POS Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2026

POS Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

POS Ujian Madrasah

POS ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan UM berjalan sesuai regulasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Landasan dan Tujuan Ujian Madrasah


Penyelenggaraan Ujian Madrasah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai peraturan menteri dan keputusan Kementerian Agama. Secara umum, UM bertujuan untuk menilai capaian hasil belajar peserta didik pada seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir MI, MTs, MA, dan MAK.

Selain sebagai alat ukur capaian pembelajaran, UM juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah.

Peserta dan Madrasah Penyelenggara Ujian Madrasah


Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas akhir pada masing-masing jenjang pendidikan dan telah memiliki laporan hasil belajar lengkap sesuai ketentuan. Peserta yang berhalangan mengikuti UM utama dengan alasan sah diberikan kesempatan mengikuti UM susulan.

Madrasah penyelenggara UM adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan terdaftar dalam sistem EMIS Kementerian Agama. Setiap madrasah bertanggung jawab melakukan pendataan, verifikasi, serta penetapan peserta UM melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Tugas dan Wewenang Penyelenggara


Penyelenggaraan Ujian Madrasah melibatkan berbagai pihak dengan tugas dan wewenang masing-masing. Kementerian Agama Republik Indonesia berperan dalam penyusunan POS dan kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, sosialisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi nasional.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan UM di wilayahnya.

Madrasah sebagai pelaksana teknis memiliki kewenangan membentuk panitia UM, menyusun kisi-kisi dan soal, menyiapkan sarana prasarana, melaksanakan ujian, serta menetapkan hasil dan kelulusan peserta didik.

Bentuk dan Perangkat Ujian Madrasah


Ujian Madrasah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti tes tertulis, praktik, penugasan, portofolio, maupun bentuk lain yang relevan dengan karakteristik kompetensi yang diukur. Madrasah dianjurkan memadukan beberapa bentuk penilaian agar capaian belajar peserta didik dapat dinilai secara utuh.

Materi UM untuk mata pelajaran umum disusun berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, materi PAI dan Bahasa Arab mengacu pada kisi-kisi resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Waktu dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah


Pelaksanaan Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum dan kalender pendidikan. Rentang waktu pelaksanaan UM Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
  • MA/MAK: 2 Maret–18 April 2026
  • MTs: 20 April–16 Mei 2026
  • MI: 20 April–16 Mei 2026
Moda pelaksanaan UM dapat berupa ujian berbasis komputer, ujian berbasis kertas, atau moda lain sesuai kesiapan dan kebijakan madrasah. Bagi madrasah terdampak bencana, pelaksanaan UM dapat dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode.

Unduh POS UM Tahun 2026


Silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2026 ini pada tautan yang sudah disediakan atau disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Load comments