POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
POS Akreditasi

Selain itu POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

Pada tahun 2020 BAN-S/M telah menetapkan 5.000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasarannya sudah ditentukan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A, B, C, dan TT.

Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrumen baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 5.000 Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi

Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

POS Pelaksanaan Akreditasi


Pada akreditasi 2020, sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi.

Oleh karena itu, BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian

Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah sasaran. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

Sekolah/madrasah yang akan divisitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan asesmen kecukupan DIA dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya BAN-S/M Provinsi akan menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak.

Untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang ada dalam POS Akreditasi ini silahkan anda pelajari Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya POS Akreitasi ini bisa mempermudah dalam mempersiapkan visitasi akreditasi
Load comments