Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021

Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan kembali menggelar program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yang telah terdaftar dalam program PLPG Tahun 2017, peserta PPG yang telah lulus pada Uji Kompetensi tahun 2018 dan guru madrasah yang telah mengikuti Uji Kompetensi Tahun 2019
Peserta PPG Tahun 2021
Untuk mengetahui apakah anda termasuk kedalam calon Mahasiswa PPG Tahun 2021 silahkan anda cek akun Simpatikanya masing-masing dan lihat notifikasi yang muncul pada menu PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan pendaftaran peserta PPG Tahun 2021 akan di buka secara serentak pada tanggal 26 April 2021 melalui Akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang telah lulus seleksi Uji Kompetensi pada tahun 2018 dan 2019, hal ini sesuai dengan Sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan, berikut ini beberapa hal yang harus di persiapkan oleh masing-masing calon peserta PPG Tahun 2021

Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG 2021


Bagi yang sudah dinyatakan LULUS PRETEST PPG Tahun 2018 dan 2019, segera anda download Pakta Integritas (S34C) di akun Simpatika masing-masing dan silahkan anda  Lakukan langkah-langkah berikut :
  1. Silahkan anda Download Pakta Integritas (S34C)
  2. Tanda tangani di atas materai 10.000
  3. Scan S34C yang sudah di tanda tangani di atas materai 10.000
  4. Hasil scan upload ke akun PTK kembali.
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa FITUR AJUAN PPG 2021 (UNGGAH PAKTA INTEGRITAS) mulai tanggal 26 April - 18 Mei 2021 hal ini sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG tahun 2021 

Perlu rekan-rekan kampus madrasah ketahui bahwa pada Pakta Integritas terdapat 2 halaman, 1 halaman harus anda upload ulang dan 1 halaman lagi merupakan petunjuk yang harus dilakukan, untuk petunjuk halaman kedua dari S34C adalah sebagai berikut
  1. S34C Lampiran tidak perlu di upload ulang
  2. Formulir A1 akan muncul setelah anda upload ulang S34C (setelah di validasi oleh admin kanwil)
  3. Seluruh berkas dipersiapkan sedini mungkin, untuk mengetahui apa dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan lihat Berkas Yang Harus Di Persiapkan Bagi Peserta PPG di website partner kami www.ruangpendidikan.site
  4. Seluruh berkas dikumpulkan ke LPTK yang ditujui
  5. Batas akhir pengumpulan berkas, silahkan berkoordinasi dengan seksi pendidikan madrasah kemenag kabupaten/kota 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG Tahun 2021 nanti
Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Syarat Pencairan BSU dengan BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah 

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Untuk lebih jelasnya terkait dua kategori pada proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah adalah seperti keterangan berikut ini

1. Guru dan Simpatika

Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah

Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika Kemenag - Kementerian Agama melalui Direktorat Jederal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala,dan Pengawas Madrasah  pada tanggal 7 Desember 2020
Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP

Seperti yang sudah rekan-rekan Kampus Madrasah ketahui bersama bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Asesmen Kompetensi Kepala dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing peserta pada tanggal 19-23 November 2020 kemarin

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG,  AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal  10  Desember  2020 melalui Surat Edaran dengan Nomor: B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020

Dalam penetapan rapor hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) madrasah terdapat beberapa ketentuan terkait hasil dari pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah yang telah di laksanakan, diantara ketentuan tersebut adalah
  1. Rapor AKG,  AKK  dan  AKP  hanya  dapat  diakses  oleh  peserta  AKG,  AKK  dan  AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta
  2. Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota  dan  Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun
  3. Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  4. Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat 

Panduan Cetak Rapor Hasil AKG, AKK dan AKP


Sebelum rekan-rekan mencetak hasil dari Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah silahkan anda pelajari dan perhatikan ketentuan penetapan rapor hasil AKG, AKK dan AKP di atas 

Setelah Bapk/Ibu Guru memperhatikan dan mempelajari ketentuan diatas, silahkan anda dapat melihat dan mencetak hasil asesmen kompetensi tersebut melalu akun Simpatika masing-masing dengan cara sebagai berikut 
  1. Pertama-tama silahkan anda login terlebh dahulu ke akun Simpatika masing-masing 
  2. Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu PTK
  3. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu AKG yang berada di sebelah samping kiri bawah, perhatikan yang ditunjukan pada gambar berikut
    Cetak Rapor Hasil AKG AKK AKP

