Download VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0

Download VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0

VHD ANBK adalah media penyimpanan virtual berupa Virtual Machine yang digunakan untuk menjalankan aplikasi CBT (Computer Based Test) pada saat pelaksanaan ANBK jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK dan sederajat yang memilih model pelaksanaan ANBK Semi Daring 
VHD ANBK 2023
VHD ANBK diinstall pada mesin virtual seperti VirtualBox dengan versi yang direkomendasikan, seperti halnya pada tahun 2023 ini VHD ANBK yang suport menggunakan versi 19.23.6.0. Untuk dapat menjalankan virtual machine, Intel Virtualization Technology haruslah diaktifkan terlebih dahulu melalui laman BIOS setup

VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0  ini merupakan mesin yang dibutuhkan atau digunakan untuk moda pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer Semi Daring/ Online baik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/MA/SMK/MAK dan sederajat

Pelaksanaan ANBK moda ANBK semi daring adalah moda ANBK dimana koneksi internet hanya dibutuhkan ketika melakukan proses sinkronisasi sebelum pelaksanaan, rilis token ketika hari pelaksanaan, dan upload data jawaban peserta asesmen setelah pelaksanaan, sedangkan akses tes oleh peserta ketika pelaksanaan asesmen tidak memerlukan jaringan internet

Download VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0

Bagi Sekolah/Madrasah yang akan melaksanakan ANBK moda semi daring maka harus menyediakan VHD ANBK Tahun 2023 Versi 19.23.6.0 

Oleh karena itu bagi yang belum memiliki VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0, silahkan anda dapat mengunduh VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait VHD ANBK 2023 FRESH Versi 19.23.6.0 ini semoga bermanfaat
15 Link Twibbon HUT RI Ke 78 Pada 17 Agustus Tahun 2023

15 Link Twibbon HUT RI Ke 78 Pada 17 Agustus Tahun 2023

Masyarakat Indonesia akan segera merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus Tahun 2023 tepatnya pada hari Kamis besok, untuk itu guna memeriahkan HUT RI ke 78 silahkan manfaatkan twibbon 17 Agustus 2023 untuk di bagikan secara geratis ke media sosial seperti Facebook, Twitter, IG, Tik Tok, Instagram, Whatsapp dan lainnya
HUT Kemerdekaan RI ke-78
Pada Tahun 2023 ini Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Kementerian Sekretearis Negara Republik Indonesia melalui Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023 dengan mengangkat tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"

Untuk ikut andil dalam memeriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023 ada berbagai cara untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia baik secara langsung maupun melalui media sosial yakni dengan cara memasang foto kita dengan bingkai yang di desain khusus dalam perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Cara Memasang Twibbon


Untuk memasang twibbon di media sosial berikut ini langkah-langkah memasang twibbon dengan foto kita dan membagikannya ke media sosial
  • Buka salah satu link Twibbon bi bawah
  • Klik menu pilih foto
  • Masukkan foto yang diinginkan, klik ok.
  • Atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan ke dalam Twibbon.
  • Jika sudah sesuai, klik selesai.
  • Klik download untuk mengunduh Twibbon yang sudah diberi foto.

Link Twibbon HUT RI Ke 78 Tahun 2023


Berikut ini 15 link Twibbon yang dapat anda gunakan dan bagikan ke media sosial
  • HUT RI 78 Ke 1
    link twibbon 17 Agustus 2023

  • HUT RI 78 Ke 2
    link twibbon 17 Agustus 2023

  • HUT RI 78 Ke 3
    link twibbon 17 Agustus 2023

  • HUT RI 78 Ke 4
    link twibbon 17 Agustus 2023

  • HUT RI 78 Ke 5
    link twibbon 17 Agustus 2023

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Bingkai Twibbon HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023 pada tanggal 17 Agustus Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023

Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023

Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 - Pelaksanaan ANBK Tahun 2023 akan segera di laksanakan, untuk itu bagi Bapak/Ibu Guru khususnya rekan-rekan Operator sebaiknya mempelajari dan memahami terlebih dahulu Petunjuk Teknis Aplikasi ANBK Tahun 2023, agar dalam pelaksanaan ANBK Tahun 2023 nanti dapat berjalan dengan optimal
Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023
Untuk mengetahui gambaran yang di uraikan dalam Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023, berikut ini mimin uraikan sedikit terkait teknis ANBK berdasarkan moda yang digunakan di masing-masing satuan pendidikan/madrasah

