Unduh Junis PPG Kemenag Tahun 2026

Unduh Junis PPG Kemenag Tahun 2026

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026. 

Junis PPG Kemenag Tahun 2026

Junis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 merupakan dokumen penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama seperti LPTK, Kantor Wilayah Kementerin Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabpaten/ota,madrasah,guru eserta PPG dan pihak lain yang terkait

Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program Pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru tertentu untuk mendapatkan ertifikat pendidik

Keputusan tersebut memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026. Penyusunan petunjuk teknis ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Diktum Keenam Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.

Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama memiliki acuan teknis yang mencakup tata kelola, peserta, proses pembelajaran, penilaian, pembiayaan, serta pelaporan program.

Persyaratan Peserta PPG Kemenag Tahun 2026


Dalam Juknis PPG Guru Madrasah Tahun 2026 dijelaskan beberapa persyaratan guru madrasah dapat mengikuti atau melakukan pendaftaran PPG di EMIS GTK Tahun 2026, untuk mengetahui parsyaratan tersebut silahkan anda perhatikan syarat PPG Tahun 2026 berikut:
  • Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama EMIS GTK atau SIAGA PENDIS, dengan status aktif mengajar saat pendaftaran.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) yang sesuai dengan bidang profesi yang di pilih.
  • Belum mencapai usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Belum memiliki Sertifikat  Pendidik.
  • Sehat jasmani, di buktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Kriteria Prioritas Peserta PPG Daljab 2026


Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 di lakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal berdasarkan ketersediaan kuota dan skala prioritas. Adapun kriteria prioritas tersebut meliputi:Ikut Sertifikasi
  • Guru penyandang disabilitas.
  • Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
  • Guru yang berasal dari wilayah binaan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Distribusi peserta yang mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai ketentuan.
  • Kemudian Usia calon peserta, di urutkan dari yang tertua.
  • Masa kerja atau pengalaman mengajar yang lebih lama serta pangkat/golongan yang di miliki guru saat di calonkan.
  • Guru yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Download Juknis PPG Guru Madrasah Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
 

Load comments