Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam te;ah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 304 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
Juknis pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA merupakan panduan bagi satuan pendidikan jenjang RA MI MTs dan MA/MAK dalam mengelola, melaporkan, serta melakukan pertanggungjawaban dana Operasional sekolah pada madrasah

Tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  • membantu operasional penyelenggaraan RA, MI, MTs, dan MA atau MAK (Madrasah) untuk meningkatkan aksesibilitas peserta didik;
  • membantu operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab madrasah;
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran; dan
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Kriteria RA dan Madrasah (MI MTs MA dan MAK) Penerima BOS 2023

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada RA dan Madrasah;
  • RA dan Madrasah memiliki izin operasional (IJOP) yang ditetapkan oleh Kemenag RI paling sedikit 1 tahun sebelumnya (paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara yang diusulkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA dan madrasah belum mendapat izin operasional (IJOP), peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA dan Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional (IJOP) dengan tujuan agar siswa tersebut dapat diberikan dana BOS dan BOP melalui RA dan madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Sudah melakukan pemutakhiran data pada Emis Madrasah tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) tidak dalam kondisi konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2023


Unuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pedomani Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 untuk memperlancar pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dengan mengunduh Juknis BOS Madrasah 2023 Unduh

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Load comments