Oleh karena itu sebelum pelaksanaan ANBK Tahun 2023, hendaknya Bapak/Ibu Operator memilih moda pelaksanaan ANBK yang sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah/madrasah, karena pilihan moda pelaksanaan ANBK ada di tangan Bapak/Ibu Operator, jangan sampai salah memilih moda pelaksanaan ANBK

Moda pelaksanaan ANBK Tahun 2023 terdiri dari Moda Daring dan Moda Semi Daring, untuk penjelasan terkait aplikasi apa yang harus dipersiapkan oleh operator di masing-masing moda pelaksanaan ANBK nanti silahkan perhatikan uraian berikut

1. Aplikasi Semi Daring
  • Patching VHD fresh hanya untuk setiap event. Patching pada event yang sama tidak perlu lagi menggunakan VHD fresh.
  • Status peserta seluruhnya harus sudah terupload atau Cetak Laporan untuk dapat mengubah DaftarTes.
  • Informasi floating di CBT Sync menunjukkan jumlah data yang belum diupload dan berwarna merah. Jika semua data sudah terupload akan menunjukkan data yang sudah terupload dan berwarna biru.
  • Menggunakan OS Windows Server 2019 untuk OS didalam VHD ANBK 2023
  • Pada menu Status Peserta tidak bisa checklist manual
2. Aplikasi Daring
  • Tampilan terbaru pada sisi proktor dan helpdesk
  • Helpdesk
3.Versi Aplikasi Semi Daring:VHD Fresh versi 19.23.6.0
  • Exambrowser Admin versi 23_0605
  • Exambrowser Klien versi terbaru *
4.Versi Aplikasi Daring:
  • ProktorBrowser versi terbaru *
  • Exambrowser Klien versi terbaru *
* versi menyesuaikan dengan pengumuman di laman ANBK

Moda Pelaksanaan ANBK Tahun 2023


Untuk penjelasan terkait moda pelaksanaan ANBK baik daring ataupun semi daring yang harus di persiapkana dalah sebagai berikut

1. Moda Daring
  • Komputer Proktor: Bisa menggunakan LAPTOP dan harus memenuhi spesifikasi minimum
  • Installasi Software & Hardware: Menginstal satu aplikasi pada komputer proktor dan klien
  • Pra pelaksanaan Sinkronisasi: Tidak perlu mengkonfigurasi jaringan lokal
  • Kebutuhan Bandwidth: Membutuhkan bandwidth internet relatif tinggi dan stabil
  • Terjadi Kendala: Jika server pusat mengalami kendala, maka akan berdampak ke seluruh pengguna.
2. Semidaring
  • Komputer Proktor: Tidak boleh menggunakan LAPTOP dan harus memiliki spesifikasi yang tinggi
  • Installasi Software & Hardware: Menginstal lebih dari satu aplikasi pada komputer proktor dan menginstal satu aplikasi pada komputer klien dan perlu mengkonfigurasi jaringan local
  • Pra pelaksanaan Sinkronisasi: Harus melakukan sinkronisasi dari pusat ke komputer proktor.
  • Kebutuhan Bandwidth: Membutuhkan bandwidth internet relatif rendah dan Dapat melakukan permintaan token offline
  • Terjadi Kendala:: Jika server pusat mengalami kendala, peserta tetap bisa melanjutkan

Spesifikasi Minimum Komputer Proktor Dan Klien ANBK


Spesifikasi Minimum Komputer Proktor ANBK

  • PC/All in One/Desktop (BUKAN LAPTOP)
  • Processor dengan 4 core dan frekuensi clock 1.6 GHz 64Bit
  • RAM 8 GB (Dengan VM RAM 4 GB)
  • Harddisk Free 250 GB
  • Browser Chrome versi 67(ExambroAdmin)
  • Operating System (64 bit): Windows 7 (tidak di rekomendasikan) / Windows 8.1/Windows 10/Windows 11
  • LAN CARD dua unit (satu ke jaringan internet dan satu ke Jaringan lokal)
  • UPS (tahan 15 menit)
  • Jumlah komputer proktor mengikuti rasio 1 : 15 ditambah 1 cadangan

Spesifikasi Minimum Komputer klien ANBK

  • PC/All in One/Desktop/Laptop
  • Monitor minimal 12 inch
  • Processor Single core dengan frekuensi clock 400 MHz
  • RAM minimal 512 MB
  • Resolusi Layar Minimal 1024 x 720 pixel
  • WebCam (Optional)
  • Operating System: Windows 7/Windows 8.1/Windows 10/Linux/MacOS
  • Storage minimal tersedia 10 GB (free space)
  • LAN Card
  • Jumlah klien mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 klien untuk 3 peserta)
  • cadangan minimal10%

