Surat Edaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Guru PAI Tahun 2023

Surat Edaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Guru PAI Tahun 2023

Jadwal Pelaksanaan Pretest PPG GPAI 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 dengan nomor B-3451/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2023
Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG
Sehubungan dengan pendataan guru dalam sistem SIAGA dan terseleksinya secara administratif calon peserta seleksi akademik pada bulan April 2023 serta ketersediaan anggaran APBD Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota maka Dirjen Pendis telah mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan Pretest PPG Guru PAI Tahun 2023 berikut ini
  • Pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru-guru yang dinyatakan lulus administrasi akan dilakukan pada tanggal 14-15 Agustus 2023 dengan mekanisme pelaksanaan berbasis domisili masing-masing guru. Jadwal detail pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut
  • NoTahapan KegiatanWaktu
    1Cetak Kartu Ujian pada SIAGA dan join group WA Seleksi Akademik yang tertera pada Katu Ujian 10-12 Agustus 2023
    2Uji Coba Sistem (Peserta & Pengawas) 13 Agustus
    3Pelaksanaan Seleksi Akademik 14-15 Agustus 2023
  • Seluruh peserta seleksi wajib join ke group WhatsApp yang tertera pada kartu ujian masing-masing, untuk mendapatkan informasi detail tentang panduan instalasi dan bimbingan teknis pelaksanaan ujian lainnya;
  • Perangkat ujian yang perlu dipersiapan adalah leptop, Hanphone, kuota internet dan ruangan tes. (Informasi lebih detail tentang spesifikasi pengakat dapat dilihat pada Kartu Ujian);
  • Peserta seleksi diwajibkan mempelajari dan memahami kisi-kisi soal baik secara mandiri maupun berkelompok sebagaimana terlampir;
  • Informasi detail lainnya dapat juga dilihat pada www.pendis.kemenag.go.id/pai dan https://seleksippg.kemenag.go.id/; 
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pretest PPG GPAI, silahkan anda dapat mempelajari contoh-contoh soal Pretest PPG PAI berikut ini
  • Soal Pretest PPG Akidah Akhlak Lihat
  • Soal Pretest PPG Qurdis Lihat
  • Soal Pretest PPG Fiqih Lihat
  • Soal Pretest PPG SKI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Persyaratan Pencairan Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2021

Persyaratan Pencairan Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2021

Kabar gembira bagi rekan-rekan guru PAI non PNS yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan insentif GPAI BPNS Tahun 2021
Persyaratan Pencairan Tunjangan Insentif
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia hari ini sudah mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun anggaran 2021

Total anggaran tunjangan insentif Guru PAI non PNS yang akan disalurkan Kementerian Agama ini sebesar Rp66 miliar dan akan disalurkan kepada 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan seluruh Indonesia

Untuk mengetahui kriteria Guru PAI yang akan menerima tunjangan insentif berikut ini beberapa kriteria Guru PAI Non PNS penerima insentif tahun 2021
  • Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
  • Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
  • Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
  • Belum Memasuki Usia Pensiun.
  • Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas
Guru PAI yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing. 

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat

Sedangkan untuk penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI

Syarat Pengambilan dana Insentif


Bagi guru PAI yang sudah ditetapkan sebagai enerima Tunjangan Insentif ada beberapa persyaratan yang wajib di membawa saat aktifasi rekening atau pencairan tunjangan insentif, untuk dokumen yang wajib dibwa adalah sebagai berikut: 
  1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-, 
  2. Membawa KTP asli,
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan,  Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya informasi Persyaratan Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS ini dapat bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2021

Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021

Update Data Rekening Guru PAI
Dalam rangka menginplementasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil GPAI) yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP) dan Pendidikan Atas (SMA)

Namun sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan kepada guru PAI yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan

Persyaratan Guru PAI penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama ini

Syarat Penerima Bantuan Insentif GPAI Tahun 2021


Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) tahun anggaran 2021, silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan guru penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
  • Memiliki akun SIAGA
  • Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
  • Belum Lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum pensiun
Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru PAI Bukan PNS yang merasa sudah memenuhi persyaratan diatas segera anda lakukan perubahan data rekening di Akun Siaga Pendis guru PAI masing-masing, untuk mengetahu cara Update Data Rekening di Akun Siaga Pendis silahkan lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2021 ini, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan anda lihat Disini
Panduan Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis

Panduan Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang mekanisme dan ketentuan dalam pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan layak untuk mendapatkan BSU
Panduan Cetak Kartu BSU