  4. Langkah selanjutnya akan muncul halaman Pendaftaran AKG, silahkan anda klik menu "Cetak Surat" seperti yang ditunjukan dalam gambar diatas
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi halaman Print, silahkan anda cetak rapor AKG, AKK dan AKP, Selesai
    Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Rapor hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan mengetahui nilai hasil uji kompetensi guru tersebut dapat di jadikan bahan instropeksi diri guna untuk menjadi lebih baik dan lebih profesional lagi 
Panduan Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan, SPTJM, Surat Kuasa BSU Guru Madrasah Di Simpatika - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi GBPNS Tahun 2020 dengan Nomor 6402 yang di keluarkan di Jakarta 
Surat Keterangan Penerima BSU

Selain itu Kementrian Agama juga telah menerbitkan Surat Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Tahun 2020 dengan Nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 yang di keluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di jelaskan ada beberapa ketentuan antara guru penerima BSU dengan Simpatika dan Guru penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini

a. Guru terkait dengan Simpatika:
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  • Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
  • Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima Bantuan Subsidi Upah akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana diatas 

Panduan Cetak Surat Kelengkapan Persyaratan BSU Di Simpatika


Dalam Surat Edaran tentang mekanisme pencairan dana BSU GBPNS di jelaskan bahwa salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah adalah mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru penerima BSU. 

Untuk melakukan cetak Surat Keterangan penerima BSU GBPNS, surat pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa  di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda buka dan masuk ke akun Simpatika masing-masing
  2. Langkah kedua silahkana nda klik Selengkapnya/OK pada notifikasi yang muncul
  3. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Bantuan kemudian klik Penerimaan, perhatikan gambar berikut ini
    Surat Keterangan Penerima BSU

  4. Langkah berikutnya akan muncul notifikasi, silahkan klik cetak untuk melengkapi persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah GBPNS 
    Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Silahkan bagi rekan-rekan Guru Bukan PNS yang sudah layak untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah untuk segera melakukan pencetakan Surat Keterangan penerima BSU, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban (SPTJM) dan Surat Kuasa  yang akan di bawa saat transaksi dalam pembuatan buku rekening ke bank BRI/BRI Syariah di tempat masing-masing guru

Demikian yang dapa mimin informasikan terkait Panduan Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mencetak dan mengumpulkan persyaratan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Kabar gembira bagi Rekan-rekan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang pada tahun ini ingin berpartisipasi pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) atau Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Tahun 2020

Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah

Fitur ajuan pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Simpatika telah di buka 

 

Ajuan endaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah

 

Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing peserta atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

 

Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika

 

Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda lakukan pendaftaran seperti langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP


  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a)

 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan
www.kampusmadrasah.com

Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020


Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta

Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah

Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia

Berikut ini beberapa pembahasan yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis tentang SOP Layanan GTK Madrasah di Simpatika
  • BAB I menerangkan tentang Layanan Sertifikasi Guru Madrasah 
Sertifikasi Guru adalah Proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru, program sertifikasi ini merupakan program pemerintah dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan nasional serta memperbaiki kesejahteraan guru, dengan mendorong guru untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya
 
Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui layanan Simpatika dengan beberapa persyaratan diantaranya sebagai berikut
  1. Guru Madrasah belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru Madrasah yang berstatus PNS atau Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau Swasta
  3. Diangkat menjadi guru sebelum Tanggal 31 Desember 2015
  4. Memiliki Nomor PTK dari Kemenag (NPK) atau NUPTK serta terdaftar aktif di Simpatika
  5. Memiliki Ijazah D4/S1
  6. Berusia maksimal 58 Tahun pada saat pendaftaran
  7. Sehat Jasmani dan rohani
  • BAB II menerangkan Layanan Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah akan dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel dengan memenuhi beberapa persyaratan yang dapat di peroleh melalui layanan Simpatika
  • BAB III menerangkan Prosedur Layanan Verval Nomor NRG Guru Madrasah
Pada BAB ke-3 ini akan di terangkan prosedur dalam penerbitan nomor NRG Guru Madrasah yang akan dilakukan melalui layanan Simpatika


Unduh SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah
12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

Layanan Simpatika merupakan layanan berbasis website yang digunakan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama untuk administrasi pendataan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
www.kampusmadrasah.com

Layanan Simpatika ini setiap tahunnya akan di buka 2 kali untuk melakukan verval keaktifaan bagi Pendidik dan Tenaga Kepenididikan (PTK) pada awal semester, baik semester ganjil ataupun semester genap

Pada awal semester ganjil semua pendataan yang berhubungan dengan data guru akan di buka dan harus di selesaikan sebelum admin mencetak bukti S25 di akun Kepala Madrasah, sedangkan pada semester genap admin hanya mengaktifkan semua PTK saja, perubahan lainnya akan dilakukan jika memang ada perubahan

Lalu apa saja yang dilakukan operator madrasah dalam mengerjakan Simpatika semester ganjil di tahun ajaran 2020-2021 ini??

