Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Walaupun secara resmi Kemenag belum menerbitkan Surat Pengantar SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, namun tak ada salahnya jika rekan-rekan Kepala Madrasah, Operator dan Bendahara Madrasah mengetahui sekilas tentang Mekanisme dan Regulasi yang tertuang pada Juknis BOP dan BOS Tahun 2022 nanti
Perlu rekan-rekan Kampus Madrasah ketahui bahwa Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 mimin dapatkan dari hasil zoom meeting yang dilakukan Kemenag terkait pengelolaan BOP dan BOS tahun 2021
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022
Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kriteria Dan Dana BOP/BOS 2022
Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini
- Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA 2022
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
- Kriteria Penerima Dana BOS 2022
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
Besaran Dana Alokasi BOP dan BOS 2022
Sedangkan untuk besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP&BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang akan di berikan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021.
Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM.
Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.
Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut
Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah 2022
Untuk mengetahui lebih jelas dan perincinya silahkan rekan-rekan Kampus Madrasah pelajari dan pahami regulasi dan mekanisme penyaluran dana BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dengan mengunduh Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021
Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait
Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga dengan adanya sekilas tentang Juknis BOP dan BOS Madrasah yang akan di berlakukan pada tahun 2021 ini bisa bermanfaat untuk kelancaran kegiatan pembelajaran di RA dan Madrasah
Untuk informasi terkait Surat Pengantar SK Ditjen Pendidikan Islam tentang Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 akan mimin update kembali