Ketentuan dan aturan pencairan BSU tersebut terdapat dalam Surat Edaran dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 pada tanggal 22 Desember 2020 

Aturan dan mekanisme pencairan dana BSU bagi Guru PAI ini memiliki dua kriteria, kriteria pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah akan ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA dan untuk kriteria kedua dana BSU akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah

Untuk Guru PAI penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria kedua (belum verval no rekening di Siaga Pendis) harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan sebagaimana telah di jelaskan dalam Ketentuan Pencairan BSU GPAI pada postingan sebelumnya yaitu
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Ketentuan tambahan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru PAI penerima BSU saat melakukan aktivasi nomor rekening di bank yang sudah di tunjuk atau sudah disebutkan dalam Kartu BSU yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI

Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis


Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi seorang guru PAI, data rekening guru dan data satminkal Guru PAI serta pernyataan pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS

Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang disebutkan dalam Kartu BSU Siaga Pendis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Mengajar PAI pada Sekolah
  2. Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
  3. Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
  4. Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa Kartu BSU bagi Guru PAI dapat di peroleh atau di cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk tutorial mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
  1. Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing GPAI yang sudah terdaftar
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri paling bawah 
    Unduh Formulir BSU

  3. Langkah selanjutnya seelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik tombol "Unduh Formulir BSU", Kartu BSU akan terunduh secara otomatis
Silahkan anda cetak Kartu BSU yang sudah anda download tadi dan bawalah Kartu BSU dan KTP anda untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah disebutkan dalam Kartu BSU anda

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat memudahkan rekan-rekan Guru PAI dalam memenuhi persyaratan aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah 
Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 
Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI

Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan tentang beberapa ketentuan pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS, ketentuan pencairan BSU bagi Guru PAI tersebut diantaranya adalah sebagai berikut 
  • Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 Guru dengan perincian sebagai berikut: 
  1. 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; 
  2. 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah. 
  3. Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran; 
  4. Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing; 
  5. Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
  • Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Dana BSU untuk GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 akan ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020
  • GPAI BPNS dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 2 memiliki ketentuan tambahan 

Ketentuan Tambahan Aktivasi Rekening BSU Baru


Ketentuan tambahan bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah

Penyaluran dana BSU pada kriteria ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan pada ketentuan tambahan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
kartu BSU Guru PAI


Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada Panduan Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis pada postingan sebelumnya

Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI


Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU ini, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi titik terang bagi Guru PAI Bukan PNS akan kejelasan dana bantuan yang belum juga menghampirinya
Surat Edaran Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2020

Surat Edaran Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG Tahun 2020 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dengan Nomor: B-760/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2020 pada tanggal 06 April tahun 2020.
jadwal ulang pelaksanaan ppg 2020

Menindaklanjuti surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis pada tanggal 10 Maret 2020 dengan Nomor: B-623/DJ.I/Dt.I.IV/OT.01.4/03/2020 tentang verifikasi calon peserta PPG Tahun 2020.

Pelaksanaan tahapan verifikasi calon peserta PPG Guru PAI yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2020 ternyata belum bisa dilaksankan sampai saat ini karena masih dalam situasi pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin merajalelas di bumi pertiwi ini.

Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam menjadwalkan ulang tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan verifikasi calon peserta PPG akan dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2020-07 Juni 2020
  2. Penetapan peserta PPG tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni 2020
  3. Penandatanganan MoU dengan LPTK dilaksanakan pada tanggal 15-20 Juni 2020
  4. Pelaksanaan uji coba Sistem Daring (LSM) pada tanggal 22-30 Juni 2020
  5. Pelaksanaan perkuliahan Dalam Jaringan (Daring) dilaksankan pada tanggal 29 Juni 2020 sampai 09 September 2020,: Pembelajaran ini dilakukan dengan cara berkomunikasi antara Dosen dan Mahasiswa (Guru PAI yang menjadi peserta PPG) melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing
  6. Penetapan mahasiswa yang dinyatakan lulus Daring dilaksanakan pada tanggal 11-12 September 2020
  7. Lapor diri ke LPTK bagi peserta yang dinyatakan lulus Daring dilaksanakan pada tanggal 13-14 September 2020
  8. Pelaksanaan Lokakarya (Perkuliyahan di kampus atau LPTK penyelenggara PPG) dilaksankan pada tanggal 15 September 2020- 16 oktober 2020
  9. Pelaksanaan PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 - 06 November 2020
  10. Pelaksanaan Uji Kinerja (UKIN) dilakukan pada tanggal 09 -14 November 2020
  11. Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2020
  12. Mekanisme pendaftaran dan mekanisme teknis lainnya akan di informasikan kemudian

