Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 
Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI

Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan tentang beberapa ketentuan pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS, ketentuan pencairan BSU bagi Guru PAI tersebut diantaranya adalah sebagai berikut 
  • Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 Guru dengan perincian sebagai berikut: 
  1. 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; 
  2. 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah. 
  3. Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran; 
  4. Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing; 
  5. Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
  • Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Dana BSU untuk GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 akan ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020
  • GPAI BPNS dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 2 memiliki ketentuan tambahan 

Ketentuan Tambahan Aktivasi Rekening BSU Baru


Ketentuan tambahan bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah

Penyaluran dana BSU pada kriteria ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan pada ketentuan tambahan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
kartu BSU Guru PAI


Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada Panduan Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis pada postingan sebelumnya

Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI


Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU ini, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi titik terang bagi Guru PAI Bukan PNS akan kejelasan dana bantuan yang belum juga menghampirinya
Load comments