Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 dengan Nomor : B- 320 /DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 pada tanggal 20 Januari 2023
Tahapan Verval PIP 2023
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023

Menindak lanjuti Surat tersebut, berikut ini mimin informasikan langkah-langkah Verval Dada Siswa PIP Tahun 2023 berikut ini

Tahapan Verval PIP 2023


Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS

Guna memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah
  • Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  • Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  • Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  • Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan pelaksanaan Verval data disemua madrasah diwilayahnya
  • Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi
D. Direktorat KSKK Madrasah
  • Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Verval PIP Madrasah Tahun 2023 ini, untuk mengetahui Surat Edaran Verval Data Siswa Penerima PIP Tahun 2023 silahkan anda dapat melihatnya pada tautan ini SE Verval PIP 2023
Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Juknis TPG Kemenag 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Pembayaran TPG 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Kemenag Tahun 2023


Selengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
  • Unduh Juknis TPG Kemenag 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Kriteria Dan Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kriteria Dan Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi dan telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang
Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag
Untuk itu, bagi rekan-rekan kampus madrasah yang memiliki keinginan untuk mengikuti seleksi P3K Kemenag dan sudah memenuhi persyaratannya silahkan jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi ASN P3K Kementerian Agama

Untuk dapat mengikuti tes seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini, berikut 3 kriteria guru yang mengikuti seleksi PPPK Kemenag:
  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum PPPK Kemenag


Adapun untuk persyaratan umum untuk daftar PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama

Persyaratan Khusus PPPK Kemenag Tahun 2022


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kriteria dan Persyaratan Mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat
Contoh Catatan Wali Kelas Di Rapor RDM Dan e-Rapor

Contoh Catatan Wali Kelas Di Rapor RDM Dan e-Rapor

Kumpulan Contoh Catatan Wali Kelas Di Rapor - Dalam rapor, selain dereten nilai nilai, daftar kehadiran dsb ada juga catatan wali kelas. Catatan ini berguna untuk memotivasi siswa agar lebih giat dalam belajar.
Catatan Wali Kelas Di Rapor
Selain itu juga, catatan wali kelas berguna untuk evaluasi murid dan wali murid agar mereka lebih memahami apa yang harus diperbaiki di tahun pelajaran selanjutnya.

Dalam kurikulum 2013 atau K13, siswa dinilai berdasarkan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ini juga yang seharusnya menjadi landasan dalam menulis catatan untuk siswa di raport.

Berikut ini adalah catatan untuk siswa siswi berprestasi, baik itu mereka yang sudah lulus ujian, naik kelas ataupun prestasinya bagus dan memiliki peningkatan dari semester-semester sebelumnya.

Namun, harus diingat, prestasi bukan hanya soal kemampuan akademik, namun juga hal membanggakan lain seperti misalnya sudah mengharumkan nama sekolah dalam perlombaan dsb.
Semangat terus nak. Nilaimu sudah sangat baik. Jangan berkecil hati tidak dapat 10 besar karena memang perbedaan nilainya sangat kecil. Kamu tetap membanggakan
Pertahankan prestasimu. Banggakan orang tuamu. Teruslah belajar tanpa mengenal kata putus asa.
Ayo belajar lebih giat, agar prestasimu meningkat. Ibu percaya kamu bisa!

Catatan Wali Kelas Siswa Berprestasi


  • Selamat dan sukses atas prestasi kamu semester ini. Semangat terus dalam menggali ilmu. Kamu masuk 5 besar di kelas. Semester depan kamu harus jadi nomor 1.
  • Nilai rapotmu sudah memiliki rata-rata 90. Pertahankan prestasimu jangan sampai turun agar bisa membantumu dalam pendaftaran universitas jalur undangan ya!
  • Indah Basyumi, selamat kamu mendapat rangking terbaik di kelas. Tetap membumi dan rendah hati. Ibu bangga dengan prestasimu
  • Rizki Firmansyah, prestasi kamu semester ini sangat baik. Semoga kamu bisa mempertahankannya. Selamat ya!

Catatan Wali Kelas Motivasi

Kata-kata ini ditujukan untuk siswa agar mereka lebih semangat lagi dalam meraih prestasi di semester berikutnya atau dalam jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, dengan kata-kata motivasi diharapkan dapat membuat siswa lebih PD dalam menghadapi semester selanjutnya tanpa patang arang
  • Pertahankan prestasimu. Banggakan orang tuamu. Teruslah belajar tanpa mengenal kata putus asa.
  • Ayo belajar lebih giat, agar prestasimu meningkat. Ibu percaya kamu bisa!
  • Selama satu semester ini kamu banyak mengalami perubahan positif, terutama dalam hal kedisiplinan, kamu sudah jarang terlambat ke kelas. Sekarang kamu sudah menjadi anak rajin. Pertahankan ya.
  • Kamu mempunyai kemampuan yang sangat luar biasa dalam bidang matematika. Kamu cerdas.

Catatan Wali Kelas Siswa Bermasalah

Apalagi jika sampai siswa tersebut tidak naik kelas, sebagai wali kelas kita harus bisa memahami perasaan dan psikologi masing-masing murid di kelasnya.