Jadwal Tahapan Pelaksanaan PPG 2020


Berikut ini jadwal yang berhasil mimin ringkas dari Surat Edaran diatas, untuk itu silahkan anda perhatikan tabel jadwal pelakasanaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 ini 

No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1 Verifikasi 04 Mei 2020-07 Juni 2020
2 Penetapan Peserta 11-12 Juni 2020
3 TTD MoU LPTK 15-20 Juni 2020
4 Uji Coba Sistem Daring 22-30 Juni 2020
5 Perkuliahan Daring 29 Juni 2020 - 09 September 2020
6 Penetapan Mahasiswa Lulus Daring 11-12 September 2020
7 Lapor Diri ke LPTK 13-14 September 2020
8 Lokakarya 15 September 2020- 16 oktober 2020
9 PPL 19 Oktober 2020 - 06 November 2020
10 UKIN 09 -14 November 2020
11 UP 21-22 November 2020

Untuk mengetahui jelasnya terkait Surat Edaran Perubahan jadwal pelaksanaan PPG tahun 2020 ini silahkan anda perhatikan file gambar berikut
Surat Edaran pelaksanaan ppg 2020
Demikian informasi yang berhasil mimin bagikan, semoga Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2020 ini bisa bermanfaat dan bisa di jadikan pedoman duntuk mempersiapkan diri menghadapi serangkaian tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Cara Pengisian Evaluasi Diri Di Akun PPKB GPAI

Cara Pengisian Evaluasi Diri Di Akun PPKB GPAI

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi Guru Pendidikan Agama Islam merupakan sebuah program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi seorang Guru PAI, pelaksanaan program PPKB ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan.
cara isi evadir ppkb gpai

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru PAI yang sampai sekarang masih aktif menjalankan aktifitasnyas sebagai pejuang Pendidikan Agama Islam silahkan anda ikuti program PPKB ini, terlebih lagi bagi rekan-rekan Guru PAI yang sudah PNS dan sudah mengikuti dan sudah mendapat predikat lulus dalam program sertifikasi/PPG, kenapa demikian? karena salah satu tujuan PPKB adalah untuk menigkatkan profesionalitas guru tersebut.

Selain itu, untuk bisa mengikuti program PKB Guru PAI tersebut seluruh peserta harus sudah memiliki akun Siaga Pendis, jika anda belum memiliki akun siaga silahkan anda lakukan Registrasi Akun Siaga Pendis, selain harus memiliki akun Siaga peserta juga harus sudah terdaftar dalam akun PPKB, untuk cara melakukan Registrasi Akun PPKB silahkan anda baca pada postingan sebelumnya.

Setelah anda melakukan pendaftaran akun PPKB, anda akan diminta untuk mensinkronkan data PPKB dengan akun Siaga Pendis, untuk itu pada saat pendaftaran akun PPKB hendaknya data yang ada harus sama dengan data yang ada pada akun Siaga Pendis, untuk melakukan sinkronisasi akun PPKB dengan akun Siaga Pendis, silahkan anda baca pada postingan sebelumnya.

Untuk bisa mengisi evadir yang ada dalam akun PPKB, silahkan anda isi data diri anda /profil Guru pada menu Profil, perlu anda perhatikan pada menu profil usahakan data yang akan anda masukan harus sama pada data yang ada dalam akun Siaga Pendis anda.

Cara Mengisi Evaluasi Diri


Setelah data profil suadah anda isi dengan benar dan sama dengan data yanga ada pada akun Siaga Pendis, silahkan anda bisa mengisi evaluasi diri, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login pada akun PPKB
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu Evaluasi Diri yang ada di samping kiri.
    klik pada menu Evaluasi Diri di ppkb
  • Selanjutnya silahkan anda isi evaluasi diri yang ada pada menu tersebut
Demikian yang dapat mimin sampaikan, untuk Panduan dan Instrumen Pengisian Evaluasi Diri offline akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa lihat Disini

Semoga dengan adanya tutorial terkait Panduan Pengisian Evaluasi diri Di Akun PPKB ini bisa bermanfaat dan berguna untuk seluruh Guru khususnya Guru Pendidikan Agama Islam yang ingin menjadi Guru PAI yang profesional

Surat Edaran Dispensasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2020

Surat Edaran Dispensasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat jenderal Pendidikan islam telah menerbitkan Surat Edaran yang dikhususkan bagi rekan-rekan guru dan pengawas PAI yang sudah lulus sertifikasi atau Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah menerima unjangan Profesinya.
surat edaran dispensasi pencairan tpg gpai

Surat Edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 30 Maret Tahun 2020 dengan nomor: B- 710 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2020 tentang Dispensasi Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru  bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI Tahun 20202.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.3, 4, dan 5 Tahun 2020 yang menerangkan tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covi-19) di lingkungan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Agama islam menetapkan beberapa hal terkait dispensasi administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas PAI yang sudah lulus sertifikas atau lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah menerima pencairan tunjangan profesinya, 

Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Format absensi kehadiran bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama islam yang di upload pada aplikasi Siaga Pendis menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat
  2. Surat Keterangan Melaksankan Tugas (SKMT) yang belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan/atau pengawas PAI dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan dilampiri materai 6000 (Enam Ribu Rupiah)
  3. Administrasi penandatanganan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap mengikuti mekanisme yang masih berlaku dai satuan kerja masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah
Untuk itu, bagi rekan-rekan Guru dan Pengawas PAI yang ingin Tunjangan Profesinya bisa segera dicairkan, silahkan anda membuat Surat Pernyataan yang menerangkan tentang pelaksanaan pembelajaran online sesuai dengan prosedur jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya serta keterangan konfirmasi terkait SKMT yang dicetak dari akun Siaga Pendis.

Untuk mengetahui seperti apa contoh Surat Pernyataan tersebut diatas, berikut ini mimin kasih contoh Surat Pernyataan bagi Guru dan Pengawas PAI terkait hal diatas.

Contoh Surat Pernyataan bagi Guru PAI, perhatikan gambar berikut dan silahkan anda sesuaikan dengan data anda yang valid
Surat Pernyataan bagi Guru PAI

Sedangkan untuk contoh Surat Pernyataan bagi Pengawas PAI adalah sebagai berikut, silahkan anda sesuaikan dengan data anda yang benar dan valid
Surat Pernyataan bagi Pengawas PAI

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Dispensasi Pencairan Tunjangan Profesi guru PAI Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa meringankan bebean rekan-rekan guru dan pengawas PAI yang hendak mencairkan tunjangan profesinya 
Instrumen Pengisian Evaluasi Diri Guru PAI Di Akun PPKB

Instrumen Pengisian Evaluasi Diri Guru PAI Di Akun PPKB

Instrumen Evaluasi Diri merupakan sebuah penilaian kinerja yang diperuntukan bagi Guru PAI baik yang sudah PNS maupun Non PNS serta bertugas di Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun yang bertugas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi beberapa kompetensi profesionalisme dan pengembangan pembelajaran.
instrumen pengisian evadir ppkb gpai
Untuk bisa melakukan pengisian Evaluasi Diri pada akun PPKB silahkan anda lakukan Registrasi Akun PPKB GPAI terlebih dahulu, setelah anda berhasil melakukan registrasi atau anda sudah terdaftar dalam akun PPKB, silahkan anda lakukan Sinkronisasi Akun PPKB anda dengan akun Siaga Pendis.

Pengisian instrumen evaluasi diri terdiri dari 37 pertanyaan yang meliputi nilai evadir pedagogik, nilai evadir kepribadian, nilai evadir sosial, nilai evadir profesional, nilai evadir spiritual, nilai evadir leadership dan lain sebagainya, pelaksanaan pengisian instrumen evaluasi diri ini akan anda lakukan dalam 2 tahap yakni pada awal semester ganjil dan semester genap.

