Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah dengan nomor: B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 pada tanggal 18 November Tahun 2021

Surat Edaran

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya ynag berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku maka perlu adanya aturan yang mengatur terhadap kegiatan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik di madrasah diantaranya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag berikut ini
  • Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  • Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Kewenangan dan tanggung jawab Madrasah dalam penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan kepala madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  • Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag {Propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
  • Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektir dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi E-Learning Madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah pelajari dan perhatikan ketentuan penyelenggaraan kegiatan ujian-ujian di Madrasah Disini dan silahkan rekan-rekan mengacu pada ketentuan yang sudah di tetapkan Kementerian Agama melalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan PH, PTS, PAS, PAT, dan UM
Load comments