Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. 

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2.  motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
  3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Persyaratan Penerima Tunjangan GBPNS


Untu mengetahui persyaratan bagi Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2022 adalah sebagai berikut
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar
Bagi guru RA san Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan diatas akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian ynag dapat mimin bagikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan adalah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 
Panduan Matsama 2022
Kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) bagi peserta didik baru meliputi kegiatan pengenalan berbagai kegiatan rutin yang dilakukan madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) adalah kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. sebelum pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA). 

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Karenanya, seluruh agenda dan rangkaian kegiatan MATSAMA dituntut lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kembangkan kreatifitas, prokduktivitas dan inovasi kepada para seluruh peserta didik. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Tujuan Kegiatan MATSAMA 2022/2023


Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan MATSAMA Tahun 2022/2023 ini diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya. 
  • Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya 
  • Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter keIndonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Waktu dan Tempat Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.

Tanggung Jawab Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023

  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. 

Desain Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara Iain sebagai berikut: 

1. Persiapan: 
  1. Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
  2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari Sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama. 

Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
  • Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif, 
  4. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan Iainnya;
  5. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; 
  6. Membiasakan budaya salam kepada orang Iain
  7. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, Olah raga, dll)
  8. Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
  9. Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal
  10. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  11. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  12. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  13. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan Iainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah
Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022

Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab 
Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Kisi-kisi Ujian Madrasah ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk itu, sebelum rekan-rekan membaca dan mempelajari kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantara beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut 
  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut
  • Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022 Disini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Madrasah, berikut ini mimin kasih referensi contoh soal-soal Ujian Madrasah mapel Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 pada tautan berikut

1. Contoh Soal UM Jenjang MI
2. Contoh Soal UM Jenjang MTs
3. Contoh Soal UM Jenjang MA/MAK
  • Contoh Soal Al-Qur'an Hadis Disini
  • Contoh Soal Akidah Akhlak Disini
  • Contoh Soal Fiqih Disini
  • Contoh Soal SKI Disini
  • Contoh Soal Bahasa Arab Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga bermanfaat dan dapat memberikan kemudahan bagi sahabat kampus madrasah dalam menyusun soal-soal UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 
Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2022

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Mekanisme Pembayaran TPG Tahun 2022


Untuk mengetahui mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 silahkan anda perhatikan beberapa mekanisme dalam pembayaran tunjangan profesi guru berikut ini
  • Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik;
  • Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja;
  • Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/satminkal masing-masing Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIMPATIKA (S36e)
  • Pemberkasan dokumen tunjangan profesi
  • Penyaluran Tunjangan Profesi bulan Desember berdasarkan SKAKPT yang terbit pada 2 Desember dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi;
  • Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia;
  • Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi
  • Apabila terjadi mutasi guru atau kepala madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas sekolah pada madrasah;
  • Apabila terjadi mutasi pengawas sekolah pada madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan;
  • Apabila terjadi mutasi guru, kepala, dan pengawas maka pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan berdasarkan kesepakatan tiga belah pihak (satuan kerja asal, satuan kerja yang dituju, dan yang bersangkutan);
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru atau kepala madrasah antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama;
  • Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unduh Juknis TPG Tahun 2022


Untuk mempelajari dan membaca petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya Disini 

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah
Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran Dan Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022

Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran Dan Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022
Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran
Surat edaran ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya terkait kegiatan pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 di masa pandemi Covid-19 pada waktu Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2021-2022

Oleh karena itu, dengan terbitnya revisi surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember Tahun 2021 ini, maka surat edaran Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun Pelajaran 2021-2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan memperhatikan poin-poin penting yang ada dalam surat resmi tentang Kegiatan Pembelajaran Di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Libur Semester Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoba bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah dengan nomor: B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 pada tanggal 18 November Tahun 2021

Surat Edaran

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya ynag berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku maka perlu adanya aturan yang mengatur terhadap kegiatan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik di madrasah diantaranya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag berikut ini
  • Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  • Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Kewenangan dan tanggung jawab Madrasah dalam penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan kepala madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  • Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag {Propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
  • Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektir dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi E-Learning Madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah pelajari dan perhatikan ketentuan penyelenggaraan kegiatan ujian-ujian di Madrasah Disini dan silahkan rekan-rekan mengacu pada ketentuan yang sudah di tetapkan Kementerian Agama melalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan PH, PTS, PAS, PAT, dan UM
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun sebelumnya

Sehubungan dengan hal diatas, ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  • AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  • Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  • AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  • Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MI/td>MI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
16Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan perhatikan Surat Edaran yang di terbitkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat
Unduh KMA 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah

Unduh KMA 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
KMA 624 Tahun 2021
Kegiatan Supervisi Pembelajaran dilakukan dengan memberikan motivasi dan pelayanan secara optimal terhadap praktik pembelajaran yang dikelola oleh guru sesuai kondisi dan karakteristik yang ada di madrasah. Kegiatan ini diharapkan bisa mengubah praktik pembelajaran ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. 

Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan pembelajaran yang ingin diwujudkan dalam Supervisi Pembelajaran.

Supervisi Pembelajaran di madrasah dilakukan melalui pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan. Supervisi Pembelajaran dilaksanakan dengan asas dialogis konsultatif dan menjamin terwujud dan terpeliharanya kreativitas dan inovasi guru dalam mewujudkan proses pembelajaran yang dapat membangkitkan kompetensi literasi, daya kreatif, kritis, komunikatif, dan kolaboratif serta penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan

Prinsip Supervisi Pembelajaran


Prinsip Supervisi Pembelajaran di Madrasah meliputi sembilan kategori seperti yang disebutkan di bawahn ini
  • Adaptif 
Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan, kondisi, dan sikap guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  • Praktis 
Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Dcmokratis 
Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan.
  • Kolaboratif 
Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan.
  • Konstrukstif 
Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelaj aran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  • Evaluatif 
Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  • Humanis 
Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  • Berkesinambungan 
Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  • Manfaat 
Berorientasi pada hasil

Model Supervisi Pembelajaran


Model Supervisi Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di Madrasah, terdiri atas:

  • Model supervisi ilmiah, digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
  • Model supervisi artistik yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas; dan
  • Model supervisi kontemporer, yaitu Supervisi Pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan Supervisi Pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Teknik Supervisi Pembelajaran


Untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal. Ada dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual. Supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok.

Pelaksana Supervisi Pembelajaran


Supervisi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah, dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran.

Download KMA 624 Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah dapat mempelajarinya dengan mengunduh KMA nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KMA nomor 624 Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah
Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021 tepatnya di bulan September mendantang
Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif GBPNS adalah tunjangan yang akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah yang berstatus Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya untuk Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan langsung berupa Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya satuan pendidikan yang ada di Madrasah 

Dengan adanya penyaluran tunjangan insentif GBPNS ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan RA dan Madrasah

Mekanisme anggaran Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 sangat berbeda dengan mekanisme anggara tunjangan insentif tahun sebelumnya, jika sebelumnya anggaran penyaluran tunjangan insentif guru RA dan Madrasah ada di daerah masing-masing, di tahun 2021 ini penyaluran tunjangan insentif GBPNS dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam dan akan diberikan langsung kepada guru RA dan Madrasah melalui rekening masing-masing guru 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan atau persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Persyaratan dan kriteria Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain melalui website resmi Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

Itulah beberapa ketentuan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat dan bisa menjadi angin segar bagi guru madrasah yang bukan PNS dan belum sertifikasi di masa pandemi Covid-19 ini
Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 1154/H3/PI.00/2021 tentang Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK

Pelaksanaan Simulasi ANBK tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 23-26 Agustus 2021 dan 30 Agustus - 2 September 2021, hal ini sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran ini

Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa kegatan Simulasi ANBK Tahun 2021 akan diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat akan tetapi pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini hanya akan diikuti oleh sekolah dan madrasah yang pelaksanaannya berstatus mandiri atau mandiri ditumpangi, baik yang menggunakan moda daring maupun semi daring. 

Sedang bagi madrasah dan sekolah yang berstatus masih menumpang, tidak dapat mengikuti simulasi ANBK Tahun 2021 nanti, penetapan status (mandiri atau menumpang) dan moda (daring atau semi daring) yang dipilih, masih dapat dilakukan hingga selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB

Bagi madrasah dan sekolah yang mengikuti simulasi dapat memilih waktu pelaksanaan, satu hari dari pilihann yang tersedia. Pemilihan jadwal simulasi akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021


Jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang akan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat terbagi menjadi dua periode, bagi satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari dua periode tersebut sebelum tanggal dan waktu yang sudah ditentukan

Untuk mengetahui Jadwal Simulasi ANBK Tahun 2021 silahkan perhatikan tabel jadwal ANBK berikut ini
Periode Tanggal
I23 s.d 26 Agustus 2021
II30 Agustus s.d 2 September 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan untuk mengetahui Surat Edaran yang memuat Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2021 silahkan lihat Disini