Berikut ini 12 hal yang harus dilakukan oleh Admin atau Operator Madrasah di awal semester ganjil Tahun 2020/20221 sebelum mencetak S25 

1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verval keaktifan PTK di akun masing-masing caranya PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu". untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini

Bagi Kepala Madrasa dapat melihat dan mengecek apakah semua PTK sudah melakukan Verval Keaktifan pada semester ini atau belum, untuk mengeceknya silahkan bagi Admin/Kepala Madrasah mengeceknya melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

2. Registrasi PTK Baru (bila ada)


Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

3. Pengelolaan Siswa


Hal Selanjutnya yang harus dilakukan oleh operator Madrasah/Admin adalah mengelola siswa di Simpatika, perlu rekan-rekan ketahui dalam mengelola data siswa di Simpatika terbagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi Semester Ganjil dan Semester Gasal
  • Semester Ganjil
Pada Semester Ganjil yang harus dilakukan dalam mengelola data siswa adalah sebagai berikut:
  1. Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
  2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
  3. Unggah data siswa
  4. Memasukan siswa ke dalam rombel
  • Semester Genap
Untuk  semester genap ini, yang harus dilakukan oleh operator adalah cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)


Hal yang ke empat adalah menyelesaikan permasalahan mutasi PTK, jika PTK hendak berpindah darah atau tempat tugas, Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

5. Alih Fungsi PTK (bila ada)


Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

6. Madrasah Non Induk (bila ada)


Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar


Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. 

Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

8. Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain


Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di jelaskan bagi guru yang kekurangan jam dapat melakuan tugas tambahan, mengangkat dan memberikan tugas tambahan atau memberikan  tugas tambahan lain kepada guru khususnya yang sudah sertifikasi merupakan sebuah implementasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ekuivalensi atau Tugas ambahan Guru/Tugas tambahan lain silahkan anda bisa melihat pada postingan mimin sebelumnya Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Sedangkan untuk cara melakukan penambahan Ekuivalensi pada guru silahkan anda bisa lihat pada postingan mimin sebelumnya Panduan Set Tugas Tambahan Guru di Simpatika

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan


Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencetakan S25 adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, pengisian Jadwal Kelas Mingguan tersebut dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

10. Edit JTM Guru BK/TIK


JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

11. Cek Analisa Tunjangan


Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru

12. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG


Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai, untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 12 Hal yang wajib dilakukan di Simpatika pada awal semester sebeum melakukan verval keaktifan kolektif (S25a) di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021
www.kampusmadrasah.com

Dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  • Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  • Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  • Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  • Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  • Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  • Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya Surat Edaran tersebut silahkan anda bisa membaca dan memperhatikan poin-poin yang ada dalam Surat Edaran tersebut di bawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas Madrasah
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Madrasah yang Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahan yang terjadi saat ini adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika karena saat ini sistem Simpatika telah direset oleh tim simpatika pusat.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang pada saat ini tidak bisa melakukan ajuan tunjangan insentif di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal seperti gambar berikut
ajuan tunjangan insentif gbpns
Padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.


Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan seperti gambar di atas silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini:

  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT 
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
    ajuan tunjangan insentif gbpns
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS oleh PTK di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi
Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

Guru Berbagi adalah layanan ruang berbagi bagi guru yang di luncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan sebagai ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan yang ada di Indonesia untuk saling berbagi praktik pembelajaran atau untuk berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
login guru berbagi dengan akun simpatika

Selain itu, di dalam ruang gotong royong ini rekan-rekan kampus madrasah dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan, artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan guru dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman tertentu (Ruang Aksi)

Peluncuran Layanan Guru Berbagi ini seperti yang sudah di singgung dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Dalam Surat tersebut di jelaskan bahwa untuk bisa mengakses layanan Guru Berbagi ini bisa menggunakan 2 (dua) cara yaitu :
  1. Langsung daftar pada layanan Guru Berbagi
  2. Masuk dengan menggunakan Akun Simpatika (Bagi Guru Madrasah)

Untuk cara mengakses secara langsung ke alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id akan mimin jelaskan caranya pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan untuk masuk menggunakan akun simpatika, silahkan anda perhatikan caranya berikut ini:

Cara Login Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang hendak login dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika masing-masing PTK, 

Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka 
    login guru berbagi dengan akun simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi 
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya 
    login guru berbagi dengan akun simpatika

  • Selesai

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa memudahkan rekan-rekan Guru Madrasah dalam mengakses layanan Guru Berbagi