Dalam menangani siswa bermasalah, wali kelas harus hati-hati dalam menuliskan catatan wali kelas, jangan sampai siswa bermasalah tersebut kehilangan motivasi dan malah memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan

  • Ayo tunjukan semangatmu dalam belajar, perbaiki tingkat kehadiranmu agar kamu bisa mengikuti materi pelajaran dengan baik. Ibu percaya kamu adalah orang yang memiliki kemampuan terpendam.
  • Jangan sia-sia kan masa depanmu. Perbanyak lagi belajar ya nak Oki. Ingat!! Penyesalan selalu datang belakangan
  • Bersyukurlah dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan belajar.
  • Diluar sana banyak anak yang ingin sekolah namun memiliki keterbatasan ekonomi. Tingkatkan lagi prestasimu ya Daisy. Belajarlah untuk mengevaluasi diri.
  • Dengan sekolah, kesempatan untuk hidup lebih baik di masa depan terbuka. Jangan banyak bolos ya nak.

Unduh Kumpulan Catatan Wali Kelas


Untuk mengetahui lebih banyaknya silahkan anda dapat mengunduh Kumpulan Catatan Wali Kelas untuk pengisian Rapor baik Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) atau e-Rapor pada tautan berikut ini
  • Catatan Wali Kelas di Rapor Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kumpulan Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor RDM dan e-Rapor ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Daftar KI KD SKI Kelas 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Terbaru

Daftar KI KD SKI Kelas 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Terbaru

Daftar KI KD SKI kelas 3, 4, 5, 6 MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
KI KD SKI Kelas 3-6 MI
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti SKI Kelas 3-6 MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar SKI Kelas 3-6 MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD SKI Kelas 3-6 MI Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD SKI kelas 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD SKI Kelas 3 MI Lihat
  • KI KD SKI Kelas 4 MI Lihat
  • KI KD SKI Kelas 5 MI Lihat
  • KI KD SKI Kelas 6 MI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD SKI Kelas 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti
Daftar KI KD Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Bahasa Arab  kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
Daftar KI KD Bahasa Arab
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti Bahasa Arab Kelas 1-6 MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar Bahasa Arab  Kelas 1-6 MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD Bahasa Arab Kelas 1-6 MI Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD Bahasa Arab kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 1 MI Lihat
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 2 MI Lihat
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 3 MI Lihat
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 4 MI Lihat
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 5 MI Lihat
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 6 MI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti
Daftar KI KD Fiqih Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Fiqih Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Fiqih kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
KI KD Fiqih Kelas 1-6 MI
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti Fiqih Kelas 1-6 MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar Fiqih Kelas 1-6 MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD Fiqih Kelas 1-6 MI Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD Fiqih kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD Fiqih Kelas 1 MI Lihat
  • KI KD Fiqih Kelas 2 MI Lihat
  • KI KD Fiqih Kelas 3 MI Lihat
  • KI KD Fiqih Kelas 4 MI Lihat
  • KI KD Fiqih Kelas 5 MI Lihat
  • KI KD Fiqih Kelas 6 MI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD Fiqih Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti
Daftar KI KD Akidah Akhlak Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Akidah Akhlak Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Akidah Akhlak kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
Daftar KI KD Akidah Akhlak
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti Akidah Kelas 1-6 MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar Akidah Kelas 1-6 MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD Akidah Akhlak Kelas 1-6 MI Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD Akidah Akhlak kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 1 MI Lihat
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 2 MI Lihat
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 3 MI Lihat
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 4 MI Lihat
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 5 MI Lihat
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 6 MI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD Akidah Akhlak Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti
Daftar KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183

Daftar KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 - Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
KI KD Al-Qur'an Hadis
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti Qurdis Kelas 1-6 MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar Qurdis Kelas 1-6 MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1-6 MI Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD Al-Qur'an Hadis kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1 MI Lihat
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 2 MI Lihat
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 3 MI Lihat
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 4 MI Lihat
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 5 MI Lihat
  • KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 6 MI Lihat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD Al-Qur'an Hadis Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti
KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2022/2023

KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2022/2023

Daftar KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 - Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.
KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini meliputi mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan

Kompetensi Inti PAI Dan Bahasa Arab MI


Kompetensi Inti adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mapel di kelas yang sama sehingga tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Kompetensi Dasar PAI dan Bahasa Arab MI


Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Unduh KI KD PAI Dan Bahasa Arab Sesuai KMA 183


Untuk mengetahui KI KD Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • KI KD Qurdis Kelas 1-6 Unduh
  • KI KD Akidah Akhlak Kelas 1-6 Unduh
  • KI KD Fiqih Kelas 1-6 Unduh
  • KI KD SKI Kelas 3-6 Unduh
  • KI KD Bahasa Arab Kelas 1-6 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KI KD PAI dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 ini semoga dapat bermanfaat untuk melengkapi administrasi guru serta untuk mengisi mater pada Rapor Digital Madrasah (RDM) nanti