Unduh Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu Guru/Operator pelajari dan amati Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 pada tautan berikut ini
  • Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kelancaran pelaksanaan ANBK Tahun 2023 nanti
POS ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA SMK Tahun 2023

POS ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA SMK Tahun 2023

POS AN Tahun 2023 - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023 dengan nomor: 015/H/KP/2023
POS Asesmen Nasional
Penerbitan POS ANBK SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, SMK Tahun 2023 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudrsitek) Nomor 17 Tahun 2021 tenlang Asesmen Nasional

Selain itu penyusunan POS ANBK Tahun 2023 juga disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pedidikan dalam melaksanakan AN

Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sedangkan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (disingkat ANBK) adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: 
  • kepesertaan AN
  • pelaksana AN
  • penyiapan instrumen AN
  • penyiapan teknis pelaksanaan AN 
  • pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik
  • pengolahan dan pelaporan hasil AN
  • pemantauan dan evaluasi
  • biaya pelaksanaan AN
  • bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya
  • sanksi
  • kendala dalam pelaksanaan AN

Unduh POS ANBK Tahun 2023


Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2023 silahkan anda pelajari POS AN Tahun 2023 dengan mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait POS ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua 
Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika Tahun 2023

Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika Tahun 2023

Mulai tahun 2023 Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07) tidak lagi melalui akun Simpatika, akan tetapi penambahan guru baru di Madrasah terlebih dahulu dilakukan melalui aplikasi Emis Madrasah
Menambahkan Guru Baru Di Simpatika
Dalam SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023 dijelaskan bahwa seluruh GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah.

Pengisian data GTK baru di Emis hanya terkait data-data dasar yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan, untuk kelengkapan data lainnya seperti data NRG, NPK dan lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika

Panduan Menambahkan Guru Baru Di Simpatika


Untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menambahkan data Guru baru di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah menambahkan PTK baru di Simpatika berikut ini
  • Langkah pertama silhkan anda login ke Akun Emis Madrasah 
  • Kemudian pilih menu Pengajuan GTK Baru
  • Lalu Klik menu Tambah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru baru
  • Setelah itu, silahkan login ke Akun Emis Kepala Madrasah
  • Setelah berhasil login silahkan lakukan persetujuan pengajuan GTK baru dan pastikan muncul ID PTK yang baru disetujui
  • Setelah berhasil disetujui oleh Kepala Madrasahdan PTK baru muncul ID-nya, silahkan lakukan Aktivasi dengan Login ke SIMPATIKA 
  • Lanjutkan proses Aktivasi PTK sampai terbit formulir S05 dan S07, dan kirim formulir S05 dn S07 yang telah dicetak ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Menambahkan GTK baru di Simpatika dan Emis ini semoga bermanfaat
Panduan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

Panduan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah mengembangkan Panduan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Panduan ini dikembangkan dari Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Panduan KOM

Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) disusun dalam rangka memberi arah dan inspirasi bagi madrasah jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK dalam mengembangkan kurikulum operasional di madrasahnya.

Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah ini memuat tentang; konsep kurikulum operasional madrasah, prinsip yang harus diperhatikan dalam proses pengembangan dan komponen-komponen kurikulum operasional madrasah yang harus dipenuhi.

Panduan kurikulum pada madrasah ini juga sudah diadaptasi dengan prinsip inklusifitas dalam layanan pendidikan di madrasah. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pendidikan Islam inklusif yang komitmen memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan setara untuk semua anak bangsa.

Kurikulum Merdeka memberikan otonomi, kebebasan dan keluwesan kepada madrasah dalam mengatur praktik pendidikan, agar berani melakukan kreasi, inovasi dan terobosan dalam memajukan madrasah. Kehadiran panduan ini diharapkan dapat menginspirasi madrasah dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di Madrasah.

Dalam Kurikulum Merdeka Madrasah diberi keleluasaan untuk melakuan kreasi dan inovasi kurikululum untuk mengakomodir karakteristik, kekhasan, kebutuhan dan visi-misi madrasah. Madrasah didorong berani melakuan kreasi dan inovasi tanpa menunggu harus lengkap dan sempurna demi memberikan layanan terbaik kepada peserta didik madrasah. Diharapkan madrasah berani melakukan perubahan baik manajemen maupun pembelajaran di kelas.

Kurikulum Operasional Madrasah dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, madrasah dan daerah. Dalam menyusun kurikulum operasional, madrasah diberikan wewenang untuk menentukan format dan sistematika penyusunannya.

