Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika Tahun 2020

Kabar gembira bagi Rekan-rekan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang pada tahun ini ingin berpartisipasi pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) atau Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Tahun 2020

Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah

Fitur ajuan pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Simpatika telah di buka 

 

Ajuan endaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah

 

Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing peserta atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

 

Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika

 

Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda lakukan pendaftaran seperti langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP


  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar
    Pendaftaran AKG, AKK, AKP

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a)

 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan
www.kampusmadrasah.com

Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020


Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta

Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah

Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia

Berikut ini beberapa pembahasan yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis tentang SOP Layanan GTK Madrasah di Simpatika
  • BAB I menerangkan tentang Layanan Sertifikasi Guru Madrasah 
Sertifikasi Guru adalah Proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru, program sertifikasi ini merupakan program pemerintah dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan nasional serta memperbaiki kesejahteraan guru, dengan mendorong guru untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya
 
Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui layanan Simpatika dengan beberapa persyaratan diantaranya sebagai berikut
  1. Guru Madrasah belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru Madrasah yang berstatus PNS atau Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau Swasta
  3. Diangkat menjadi guru sebelum Tanggal 31 Desember 2015
  4. Memiliki Nomor PTK dari Kemenag (NPK) atau NUPTK serta terdaftar aktif di Simpatika
  5. Memiliki Ijazah D4/S1
  6. Berusia maksimal 58 Tahun pada saat pendaftaran
  7. Sehat Jasmani dan rohani
  • BAB II menerangkan Layanan Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah akan dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel dengan memenuhi beberapa persyaratan yang dapat di peroleh melalui layanan Simpatika
  • BAB III menerangkan Prosedur Layanan Verval Nomor NRG Guru Madrasah
Pada BAB ke-3 ini akan di terangkan prosedur dalam penerbitan nomor NRG Guru Madrasah yang akan dilakukan melalui layanan Simpatika


Unduh SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah
12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

12 Hal Yang Wajib Dilakukan DI Simpatika Pada Awal Semester

Layanan Simpatika merupakan layanan berbasis website yang digunakan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama untuk administrasi pendataan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
www.kampusmadrasah.com

Layanan Simpatika ini setiap tahunnya akan di buka 2 kali untuk melakukan verval keaktifaan bagi Pendidik dan Tenaga Kepenididikan (PTK) pada awal semester, baik semester ganjil ataupun semester genap

Pada awal semester ganjil semua pendataan yang berhubungan dengan data guru akan di buka dan harus di selesaikan sebelum admin mencetak bukti S25 di akun Kepala Madrasah, sedangkan pada semester genap admin hanya mengaktifkan semua PTK saja, perubahan lainnya akan dilakukan jika memang ada perubahan

Lalu apa saja yang dilakukan operator madrasah dalam mengerjakan Simpatika semester ganjil di tahun ajaran 2020-2021 ini??

Berikut ini 12 hal yang harus dilakukan oleh Admin atau Operator Madrasah di awal semester ganjil Tahun 2020/20221 sebelum mencetak S25 

1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verval keaktifan PTK di akun masing-masing caranya PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu". untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini

Bagi Kepala Madrasa dapat melihat dan mengecek apakah semua PTK sudah melakukan Verval Keaktifan pada semester ini atau belum, untuk mengeceknya silahkan bagi Admin/Kepala Madrasah mengeceknya melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

2. Registrasi PTK Baru (bila ada)


Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

3. Pengelolaan Siswa


Hal Selanjutnya yang harus dilakukan oleh operator Madrasah/Admin adalah mengelola siswa di Simpatika, perlu rekan-rekan ketahui dalam mengelola data siswa di Simpatika terbagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi Semester Ganjil dan Semester Gasal
  • Semester Ganjil
Pada Semester Ganjil yang harus dilakukan dalam mengelola data siswa adalah sebagai berikut:
  1. Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
  2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
  3. Unggah data siswa
  4. Memasukan siswa ke dalam rombel
  • Semester Genap
Untuk  semester genap ini, yang harus dilakukan oleh operator adalah cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)


Hal yang ke empat adalah menyelesaikan permasalahan mutasi PTK, jika PTK hendak berpindah darah atau tempat tugas, Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

5. Alih Fungsi PTK (bila ada)


Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

6. Madrasah Non Induk (bila ada)


Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar


Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. 

Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

8. Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain


Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di jelaskan bagi guru yang kekurangan jam dapat melakuan tugas tambahan, mengangkat dan memberikan tugas tambahan atau memberikan  tugas tambahan lain kepada guru khususnya yang sudah sertifikasi merupakan sebuah implementasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ekuivalensi atau Tugas ambahan Guru/Tugas tambahan lain silahkan anda bisa melihat pada postingan mimin sebelumnya Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Sedangkan untuk cara melakukan penambahan Ekuivalensi pada guru silahkan anda bisa lihat pada postingan mimin sebelumnya Panduan Set Tugas Tambahan Guru di Simpatika

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan


Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencetakan S25 adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, pengisian Jadwal Kelas Mingguan tersebut dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

10. Edit JTM Guru BK/TIK


JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

11. Cek Analisa Tunjangan


Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru

12. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG


Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai, untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 12 Hal yang wajib dilakukan di Simpatika pada awal semester sebeum melakukan verval keaktifan kolektif (S25a) di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Surat Edaran Pengelolaan Data Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021
www.kampusmadrasah.com

Dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  • Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  • Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  • Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  • Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  • Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  • Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya Surat Edaran tersebut silahkan anda bisa membaca dan memperhatikan poin-poin yang ada dalam Surat Edaran tersebut di bawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh PTK Di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas Madrasah
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Madrasah yang Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahan yang terjadi saat ini adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika karena saat ini sistem Simpatika telah direset oleh tim simpatika pusat.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang pada saat ini tidak bisa melakukan ajuan tunjangan insentif di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal seperti gambar berikut
ajuan tunjangan insentif gbpns
Padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.


Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan seperti gambar di atas silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini:

  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT 
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
    ajuan tunjangan insentif gbpns
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS oleh PTK di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi
Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika

Guru Berbagi adalah layanan ruang berbagi bagi guru yang di luncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan sebagai ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan yang ada di Indonesia untuk saling berbagi praktik pembelajaran atau untuk berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
login guru berbagi dengan akun simpatika

Selain itu, di dalam ruang gotong royong ini rekan-rekan kampus madrasah dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan, artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan guru dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman tertentu (Ruang Aksi)

Peluncuran Layanan Guru Berbagi ini seperti yang sudah di singgung dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Dalam Surat tersebut di jelaskan bahwa untuk bisa mengakses layanan Guru Berbagi ini bisa menggunakan 2 (dua) cara yaitu :
  1. Langsung daftar pada layanan Guru Berbagi
  2. Masuk dengan menggunakan Akun Simpatika (Bagi Guru Madrasah)

Untuk cara mengakses secara langsung ke alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id akan mimin jelaskan caranya pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan untuk masuk menggunakan akun simpatika, silahkan anda perhatikan caranya berikut ini:

Cara Login Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang hendak login dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika masing-masing PTK, 

Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka 
    login guru berbagi dengan akun simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi 
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya 
    login guru berbagi dengan akun simpatika

  • Selesai

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Login Layanan Ruang Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa memudahkan rekan-rekan Guru Madrasah dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi Di Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi Di Simpatika

Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting
guru berbagi

Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:
  • Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  • Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  • Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  • Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  • Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 

Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat berikut ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Cara Set Jam Masuk Dan Jam Pulang Guru Oleh Admin Madrasah Di Simpatika

Cara Set Jam Masuk Dan Jam Pulang Guru Oleh Admin Madrasah Di Simpatika

Simpatika Kemenag kembali lagi meluncurkan menu barunya yaitu Set Jam Masuk dan Jam Pulang bagi guru madrasah oleh Admin atau Kepala Madrasah di Simpatika.
cara set jam masuk dan pulang di simpatika

Fitur baru ini merupakan fitur lanjutan yang masih satu rumpun dalam mengatur absensi guru di Simpatika, jika sebelunya admin madrasah hanya melakukan set kehadiran saja namun untuk kali ini admin harus melakukan set jam masuk dan jam pulang pada format absensi guru di Simpatika.

Namun perlu rekan-rekan Kampus Madrasah ketahui bahwa untuk aturan set jam masuk dan jam pulang pada fitur terbaru ini sama seperti pada fitur set jam kerja guru di Simpatika, artinya harus memenuhi minimal jam kerja yaitu 37,5 Jam dalam sepekan terlebih lagi bagi guru madrasah yang sudah PNS atau seudah Sertifikasi.

Aturan set Jam Kerja, set Jam Masuk dan Pulang bagi guru Madrasah yang sudah PNS dan Sertifikasi berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Sebagai contoh Misalnya Admin madrasah sudah melakukan seting jam kerja jam 07.00-14.00 maka pada setingan jam masuk dan jam pulang juga harus sama yaitu jam 07.00-14.00, ini artinya jika kurang dari itu maka tidak akan mencapai minimal 37,5 jam dalam sepekan

Oleh karena itu, sebelum rekan-rekan melakukan seting jam masuk dan jam pulang hendaknya memperhatikan aturan yang sudah ada atau berpedoman pada Jam Kerja yang sudah anda buat sebelumnya.

Cara Seting Jam Masuk Dan jam Pulang Di Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan setingan ini, ada 2 cara yang akan mimin berikan, diantaranya yaitu dengan menggunakan setingan secara manual satu persatu dan secara kolektif.

1. Cara Manual 


Untuk itu silahkan anda perhatikan panduan yang akan mimin berikan berikut ini, untuk cara yang pertama adalah:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Setelah laman absensi terbuka silahkan anda pilih ikon segi tiga yang berada di sebelah kanan masing-masing guru kemudian klik "Edit Kehadiran" 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi kehadiran guru yang bersangkutan dan silahkan anda isi Jam Masuk dan jam pulang dengan format jam jj.mm.dd 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik simpan

2. Cara Kolektif


Untuk cara yang kedua ini menurut mimin lebih efektif dan lebih efesien untuk dipilih, artinya admin madrasah bisa melakukan seting absensi guru sekaligus set jam masuk dan jam pulang secara kolektif.

Berikut ini cara kedua dalam melakukan seting jam masuk dan jam pulang lebih rincinya
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik icon panah keatas yang berada diatas sub menu absensi
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi unggah absensi, silahkan anda klik "Unduh Format Absensi"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi absensi beserta jam masuk dan pulang pada kolom yang sudah di sediakan

    Ingat! Ingat!... Jangan sampai merubah format yang ada jika tidak ingin terjadi error
  • Langkah selanjutnya silahkan anda unggah format absensi yang sudah anda isi dengan benar dengan cara klik icon panah atas kemudian klik "pilih File" untuk mencari file absensi tadi
  • Jika sudah ketemu, silahkan anda klik "Unggah" dan tunggu sampai prosesnya selesai
  • Selesai data jam masuk dan jam keluar PTK berhasi tersimpan


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Set Jam Masuk dan jam Keluar bagi Guru Madrasah di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengatur jam masuk dan pulang di Simpatika