimin dapat, bahwa Aplikasi RDM ini rencananya akan dijadikan sebagai pengganti dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah di gunakan oleh satuan pendidikan madrasah dari tahun 2018 hingga 2020   

Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan ARD untuk satuan pendidikan madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA untuk sementara tidak diperkenankan mengelola nilai hasil belajar siswa dengan menggunakan Aplikasi ARD terlebih dulu

Sebagai alternatifnya satuan pendidikan Madrasah di perkenankan menggunakan Aplikasi Pengelolaan hasil nilai siswa secara manual terlebih dahulu, seperti pengelolaan nilai Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi RDM ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, untuk itu mari kita sama-sama nantikan launchingnya RDM versi terbaru tahun 2021 

Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi 2021


Rapor Digital Madrasah versi 2021 ini akan menggunakan resolusi HD (High Definition) yang akan memudahkan penggunanya dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini di buat sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh masig-masing guru dalam mengelola nilai peserta didik selama belajar di satuan pendidikan madrasah

Pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel, ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP.

Untuk lebih jelasnya terkait Panduan Penggunaan RDM Versi 2021 dan lain sebagainya akan mimin update jika kabar ini sudah jelas dan sudah resmi di launching oleh Direktorat KSKK Kementerian Agama RI

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) pengganti ARD Tahun 2021 ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan Ruang Pendidikan yang saat ini bertugas sebagai Guru Madrasah 
Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Madrasah Tahun 2021
Untuk mengetahui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis TPG Tahun 2021 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya atau lihat SK Juknis TPG Tahun 2021

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Tujuan penyusunan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik, kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain itu tujuan adanya Juknis TPG bagi Guru Madrasah adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Besaran Anggaran TPG Tahun 2021


Sesuai yang disebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 bahwa besaran anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria diatas adalah sebagai berikut
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan anda pahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pandan dalam kelancaran proses pencairan TPG Tahun 2021 nanti
SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor: B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/02/2021
SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021
Guna untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja seorang guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah maka pada kesempatan kali ini mimin sampaikan Juknis penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun anggaran 2021

Melalui Surat Edaran Penyampaian Juknis TPG Tahun 2021 ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mensukseskan penyaluran Pembayaran TPG Tahun 2021 nanti, hal-hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan diwilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah

SK Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021


Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 memerlukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana berikut ini
  1. Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru
  2. Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profes
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021
Dari beberapa pertimbangan diatas maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah memutuskan untuk menetapkan tiga (3) Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, diantara ketiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
  • KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • KEDUA : Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
  • KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh SK Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mempelajari Surat Keputusan Juknis TPG Tahun 2021 ini, silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh SK Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK Juknis TPG Tahun 2021 ini semoga Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis TPG Tahun 2021 ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagi pedoman dan acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 nanti
Surat Pengantar Kisi-kisi UM Tingkat MI MTs Dan MA Tahun 2021

Surat Pengantar Kisi-kisi UM Tingkat MI MTs Dan MA Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah jenjang MI MTs Dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan Nomor: B-334.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 pada tanggal 11 Februari 2021 kemarin
Surat Pengantar Kisi-kisi UM
Surat Edaran yang di keluarkan Dirjen Pendis tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis No.752 Tahun 2021 yang membahas tentang POS UM Tahun 2020/2021 seperti yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya

Di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Di dalamnya dijelaskan beberapa mekanisme mengenai kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2020-2021, materi Ujian Madrasah serta regulasi terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia 

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa Kisi-kisi Ujian Madrasah adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Untuk itu Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun sebuah Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK tahun 2021

Penjelasan yang tertuang dalam Surat Pengantar Kisi-kisi UM tahun 2021 ini merupakan sebuah pendamping pengiriman kisi-kisi Ujian Madrasah kepada Satuan Pendidikan Madrasah baik jenjang Madrasah Ibidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliya, diantaran penjelasan tersebut adalah;

  1. Kisi-kisi Ujian Madrasah yang akan di sampaikan semua mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.
  2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Kisi-kisi disusun dengan mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,
  5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:
  6. NO JENJANG JUMLAH SOAL LEVEL KOGNITIF KOMPOSISI MATERI
    KELAS PERSENTASE
    1. MI Ditentukan oleh
    masing-masing
    Madrasah
    L1 = 20% 4 20%
    L2 = 50% 5 30%
    L3 = 30% 6 50%
    2. MTs L1 = 20% 7 20%
    L2 = 50% 8 30%
    L3 = 30% 9 50%
    3. MA L1 = 20% 10 20%
    L2 = 50% 11 30%
    L3 = 30% 12 50%
  7. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).