Unduh Panduan KOM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari Panduan Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah dalam Kurikulum Merdeka pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah ini semoga bermanfaat

Juknis MATSAMA Tahun 2023/2024

Juknis MATSAMA Tahun 2023/2024

Matsama adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis MATSAMA

Kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) ini meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.

Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Kegiatan Matsama digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Untuk itu penyelenggaraan Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan

Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
  • Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
  • Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
  • Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
  • Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Unduh Juknis Matsama Tahun 2023/2024


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024 yang telah resmi di luncurkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) pada tautan berikut ini
  • Juknis Matsama Tahun 2023/2024 Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Matsama Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Panduan Cara Daftar KSM Tahun 2023

Panduan Cara Daftar KSM Tahun 2023

Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2023 telah resmi dimulai, setelah sekolah dan madrasah melakukan seleksi calon peserta KSM di satuan pendidikan, guru atau Operator Madrasah dapat melakukan pendaftaran peserta KSM  pada rentang tanggal 7 - 23 Juni 2023 
Cara Daftar KSM
Pembukaan pendaftaran Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2023 ini telah resmi di tetapkan dalam Juknis KSM Tahun 2023, untuk itu bagi madrasah yang telah mendapatkan kandidat peserta KSM tingkat Kabupaten/Kota segera lakukan pendaftaran peserta didiknya melalui website resminya yakni https://ksm.kemenag.go.id/

Sebelum melakukan pendaftaran KSM, terlebih dahulu sekolah dan madrasah harus membuat akun di laman https://ksm.kemenag.go.id. Akun ini, selain digunakan sebagai pendaftaran peserta akun KSM ini juga dapat digunakan untuk mencetak kartu peserta KSM, melihat pengumuman maupun hasil lomba, hingga mencetak sertifikat peserta dan kejuaraan.

Syarat Peserta KSM 2023


Untuk dapat mengikuti dan mendaftar sebagai peserta KSM 2023, seorang siswa harus memenuhi beberapa persyaratan peserta KSM 2023 meliputi:
  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Terdaftar sebagai siswa di madrasah/sekolah dan memiliki NISN (aktif)
  • Duduk di kelas 4 atau 5 MI/SD sederajat; kelas 7 atau 8 MTs/SMP sederajat; kelas 10 atau 11 MA/SMA sederajat Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Mengikuti satu bidang lomba
  • Belum pemah meraih medali emas tingkat nasional pada KSM/OSN/KSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  • Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.

Sebelum melakukan pendaftaran peserta, terlebih dahulu sekolah dan madrasah harus membuat akun di laman https://ksm.kemenag.go.id, untuk cara membuat akun KSM silahkan perhatikan langkah-langkah berikut ini

Cara Buat Akun KSM 


Adapun langkah-langkah untuk membuat akun KSM Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

  • Langkah pertama silahkan anda buka portal Kompetisi Sains Madrasah di laman https://ksm.kemenag.go.id/ 
  • Klik menu "Buat Akun" di pojok kanan atas
  • Langkah 1 dan 2 diatas bisa diganti dengan langsung mengetikkan url: https://ksm.kemenag.go.id/ksm/registrasi
  • Muncul laman Pembuatan Akun
  • Pada kolom "Jenis Akun", klik dan pilih "Madrasah" atau "Sekolah"
  • Pada kolom di sampingnya, ketik NSM jika mendaftar untuk lembaga madrasah dan NPSN jika sekolah
  • Klik tombol "Validasi"
Sistem akan melakukan validasi hingga menampilkan data Nama lembaga, Nomor Whatsapp aktif, jenjang pendidikan, dan status sekolah. Jika ada yang keliru atau tidak terisi, silahkan lengkapi.
  • Jika sudah benar, klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Tampil form pengisian alamat lembaga, lengkapi setiap form yang tersedia. 
  • Jika sudah klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Tampil laman pembuatan password. Isikan email aktif lembaga dan password yang dikehendaki untuk mengakses laman KSM Kemenag.
  • Jika sudah klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Tampil konfirmasi data, jika merasa sudah benar semua klik tombol "Buat Akun"
  • Akun KSM berhasil dibuat

Cara Daftar Peserta KSM 


Setelah akun KSM berhasil di buat langkah untuk melakukan pendaftaran peserta KSM bisa anda ikuti panduan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk pada akun yang sudah di buat sebelumnya
  • Selanjutnya setelah berhasil masuk silahkan anda klik menu "Pendaftaran Peserta "
  • Sebelum melakukan pendaftaran silahkan anda persiapkan dokumen persyaratan yang akan di upload pada menu pendaftaran diantaranya Pas Foto Peserta, Kartu Pelajar atau Surat Keterangan masih aktif dari Kepala Madrasah dan dokumen pendukung yang meliputi Scan rapor siswa semester terakhir atau sertifikat KSM Satuan Pendidikan Tahun 2023
  • Selesai
Untuk mempersiapkan pelaksanaan KSM silahkan anda mencoba untuk melatih kemampuan peserta KSM dengan menjawab contoh soal-soal KSM pada tautan berikut