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan melihat sejauh mana kemajuan dan perkembagan yang dimiliki oleh seorang Guru Pendidikan Agama Islam baik yang sudah PNS atau Non PNS yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi

Pengisian Instrumen evadir bisa anda lakukan dengan cara manual dalam format excel dengan mengetahui Kepala Sekolah dan disetujui oleh Pengawas Guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Kementerian Agama sesuai dengan tempat tugas masing-masing Guru PAI

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang bagaimana cara pengisian instrumen evadir Guru PAI, silahkan anda baca pada Panduan Pengisian Evaluasi Diri pada postingan mimin sebelumnya 

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri


Sebelum rekan-rekan memulai pengisian instrumen evaluasi diri, ada empat hal yang harus anda perhatikan dan harus anda isi secara berurutan, ke 4 hal tersebut diantaranya adalah pengisian identitas, laporan dan persetujuan, pengisian evaluasi diri dan rekapitulasi hasil penilaian diri

  • Pengisian Identitas

Poin yang pertama kali yang harus anda isi adalah identitas diri, silahkan anda isi data anda yang sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi Siaga Pendis

  • Laporan dan persetujuan

Jika pada pengisian data diri sudah lengkap dan sesuai dengan data di Siaga Pendis maka pada kolom Laporan dan Persetujuan akan otomatis terisi.

  • Pengisian Evaluasi Diri

Pada menu ini silahkan anda isikan angka 0/1/2 sesuai kriteria pada kolom abu-abu untuk setiap pertanyaan kompetensi. 

Pada menu Pengisian Evadir ini akan ada 37 pertanyaan kompetensi inti yang harus anda isi semuanya, pastikan jangan sampai ada pertanyaan yang terlewat yang belum anda isi

  • Rekapitulasi Hasil Penilaian 

Setelah semua pertanyaan sudah berhasil anda isi, silahkan anda lihat pada menu rekapitulasi hasil penilaian evaluasi diri anda , nilai ini akan dimasukan dalam form rekap melalui google form adalah hasi nilai konversi, sebagai contoh nilai pedagigik yang anda masukan adalah 80 dan seterusnya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Instrumen Pengisian Evaluasi Diri bagi Guru PAI ini, semoga dengan adanya instrumen pengisian evadir ini bisa menjadi acuan dalam pengisian Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam

Cara Siknronisasi Akun PPKB Dengan Akun Siaga Pendis Kemenag

Cara Siknronisasi Akun PPKB Dengan Akun Siaga Pendis Kemenag

Program PKB bagi Guru Pendidikan Agama Islam atau yang sudah kita dengar dengan sebutan PPKB GPAI merupakan Program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi Guru PAI, pelaksanaan program PKB ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan.
sinkronisasi data dengan akun siaga

Untuk bisa mengikuti program PKB ini, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus sudah menyelesaikan program PPG atau setifikasi, mempunyai akun PPKB, sudah mengisi evaluasi diri secara online dan sudah terdaftar dalam layanan Siaga Pendis serta sudah mengupdate data portofolio guru tersebut

Jika persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas sudah anda penuhi silahkan anda daftarkan diri anda untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) secara online di layanan PPKB.Siaga Pendis.

Salah satu syarat anda bisa mengikuti PPKB adalah sudah memiliki akun PPKB, jika anda belum terdaftar silahkan anda lakukan registrasi akun PPKB secara online seperti cara yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya.


Cara Sinkronisasi Akun PPKB


Sebelum anda masuk atau login dalam layanan PPKB, anda akan diminta untuk mensinkronkan data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB.

Sinkronisasi data tersebut bisa anda jumpai jika anda sudah memiliki akun PPKB, terbukti setelah anda berhasil melakukan registrasi akun PPKB dan hendak melakukan login anda akan diarahkan untuk melakukan sinkronisasi seperti pada gambar berikut
sinkronisasi data dengan akun siaga

Untuk melakukan sinkronisasi data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login di akun PPKB, atau anda bisa kunjungi alamat berikut http://ppkb.siagapendis.com/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukan username dan password akun Siaga Pendis anda
  • Selanjutnya silahkan anda tunggu sampai prosesnya selesai
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka akun Siaga Pendis anda, jika proses sinkronisasi anda berhasil maka pada akun Siaga Pendis anda akan tampil seperti gambar berikut 
    sinkronisasi akun siaga
  • Jika proses sinkronisasi sudah berhasil silahkan anda masuk ke akun PPKB dengan klik tombol "Lanjut"
  • Sampai disini proses registrasi akun PPKB dan sinkronisasi data Siaga Pendis anda sudah selesai.
Untuk proses selanjutnya akan mimin jelaskan bagaimana cara anda bisa mengikuti Evaluasi Diri dan simulai PK yang ada dalam akun PPKB Guru PAI.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Cara Sinkronisasi akun PPKB dengan Siaga Pendis Kemenag ini, semoga tutorial ini bisa mermanfaat dan membantu rekan-rekan Guru PAI yang belum mengetahui cara sinkronisasi akun PPKB dengan akun Siaga Pendis