Unduh Surat Pengantar Kisi-kisi UM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2021 ini Disini dan silahkan anda dapat melihat Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini

1. Kisi-kisi UM Tingkat MI
2. Kisi-kisi UM Tingkat MTs
  • Kisi-kisi UM Al-Qur'an Hadis
  • Kisi-kisi UM Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UM FIQIH
  • Kisi-kisi UM SKI
  • Kisi-kisi UM Bahasa Arab
3. Kisi-kisi UM Tingkat MA
  • Kisi-kisi UM Al-Qur'an Hadis
  • Kisi-kisi UM Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UM FIQIH
  • Kisi-kisi UM SKI
  • Kisi-kisi UM Bahasa Arab
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, semoga dengan adanya surat pengantar ini dapat di jadikan sebuah pedoman dalam mempersiapkan materi-materi untuk bahan persiapan Ujian Madrasah nanti
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian yang tergolong dari Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021

  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021

  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari POS Ujian Madrasah Tahun 2021 Disini, agar supaya nanti dapat mempersiapkan segala sesuatunya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2021 ini semoga dengan terbitnya SK Penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat memberikan manfaat untuk kita semua


SE Tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

SE Tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor:B-237/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Verval Data Siswa Penerima PIP
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan himbauan untuk segera melakukan hal-hal sebagai mana berikut ini sebelum batas waktu yang sudah ditentukan
  1. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman dan langkah-langkah akan di jelaskan pada postingan sebelumnya atau klik Disini
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 28 Februari 2021. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Dari penjelasan diatas seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada di Negara Indonesia untuk segera melakukan Verval Data Siswa Penerima Bantuan Progran Indonesia Pintar (PIP) tahap I tahun anggaran 2021

Unduh SE Verval Data Siswa Penerima PIP


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Siswa Penerima Program PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 silahkan anda dapat melihatnya Disini 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran tentang Verval Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melakukan verval data siswa penerima PIP tahap I tahun Anggaran 2021

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Syarat Pencairan BSU dengan BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah 

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Untuk lebih jelasnya terkait dua kategori pada proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah adalah seperti keterangan berikut ini

1. Guru dan Simpatika

Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah

Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis BSU Guru Madrasah dan Guru PAI - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Bantuan Subsidi Upah

Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS

Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
  1. Memiliki Nomor NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
  • Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
  • Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  • Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI

Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19
Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021

Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
www.kampusmadrasah.com
Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tentu tidak bisa berjalan semaksimal mungkin seperti pada kondisi normal, walaupun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan memanfaatkan media online dan sebagainya.

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, lembaga pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan sorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran  kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik menggunakan media online seperti Whatsapp, Facebook atau memanfaatkan tayangan pembelajaran melalui TVRI dengan bimbingan guru dan orang tua

Mempertimbangkan kondisi yang sedang melanda di Indonesia, kondisi darurat pada tiap daerah dan satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah tentu sangatlah berbeda, oleh karena itu implementasi kurikulum darurat pada satuan pendidikan juga bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Untuk itu dalam menyusun kurikulum darurat ini, setiap satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Modifikasi dan inovasi yang dilakukan madrasah dapat berbentuk struktur kurikulum, beban belajar. strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya, sebagai contoh pada hari senin mata pelajaran yang diajarkan dibatasi hanya dua mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya

Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Dokumen Kurikulum adalah sebuah tulisan yang memuat informasi perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan digunakan pada satuan pendidikan serta cara yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidkan nasional dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi serta potensi suatu daerah pada satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam menyusun Kurikulum Darurat, satuan pendidikan madrasah harus berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Darurat yang sudah di terbitkan Kementerian Agama Tahun 2020

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Dokumen 1 Kurikulum Darurat yang bisa anda jadikan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Kurikulum untuk madrasah anda, bagi yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini



Demikian yang dapat mimin informasi terkait Contoh Dokumen 1 Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021 ini semoga informasi yang mimin bagikan dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah di Indonesia
Surat Edaran Pemberlakukan Kurikulum Baru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Jenjang RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020/2021

Surat Edaran Pemberlakukan Kurikulum Baru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Jenjang RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020/2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2018, KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019
surat edaran implementasi kma madrasah

Dalam Surat Edaran yang di terbitkan pada tanggal 10 Juli tahun 2020 tersebut di jelaskan bahwa Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan memberlakukan kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2020/2021 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada semua jenjang pendidikan Madrasah baik itu jenjang RA, MI, MTs maupun MA

Penggunaan dan pemberlakukan kurikulum baru dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab bagi satuan pendidikan madrasah (KMA No 183 dan 184) bukan berarti akan menghapus kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang tertuang dalam KMA nomor 165 tahun 2014 namun kurikulum yang tertuang dalam KMA nomor 183 dan 184 akan merevisi mater-materi yang sudah ada

Dengan demikian pemberlakukan KMA nomor 183 dan 184 lebih tepatnya akan meperbaiki subtansi materi pelajaran karena akan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21


Implementasi KMA 792, 183 Dan 184


Untuk tahun ajaran 2020-2021, implementasi kurikulum pada satuan pendidikan yang bernaung pada Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Madrasah RA, MI,dan MA akan berpedoman pada Keputuan Menteri Agama (KMA) nomor 183 dan 184 tahun 2019

Untuk satuan pendidikan madrasah jenjang RA akan berpedoman pada KMA Nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi kurikulum RA, sedangkan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah akan berpedoman pada KMA nomor 183 dan 184

Pemberlakukan KMA Nomor 183 dan 184 untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan mulai berlaku pada awal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada satuan pendidikan madrasah RA, MI, MTs dan MA

Untuk mengetahui Surat Edaran Pemberlakuan KMA nomor 792, 183 dan 184 silahkan anda perhatikan gambar berikut ini
implementasi kma madrasah

Demikian yang dapat mimin jelaskan terkait Surat Edaran Implementasi Kurikulum Baru Mapel PAI dan Bahasa Arab tahun 2020 ini, semoga dengan di tetapkan dan di berlakukannya kurikulum baru mapel PAI dan Bahasa Arab bisa memberikan kemajuan untuk pendidikan