Soal KSM Jenjang MI
Soal KSM Jenjang MTs
Soal KSM Jenjag MA
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Melakukan Pendaftaran KSM ini semoga bermanfaat
Fiqih Qurban, Pengertian, Hukum, Jenis Hewan Dan Ketentuan Ibadah Kurban

Fiqih Qurban, Pengertian, Hukum, Jenis Hewan Dan Ketentuan Ibadah Kurban

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari TasyrĂ­q (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). 
Fiqih Qurban
Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzar

Syarat Berkurban


Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  • Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak
  • Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
  • Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhĂ® (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
  • Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
  • Penyembelih (mudlahhĂ® atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh niat untuk diri sendiri:

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah Swt”.

Contoh niat wakilnya mudlahhĂ®:

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk Zaid karena Allah Swt”.

Cacat Yang Ditolerir dan Bermasalah Dalam Kurban 


Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:
  • Buta sebelah matanya.
  • Penyakitan.
  • Pincang.
  • Terlalu kurus.
  • Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu Pelaksanaan Kurban 


Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.

Alokasi Daging Kurban


Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhĂ® dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun.

Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Namun demikian, bagi mudlahhĂ® dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.

Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.

Ketentuan Hewan Yang Disembelih

  • Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah),sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
  • Memotong saluran pernafasan (alhulqĂ»m/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marĂ®'/ esofagus) dengan sempurna. 
Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.

Ketentuan Alat Penyembelihan

  1. Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
  2. Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.11

Ketentuan Orang Yang Menyembelih

  1. Islam;
  2. Tamyiz (Jawa: mbeneh);
  3. Berakal sehat.

Kesunahan Menyembelih

  • Membaca basmalah, shalawat dan takbir;
  • Membaca do’a :
  • Dilakukan pada siang hari;
  • Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
  • Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
  • Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
  • Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
  • Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
  • Tidak sampai memutus kepala;
  • Mempercepat proses penyembelihan

Perbedaan Kurban Dan Akikah


Kurban Akikah
Pelaksanaanya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah Pelaksanaanya tidak dibatasi tanggal 10-13 Dzulhijjah
Daging kurban wajib diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk mentah Daging akikah boleh diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk matang, bahkan lebih baik
Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijualDaging akikah yang diberikan kepada orang kaya boleh dijual

Selain hal-hal di atas, kurban dan akikah memiliki ketentuan yang sama

Untuk mengetahui Juknis Penyembelihan Hewan Kurban silahkan anda dapat membaca postingan sebelumnya

Demikian materi Fiqih Qurban kali ini, semoga pembahasan singkat ini dapat memberikan wawasan terkait pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha nanti
Unduh Juknis KSM Tahun 2023

Unduh Juknis KSM Tahun 2023

Juknis KSM Tahun 2023 - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023.
Juknis KSM Tahun 2023
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk dapat memahami Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023 yang rangkaian acaranya dimulai dari bulan Mei sampai dengan September Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2023 ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2023.

Kompetisi Sains Madrasah adalah sebuah ajang kompetisi ilmiah yang diselenggarakan oleh Kemenag RI untuk siswa madrasah di seluruh Indonesia.

Penyelenggaraan KSM Tahun 2023 masih seperti tahun-tahun sebelumnya dimana dilaksanakan secara berjenjang mulai KSM Tingkat Satuan Pendidikan (madrasah), berlanjut ke KSM Tingkat Kabupaten/Kota dan KSM Tingkat Provinsi, hingga puncaknya di KSM Tingkat Nasional.

Bidang yang dilombakan pada KSM Tahun 2023 masih sama dengan edisi tahun sebelumnya. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) terdiri atas dua bidang yaitu Matematika Terintegrasi dan IPA Terintegrasi.

Sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) melombakan tiga bidang yaitu Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, dan IPS Terpadu Terintegrasi. Dan jenjang MA/SMA dengan 6 bidang yang meliputi Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.

Unduh Juknis KSM Tahun 2023


Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Juknis KSM Tahun 2023 silahkan anda pelajari petunjuk teknis pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2023 pada tauan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis KSM Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi madrasah yang akan mengikui kegiatan KSM nanti