Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam te;ah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 304 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
Juknis pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA merupakan panduan bagi satuan pendidikan jenjang RA MI MTs dan MA/MAK dalam mengelola, melaporkan, serta melakukan pertanggungjawaban dana Operasional sekolah pada madrasah

Tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  • membantu operasional penyelenggaraan RA, MI, MTs, dan MA atau MAK (Madrasah) untuk meningkatkan aksesibilitas peserta didik;
  • membantu operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab madrasah;
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran; dan
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Kriteria RA dan Madrasah (MI MTs MA dan MAK) Penerima BOS 2023

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada RA dan Madrasah;
  • RA dan Madrasah memiliki izin operasional (IJOP) yang ditetapkan oleh Kemenag RI paling sedikit 1 tahun sebelumnya (paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara yang diusulkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA dan madrasah belum mendapat izin operasional (IJOP), peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA dan Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional (IJOP) dengan tujuan agar siswa tersebut dapat diberikan dana BOS dan BOP melalui RA dan madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Sudah melakukan pemutakhiran data pada Emis Madrasah tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) tidak dalam kondisi konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2023


Unuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pedomani Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 untuk memperlancar pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dengan mengunduh Juknis BOS Madrasah 2023 Unduh

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Langkah Penting Pada Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Langkah Penting Pada Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Direktorat KSKK Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 22 November 2021 telah menerbitkan surat edaran yang isinya diantaranya adalah bahwa batas akhir pengajuan pencaran dana BOS Madrasah baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah paling lambat 17 Desember 2021
Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1
Namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021

Oleh karena itu dari ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 diatas, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
  • Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.

Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022

Langkah penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran.2022 tahap I adalah melalui Portal BOS pada laman web https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun madrasah masing-masing madrasah
  • Langkah kedua silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tahapan pengajuan pencairan BOS Madrasah berikut ini
a. Login ke Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id/login) dengan akun masing-masing madrasah :
b. Pada Dashbord, akan muncul tampilan data madrasah beserta alokasi dana BOS yang diterima 
c. Masuk ke Menu BOS REGULER >> PERJANJIAN KERJASAMA
  • Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
  • Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
  • Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload), silahkan perhatikan gambar berikut 
    PERJANJIAN KERJASAMA

  • Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
  • Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d. Masuk ke Menu BOS REGULER >> DATA LPJ
  • Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
  • Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021
  • Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
1) Jumlah dana yang diterima (Isikan jumlah dana yang diterima madrasah yakni jumlah dana yang diterima pada tahap 2 tahun 2021 ditambah dengan jumlah dana alokasi tambahan (JIKA ADA) dan ditambah dengan jumlah sisa dana tahap 1 (JIKA LAPORAN TAHAP 1 SEBELUMNYA TIDAK MENCAPAI 100%)

2) Jumlah dana yang digunakan (isikan jumlah dana yang telah di SPJ kan oleh bendahara per tanggal buku 30 November 2021)
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
3) Jumlah sisa dana (Otomatis terisi)
4) Jumlah dana dikembalikan (Diisi dengan angka 0)
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.
5) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.

Unggah dokumen LPJ bendahara yang telah dibuat per bulan yakni mulai bulan Juli s.d November 2021. Dokumen LPJ per bulan (format 1 lembar) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara discan dalam bentuk PDF lalu digabungkan dalam 1 file. Ukuran File yang diunggah maksimal 5 MB
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6
6) Perubahan RKAM

Unggah dokumen RKAM Madrasah yang telah dilakukan proses revisi yang terjadi pada tahap 2. File yang diungah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
  • Klik tombol SIMPAN
e. Masuk ke Menu BOS REGULER >> Persyaratan Pencairan Dana Madrasah melakukan unggah beberapa dokumen persyaratan
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
  • Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
  4. Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
  • SPTJM
  1. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  2. Bermaterai 10.000
  • PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
  • RKAM
  1. (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
  2. Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
  • Kuitansi Penerimaan Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Bermaterai 10.000
f. Klik tombol AJUKAN
g. Setelah proses pengajuan oleh madrasah maka status ajuan di dashboard akan beralih ke tahap 2 yakni mengajukan verifikasi.
h. Madrasah berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses verifikasi.

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat dan perhatikan penjelasan pada video berikut
 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah Penting Dalam Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga informasi ini dapat memudahkan rekan-rekan dalam proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah nanti 
Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP Dan BOS Madrasah
Walaupun secara resmi Kemenag belum menerbitkan Surat Pengantar SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, namun tak ada salahnya jika rekan-rekan Kepala Madrasah, Operator dan Bendahara Madrasah mengetahui sekilas tentang Mekanisme dan Regulasi yang tertuang pada Juknis BOP dan BOS Tahun 2022 nanti

Perlu rekan-rekan Kampus Madrasah ketahui bahwa Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 mimin dapatkan dari hasil zoom meeting yang dilakukan Kemenag terkait pengelolaan BOP dan BOS tahun 2021
 
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022

Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional  penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Kriteria Dan Dana BOP/BOS 2022


Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini
  • Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA 2022
  1. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
  • Kriteria Penerima Dana BOS 2022
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan

Besaran Dana Alokasi BOP dan BOS 2022


Sedangkan untuk besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP&BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang akan di berikan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
  1. RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  2. MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  3. MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  4. MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. 

Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. 

Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah 2022


Untuk mengetahui lebih jelas dan perincinya silahkan rekan-rekan Kampus Madrasah pelajari dan pahami regulasi dan mekanisme penyaluran dana BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dengan mengunduh Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga dengan adanya sekilas tentang Juknis BOP dan BOS Madrasah yang akan di berlakukan pada tahun 2021 ini bisa bermanfaat untuk kelancaran kegiatan pembelajaran di RA dan Madrasah

Untuk informasi terkait Surat Pengantar SK Ditjen Pendidikan Islam tentang Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 akan mimin update kembali
Cara Dan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021

Cara Dan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1922.I/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 pada tanggal 25 Juni Tahun 2021
Pencairan BOS Madrasah Tahap II
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021

Tata Cara  Dan MekanismePencairan BOS Madrasah Tahap II


Untuk mengetahui tata cara dan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021, silahkan rekan-rekan kampus madrasah perhatikan tata cara pencairan dana BOS Madrasah tahap 2 tahun anggaran 2021 berikut ini

1. Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  • Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04)
  • Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07)
  • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
2. Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;

3. Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;

4. Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;

5. Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;

6. Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap lI dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;

7. Penyaluran dana BOS tahap Il melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;

8. Pencairan dana BOS tahap Il di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;

9. Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:
  • Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; dan atau
  • Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
10.Penyaluran akhir tahap Il (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;

11.Madrasah melakukan pencairan tahap Il ke Bank dengan membawa:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Ash);
  • BukuTabungan;
  • Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap Il; dan
  • Stempel Madrasah.
12.Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 ini, semoga bisa membantu rekan-rekan dalam mencairkan dana BOS Madrasah Tahap 2 nanti, untuk mempelajari Surat Edaran silahkan lihat Disini