Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023

Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023

Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru telah resmi dibuka, mekanisme seleksi PPPK JF Guru ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023
Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
  • pelamar prioritas
  • eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
  • guru non ASN di sekolah negeri.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HL.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
  • pelamar prioritas;
  • eks THK-II; dan
  • guru non ASN di sekolah negeri; dan
  • pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.

Unduh SK PPPK JF Guru 2023


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 silahkan anda unduh SK PPPK JF Guru Tahun 2023 berikut
  • SK PPPK JF Guru 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK PPPK JF Guru 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanakan Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
Load comments