Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam SispenaS/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.

Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedangkan sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN-S/M.

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 


Untuk mempelajari mekanisme dan ketentuan Akteditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, silahkan anda pelajarai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Sedangkan untuk Prosedur pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 silahkan anda unduh dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang daat mimin bagikan terkait POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dapat memberikan manfaat untuk satuan pendidikan di Indonesia
Unduh Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Unduh Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) telah menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional, Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.

Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.

Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah


Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, 

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:
  • Acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • Acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • Acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • Acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Sistem Akreditasi Tahun 2021


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance).

Kerangka dasar IASP2020 diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

Secara kongkret, sistem akreditasi sekolah/madrasah harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku diantaranya
  1. Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi: Daftar Sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya. Sekolah/madrasah yang terdapat dalam database ini setelah sistem ini diberlakukan, maka secara reguler diwajibkan untuk memasukan data dan informasi ke dalam sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan (indikatornya akan ditetapkan oleh BAN-S/M).
  2. Proses pemantauan data pada dasbor dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor, untuk mencegah konflik kepentingan.
  3. Proses Akreditasi; apabila sekolah/madrasah sudah dinyatakan sebagai sasaran akreditasi, maka kemudian masuk pada tahap proses akreditasi.

Unduh Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah


Untuk melihat dan mempelajari pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan anda dapat mengunduh Panduan AKreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk lembaga pendidikan yang belum atau masa akreditasinya sudah habis di tahun 2021 
Panduan Pengisian Aplikasi Sispena Akreditasi Sekolah Dan Madrasah (Sispena-S/M) Tahun 2020

Panduan Pengisian Aplikasi Sispena Akreditasi Sekolah Dan Madrasah (Sispena-S/M) Tahun 2020

Aplikasi Sispena S/M adalah sebuah Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah yang berupa aplikasi yang berbasis web dan bisa diakses dimana saja dan kapan saja serta oleh siapa saja dengan syarat memiliki kuota internet artinya hanya bisa diakses jika perangkat yang digunakan terhubung dengan internet
Panduan Sispena S/M Akreditasi

Aplikasi Sispena S/M ini tidak hanya bisa diakses melalui perangkat laptop atau komputer saja namun aplikasi ini bisa anda akses menggunakan handphone (HP) ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil

Untuk mengetahui bagaimana cara mengakses aplikasi Sispena S/M ini, silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini

Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi Sispena-S/M


Sebelum mengakses aplikasi ini silahkan pastikan anda memiliki data internet karena aplikasi ini hanya bisa diakses dengan layanan internet (Online), berikut ini panduan singkat menggunakan aplikasi Sispena dengan benar
  • Langkah pertama silahkan anda buka browser Google Crome atau Mozilla Firefox dan lainnya kemudian kunjungi alamat 
  • Selanjutnya akan tampil laman login, silahkan anda login dengan menggunakan Username Nomor NPSN Sekolah/Madrasah anda dan Password yang anda miliki
  • Langkah selanjutnya akan tampil halaman jendela Form pengisian Profil Sekolah yang harus di isi terlebih dahulu oleh Sekolah/Madrasah
  • Langkah Selanjutnya setelah Profil Sekolah sudah selesai anda isi, silahkan anda klik menu "Penilaian "yang ada di sebelah kiri
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu "Prasyarat Akreditasi" yang berada di dalam tabel sekolah 
    Prasyarat Akreditasi
  • Selanjutnya silahkan anda lengkapi 6 dokumen pendukung dalam pelaksanaan Akreditasi yang berupa surat ijin operasional, daftar siswa tiap kelas, data PTK, pernyataan pemberlakuaan kurikulum, Daftar Lulusan 1 tahun terakhir dan data sarana dan prasarana.
  • Langkah selnjutnya silahkan anda klik menu " Input Evaluasi Diri" yang berada di sampingnya 
  • Selanjutnya akan muncul jendela penilaian akreditasi terhadap sekolah, sistem penilaian dimunculkan butir demi butir serta menurut standar, yang dimulai dari butir 1 pada standar isi.
  • Setelah selesai mengisi evaluasi diri, langkah selanjutnya silahkan anda mengupload IPDIP (Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi) pada kolom yang sudah disediakan
  • Langkah berikutnya silahkan anda upload 5 Foto pendukung yang menggambarkan sarana prasarana serta kegiatan belajar 
  • Langkah terakhir merupakan langkah yang sangat penting yaitu sekolah/madrasah harus menginput kartu kendali yang diperoleh setelah proses visitasi akreditasi oleh asesor selesai dilaksanakan
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Panduan Pengisian Aplikasi Sispena silahkan anda pelajari Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pengisian Aplikasi Sispena S/M ini semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan yang masih bingung dalam menggunakan Aplikasi Sispena Akreditasi ini
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
POS Akreditasi

Selain itu POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

Pada tahun 2020 BAN-S/M telah menetapkan 5.000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasarannya sudah ditentukan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A, B, C, dan TT.

Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrumen baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 5.000 Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi

Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

POS Pelaksanaan Akreditasi


Pada akreditasi 2020, sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi.

Oleh karena itu, BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian

Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah sasaran. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

Sekolah/madrasah yang akan divisitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan asesmen kecukupan DIA dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya BAN-S/M Provinsi akan menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak.

Untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang ada dalam POS Akreditasi ini silahkan anda pelajari Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya POS Akreitasi ini bisa mempermudah dalam mempersiapkan visitasi akreditasi