Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023

Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023

Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru telah resmi dibuka, mekanisme seleksi PPPK JF Guru ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023
Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
  • pelamar prioritas
  • eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
  • guru non ASN di sekolah negeri.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HL.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
  • pelamar prioritas;
  • eks THK-II; dan
  • guru non ASN di sekolah negeri; dan
  • pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.

Unduh SK PPPK JF Guru 2023


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 silahkan anda unduh SK PPPK JF Guru Tahun 2023 berikut
  • SK PPPK JF Guru 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK PPPK JF Guru 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanakan Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
Kriteria Dan Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kriteria Dan Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi dan telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang
Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag
Untuk itu, bagi rekan-rekan kampus madrasah yang memiliki keinginan untuk mengikuti seleksi P3K Kemenag dan sudah memenuhi persyaratannya silahkan jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi ASN P3K Kementerian Agama

Untuk dapat mengikuti tes seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini, berikut 3 kriteria guru yang mengikuti seleksi PPPK Kemenag:
  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum PPPK Kemenag


Adapun untuk persyaratan umum untuk daftar PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama

Persyaratan Khusus PPPK Kemenag Tahun 2022


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kriteria dan Persyaratan Mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat